• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Hukum Minum Kopi yang Masih Panas

2025-09-28
Ilustrasi Kopi Panas

Ilustrasi Kopi Panas

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID – Di antara minuman favorit yang banyak digemari masyarakat adalah kopi. Biasanya, kopi diseduh dengan air panas agar racikannya bisa larut dengan air dan menghasilkan aroma yang khas. Lalu pertanyaannya adalah bolehkah minum kopi yang masih panas?

Mengenai hal tersebut, ada sebuah hadits dan sejumlah pandangan ulama yang berkaitan dengan meniup makanan, yaitu imbauan agar umat Islam menghindari meniup makanan yang masih panas. Hal ini dapat ditemukan pada hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dan At-Tirmidzi berikut ini:

وعن ابن عباس رضي اللّه عنهما أن النبي نهى أن يتنفس في الإناء أو ينفخ فيه

“Dari Ibnu Abbas RA, bahwa Nabi Muhammad SAW melarang pengembusan nafas dan peniupan (makanan atau minuman) pada bejana,”

Dari imbauan ini, ulama Syafi’iyah kemudian memasukkan hal ini ke dalam adab mengonsumsi makanan, salah satunya tidak mengonsumsi makanan atau minuman dalam keadaan panas. Umat Islam dianjurkan untuk mengonsumsi makanan atau minuman ketika sudah mulai dingin. Abu Zakariya Al-Anshari dalam kitab Asnal Mathalib menjelaskan:

وَلَا يَأْكُلَهُ حَارًّا حَتَّى يَبْرُدَ

Bacajuga

Tidak Sengaja Makan Daging Babi, Apa yang Harus Dilakukan Seorang Muslim?

5 Waktu yang Dilarang untuk Melaksanakan Shalat?

Atlet Taekwondo Tanjab Barat Torehkan Prestasi Ajang Kejurprov di Sungai Penuh

Hutama Karya Percepat Pembangunan Dapur MBG di Jambi Untuk Mendukung Program MBG Pemerintah

“Ia tidak memakannya dalam keadaan panas sampai agak dingin,”

Mengingat hal tersebut, mengonsumsi makanan atau minuman panas sebaiknya dihindari karena bisa membawa mudarat bagi kesehatan, setidaknya bisa membuat iritasi lidah sehingga tidak dapat merasakan makanan atau minuman secara maksimal.

Solusinya tentu menunggu sampai suhu makanan atau minuman berkurang atau agak hangat. Kalau memerlukan waktu cepat, sebaiknya ditiup menggunakan kipas atau merendam wadahnya untuk menurunkan suhu makanan atau minuman lebih cepat.

Sementara itu, sebagian ulama Mazhab Hanbali menyatakan, pada dasarnya meniup makanan atau minuman untuk mendinginkan adalah makruh karena dapat menghilangkan berkah. Hal ini sebagaimana diungkap Syekh Manshur Al-Bahuti (Manshur Al-Bahuti, Kasysyaful Qina ‘an Matnil Iqna, [Beirut, Alamul Kutub: 1997 M/1417 H], cetakan I, juz IV, halaman 154), sebagaimana berikut:

وَ يُكْرَه (التَّنَفُّسُ فِي إنَاءَيْهِمَا) لِأَنَّهُ رُبَّمَا عَادَ إلَيْهِ مِنْ فِيهِ شَيْءٌ (وَأَكْلُهُ حَارًّا) لِأَنَّهُ لَا بَرَكَةَ فِيهِ كَمَا فِي الْخَبَرِ (إنْ لَمْ تَكُنْ حَاجَةٌ) إلَى أَكْلِهِ حَارًّا فَيُبَاحُ

“Dimakruhkan meniup wadah keduanya (makanan atau minuman) karena sering kali sesuatu (racun/karbon dioksida) di mulut kembali ke wadah. Demikian juga makruh mengonsumsinya dalam keadaan panas karena tidak mengandung keberkahan di dalamnya sebagaimana di hadits jika tidak ada hajat untuk mengonsumsinya dalam keadaan panas. (Tetapi jika ada hajat), maka itu mubah,”

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum minum kopi yang masih panas adalah makruh dan sebaiknya dihindari. Jika memerlukan waktu cepat, sebaiknya ditiup dengan kipas atau merendam wadahnya untuk menurunkan suhu makanan atau minuman lebih cepat. Wallahu a‘lam. (sumber: kemenag)

Kata kunci: amparBeritaKopi
Berita sebelumnya

Benarkah Menabrak Kucing Bisa Membawa Sial?

Berita selanjutnya

Ke Toilet Membawa HP yang Terinstall Al-Qur’an, Bolehkah?

Berita Terkait

Ilustrasi daging panggang

Tidak Sengaja Makan Daging Babi, Apa yang Harus Dilakukan Seorang Muslim?

2025-09-28
Ilustrasi Shalat

5 Waktu yang Dilarang untuk Melaksanakan Shalat?

2025-09-28

Atlet Taekwondo Tanjab Barat Torehkan Prestasi Ajang Kejurprov di Sungai Penuh

2025-09-28

Hutama Karya Percepat Pembangunan Dapur MBG di Jambi Untuk Mendukung Program MBG Pemerintah

2025-09-28

Kunjungan Luar Negeri Presiden Prabowo Catat Investasi Triliunan dan Perkuat Diplomasi Indonesia

2025-09-28

Satu Unit Rumah dan Tiga Bedeng di Solok Sipin Ludes Terbakar

2025-09-27
Proyek Islamic Center Jambi

Bergejolak, DPRD Jambi Sebut Penambahan Anggaran Islamic Center dan Stadion Swarnabhumi Sepnuhnya Tanggung Jawab TAPD

2025-09-27

Al Haris Puji Kerja Keras Kapolda Jambi: Opitimis Produksi Jagung Meningkat 2025

2025-09-27

Polisi Amankan Kawanan Pemuda Kedapatan Bawa Sajam

2025-09-27

Bupati Syukur Ikuti Kegiatan Kebugaran Jasmani

2025-09-27
Berita selanjutnya
Ilstarsi hanphone

Ke Toilet Membawa HP yang Terinstall Al-Qur’an, Bolehkah?

Hukum Menggunakan Wifi Tetangga Tanpa Izin

Legislator PKB Elpisina Serap Aspirasi Warga Desa Tenam : Kesehatan, Pendidikan Hingga Pemberdayaan Ekonomi Jadi Fokus Utama

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

2020-11-07

Seorang Warga Desa Pematang Pauh Tewas Tersengat Listrik PLN Saat Mengambil Bambu

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

50 Nama Lolos Tahap Awal Lelang 6 Jabatan Eselon II Pemprov Jambi, Lihat Daftarnya

HMI Desak Rektor dan Warek UIN STS Jambi Mundur Jabatannya, Buntut Kasus Pemukulan dan Penginjakan Bendera HMI

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Daftar Nama Peserta Lolos Assessment Center Lelang Jabatan 6 Kepala OPD Pemprov Jambi 

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

September 2025
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Agu    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.