JAKARTA, AMPAR.ID – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan bahwa kini terjadi pertarungan antara media konvensional dan media sosial dalam era digitalisasi saat ini.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam acara seminar dengan tema “Pers Mewujudkan Demokrasi di era Digital” yang diselenggarakan Dewan Pers pada Hari Pers Nasional 2024, di Candi Bentar Hall, Ancol Jakarta, Senin (19/02/2024).
Tito menyoroti besarnya pengaruh media sosial dalam membentuk opini. Ia menyatakan bahwa informasi atau berita yang disajikan di media sosial memiliki mekanisme penerbitan yang tidak sama dengan media konvensional.
Namun, keberadaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah berfungsi untuk mengontrol dan mengatur media sosial di Indonesia.
“Saat ini, hanya Indonesia yang memiliki UU ITE, negara lain seperti Amerika bahkan iri dengan adanya UU ITE di Indonesia,” ucapnya.
Tito menekankan bahwa pemerintah dan insan pers memiliki tanggung jawab yang sama dalam mengontrol beredarnya opini di media sosial. Menurutnya, media sosial semakin lama semakin kuat mempengaruhi opini publik dibandingkan dengan media konvensional.
Oleh karena itu, Tito berharap agar insan pers semakin kuat dalam mengontrol publik dibandingkan dengan media sosial. Insan pers juga diberikan kebebasan untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
Dia juga menegaskan bahwa globalisasi menghadirkan dunia dalam genggaman kita, dan jejak digitalisasi tidak dapat dihindari.
Ada revolusi di bidang media yang sedang terjadi. Tito menyadari bahwa kita tidak dapat melawan digitalisasi dan harus mampu beradaptasi di situasi baru ini.
(Min/min)
Diskusi tentang inipost