AMPAR.ID, – Ada titik terang dalam kasus raibnya uang Winda Lunardi atau Winda Earl Rp 22 miliar di Maybank. Juru bicara PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Tommy Hersyaputera menyatakan pihaknya siap mengganti dana tabungan milik Winda Earl dan ibunya Floletta Lizzy Wiguna yang sebelumnya dilaporkan raib.
Kesiapan itu disampaikan selagi proses mediasi antara pihak bank dan nasabah dan difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah berlangsung. Meski begitu, nilai dana yang digantikan Maybank tak sebesar yang dilaporkan sebelumnya sebesar Rp 22 miliar, melainkan Rp 16,8 miliar.
“Melalui mediasi tersebut, kami sudah menyatakan kesiapan kami untuk mengganti sebesar Rp 16,8 miliar,” kata Tommy, dikutip Rabu (25/11).
Sisanya, menurut dia, masih menunggu proses penyidikan oleh pihak kepolisian.
Pihak Maybank berharap dari proses penyidikan ini nantinya bisa semakin memperjelas peran para pihak yang menerima dana. Tommy berharap semua pihak menghormati proses penyidikan yang masih terus dilakukan oleh kepolisian.
“Sebaiknya kita tidak mendahului pihak berwajib dengan membuat pernyataan spekulatif dan tendensius.”
Kasus bermula ketika Winda Earl angkat bicara merespons pemberitaan terkait aliran uang tabungannya di Maybank senilai Rp 22 miliar yang sebelumnya dilaporkan raib.
Melalui postingan Instagramnya, Winda berharap agar uang tabungannya dapat kembali. “Kebenaran akan selalu terungkap. Mohon doanya agar uang kami segera kembali,” seperti dikutip dari unggahannya melalui akun @evos.earl, Selasa, 17 November 2020.
Winda Earl yang juga atlet e-sport ini juga mengucapkan terima kasih kepada para pendukung yang mendoakan upaya penyelesaian hukumnya selama ini. “Sekali lagi terimakasih untuk kalian yang telah mendoakan dan mendukung perjuangan kami sampai detik ini,” katanya.
Sebelumnya diberitakan bahwa kepala cabang Maybank Cipulir telah memutar uang Winda. Tidak hanya itu, ternyata tersangka juga mengelola uang tabungan ayah Winda, tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Kasus raibnya duit tabungan Rp 20 miliar ini membuat bank yang sahamnya dimiliki Maybank Group asal Malaysia ini mendapuk pengacara kondang Hotman Paris untuk menjadi kuasa hukum.
Menurut versi Hotman, banyak kejanggalan dalam kasus raibnya duit lebih dari Rp 20 miliar yang diklaim Winda. Agar masalah bisa cepat terselesaikan, Hotman menantang Winda datang menemuinya di Kedai Kopi Jhoni.
Kopi Jhoni selama ini dikenal sebagai kedai yang sering digunakan Hotman dan firma hukumnya untuk menerima jasa bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro bono kepada masyarakat luas.
“Terkait kasus PT Maybank, saya sarankam agar dicari win-win solution. Silakan pihak Winda pemilik rekening datang ke Kopi Jhoni untuk ketemu saya,” ucap Hotamn dikutip dari akun Instagram miliknya.
Sumber : Bizlaw
Diskusi tentang inipost