AMPAR.ID, SAROLANGUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun resmi menerbitkan Keputusan KPU Nomor 457 tahun 2022 dan BA Nomor 220/PL.01.2-BA/1503/2023 tentang Jumlah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Sarolangun Pemilu Serentak 2024.
Dirilis dari web resmi KPU Kabupaten Sarolangun, berikut pembagian Dapil dan alokasi jumlah kursi dan jumlah pemilih Kabupaten Sarolangun :
Total Jumlah kursi DPRD Kabupaten Sarolangun : 30 kursi
Daerah Pemilihan (Dapil) : 4 Dapil
Jumlah DPT : 209.632
– Dapil 1 meliputi Kecamatan Sarolangun dan Bathin VIII
Jumlah kursi : 8
Jumlah Pemilih : 54.616
TPS : 221
Kelurahan/Desa : 31
Kecamatan : 2
– Dapil 2 meliputi Kecamatan Pauh, Air Hitam, Mandiangin dan Mandiangin Timur
Jumlah kursi : 9
Jumlah Pemilih : 62.974
TPS : 254
Kelurahan/Desa : 51
Kecamatan : 4
– Dapil 3 meliputi Kecamatan Pelawan dan Singkut
Jumlah kursi : 8
Jumlah Pemilih : 55.148
TPS : 211
Kelurahan/Desa : 27
Kecamatan : 2
– Dapil 4 meliputi Kecamatan Limun, CNG dan Batang Asai
Jumlah kursi : 5
Jumlah Pemilih : 36.894
TPS : 170
Kelurahan/Desa : 49
Kecamatan : 3
(Fdn)
Diskusi tentang inipost