AMPAR.ID, Jambi – Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Imigrasi Kelas I TPI Jambi telah ditemukan adanya pelanggaran administrasi keimigrasian ke dua WNA tersebut.
“Berdasarkan dari hasil penyelidikan ke dua WNA ditemukan pelanggaran administrasi keimigrasian,”ucapnya.
Dua WNA tersebut dikenakan sanksi dan tindakan berupa pendeportasian. Ke dua WNA tersebut tidak ditemukan tanda tanda kecurigaan tindakan keimigrasian.
“Dua WNA itu dikenakan sanksi dan tindakan berupa pendeportasian. Dan kita belum menemukan tanda tanda kecurigaan tindakan keimigrasian,”tuturnya.
Dari temuan tindakan pendeportasian tindakannya diusungkan untuk pencekalan tidak bisa kembali ke Indonesia lagi.
“Kedua WNA itu kita usungkan untuk pencekalan tidak bisa ke Indonesia lagi,”jelasnya.
Saat ini dua WNA tersebut akan dipulangkan ke negara asalnya di China.
“Akan kita pulangkan dua WNA tersebut ke negara asalnya,”pungkasnya.
Untuk diketahui Imigrasi Kelas I TPI Jambi berhasil amankan dua Warga Negara Asing (WNA) China yakni, Hau Wo (36) dan Qiung Wu (32), Selasa (19/01/2021) lalu.
Dua WNA tersebut diamankan di Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi berdasarkan laporan dari masyarakat.
Kasi Imigrasi Kelas I TPI Jambi Harapan Nasution mengatakan, tujuan dua WNA tersebut untuk urusan usaha kayu, Rabu (03/02/2021).
“Dua WNA datang ke Jambi untuk urusan usaha kayu,”ujarnya.(*/Ichsan)
Diskusi tentang inipost