AMPAR.ID, JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris mengikuti Rapat secara Virtual Bersama Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian Kesehatan RI dalam rangka Pencabutan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang berlangsung secara Virtual di ruang Jambi Data Analtitik Centre (JDAC) Kantor Gubernur Jambi, Senin (02/01).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, setelah hampir tiga tahun sejak pandemi covid-19, pemerintah memutuskan untuk menghentikan kebijakan PPKM.
Penghentian kebijakan PPKM dengan berbagai pertimbangan, Kata Luhut, antara lain adalah situasi pandemi covid-19 yang terkendali dan tingkat imunitas masyarakat yang tinggi.
“Meskipun kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat telah dihentikan, tetapi pemerintah tetap harus waspada, karena pandemi belum sepenuhnya berakhir. Monitoring terhadap kasus harus tetap dilaksanakan dan vaksinasi booster harus tetap didorong, serta peran masyarakat perlu terus didorong untuk tetap menjaga penerapan protokol Kesehatan,” ungkap Luhut dihadapan para kepala dearah.
“Pemberian obat-obatan dan vitamin harus tetap tersedia diberbagai fasilitas kesehatan selama masa transisi. Pemberian bantusn sosisl juga harus tetap diberikan untuk membantu proses pemulihan ekonomi yang telah berjalan cepat,” lanjut Luhut.
Luhut juga berpesan kepada seluruh kepala daerah untuk selalu mengecek terhadap ketersediaan oksigen, karena belajar dari pengalaman terdahulu dimana oksigen sangat penting ketika pandemi covid-19 sedang berada di level tertinggi.
(Aln/min)
Diskusi tentang inipost