• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Jadi Pembina Upacara di SMKN 3, Ini Pesan Kapolda Jambi

06/02/2023
Kapolda Jambi,  Irjen Pol Rusdi Hartono jadi pembina upacara di SMKN 3 Kota Jambi, Senin (6/2). Foto: Humas Polda Jambi

Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono jadi pembina upacara di SMKN 3 Kota Jambi, Senin (6/2). Foto: Humas Polda Jambi

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, JAMBI – Irjen Pol Rusdi Hartono sudah lebih tiga bulan menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jambi, yang mana selama menjadi Kapolda Jambi telah banyak yang dilakukan dengan terus meningkatkan sinergitas dan silaturahmi antara Polda Jambi dan instansi terkait.

Kali ini, Jenderal Bintang Dua tersebut menjadi Pembina Upacara bendera di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Kota Jambi yang turut diikuti seluruh siswa serta Kepala Sekolah dan para guru.

Menjadi Pembina Upacara bendera di Sekolah merupakan kali pertama Jenderal Bintang Dua selama menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jambi.

Dalam amanatnya, Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono mengucapkan terima kasih kepada pihak Sekolah yang memberikan kepada Polri untuk menjadi Pembina Upacara di Sekolah, dan berharap bisa berkelanjutan sehingga terjalin sinergitas antara Polri dan masyarakat guna mewujudkan keamanan lingkungan yang kondusif.

Upacara bendera yang dilaksanakan pada setiap hari Senin jangan dimaknai sebagai kegiatan seremonial saja, akan tetapi kita maknai sebagai proses pembelajaran dalam menanamkan nilai-nilai sikap kedisiplinan, penghormatan atas perjuangan para pahlawan dan kecintaan kita kepada tanah air yang dapat kita jadikan sebagai ajang pengendalian diri untuk selalu besikap dan berperilaku yang mencerminkan sebagai pelajar yang berkarakter, yang mempunyai peranan penting dalam menentukan nasib bangsa di masa yang akan datang dan diharapkan dapat melanjutkan amanah untuk mewujudkan cita- cita para pendiri bangsa di masa yang akan datang.

Polda Jambi mempunyai tanggung jawab dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, oleh karena itu, kami berharap seluruh siswa dan siswi mampu menjaga persatuan dan kesatuan sesama pelajar serta saling menghormati guna terwujudnya keamanan dan ketertiban, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.

Bacajuga

Strategy Cooling System Rawat Kamtimbas, Kapolda Jambi Satu Panggung Bareng Slank Menghibur Masyarakat

Al Haris Puji Kerja Keras Kapolda Jambi: Opitimis Produksi Jagung Meningkat 2025

Kapolda Jambi Sambut Kunjungan Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol

Kapolda Jambi: HKBP Punya Peran Penting Cetak “Generasi Bintang” yang Unggul Menuju Indonesia Emas

Selaku Kapolda Jambi, saya berpesan kepada para siswa untuk menghindari perilaku yang dapat merusak dan merugikan citra pelajar antara lain tidak menggunakan narkoba karena dapat merusak perilaku dan mental anak bangsa, sesuai UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan psikotropika sanksi hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun bahkan hukuman mati, serta denda 1 milyar s/d 10 milyar.

“Terus gelorakan semangat dalam diri kita dan katakan “prestasi yes narkoba no”, ”ungkap Kapolda Jambi.

Selain itu, Jenderal Bintang Dua tersebut juga mengingatkan kepada para siswa agar hindari pergaulan bebas seperti mabuk- mabukan, melakukan sex bebas dan perbuatan negatif lainnya seperti pelecehan seksual karena tidak sesuai dengan norma aturan yang ada dilingkungan masyarakat bahkan agama juga melarangnya.

“Hindari tindakan kebut-kebutan di jalan raya, taati peraturan dalam berlalu lintas yang diatur dalam uu nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. gunakan perlengkapan kendaraan bermotor sesuai standar pabrikan,” lanjutnya.

Jangan mengubah atau memodifikasi motor seperti contohnya knalpot brong,hormati pengguna jalan yang lain, sudah banyak korban akibat laka lantas sehingga pada akhirnya akan merugikan diri sendiri, keluarga maupun sekolah. mari kita semua berkomitmen untuk menjadi “pelopor keselamatan berlalu lintas”.

Tidak hanya itu saja, sebagai orang nomor satu di Jajaran Polda Jambi tersebut juga mengingatkan agar para siswa stop tawuran perkelahian antar pelajar yang akhirnya akan menimbulkan korban jiwa dan mengganggu masyarakat umum, sesuai pasal 358 kuhp sanksi pidana 2 sampai 4 tahun penjara.

“Jangan bergabung dan terpengaruh oleh kelompok yang dapat merusak citra siswa sebagai pelajar contohnya kelompok geng motor yang belakangan ini marak dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Pada kesempatan itu pula, Kapolda Jambi juga menyampaikan terkait bullying dengan menghindari bahkan budaya sudah menjadi tradisi di kalangan pelajar oleh karena itu mari semuanya bersepakat stop perilaku bullying, waspadai adanya kelompok yang mengajarkan paham ekstrim/radikalisme dan intoleran anti pancasila mengatasnamakan agama serta memecah belah kebhinnekaan, sesuai dengan nomor 5 tahun 2018 uu tentang pemberantasan tindak pidana terorisme pasal 6, dapat dipidana 5 sampai 20 tahun dengan penjara, penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Terakhir, Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono juga menyampaikan kewaspadaan terhadap penggunaan jejaring sosial (sosmed) dalam pergaulan kehidupan sehari- hari yang tak luput dari teknologi informasi, UU ITE nomor 19 tahun 2016, seperti penyebaran berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian pasal 28, dapat dipidana maksimal 6 tahun penjara dan pasal 45 a, denda 1 milyar.

Dengan seringnya kita menggunakan jejaring sosial pastinya ada dampak baik positif maupun negatifnya, oleh karena itu mari kita gunakan internet sebaik-baiknya kebutuhan kita.

“Tataplah masa depan dengan meningkatkan prestasi masing-masing dan metode belajar yang up to date sehingga pelajar di usia remaja dapat diandalkan di dunia internasional,” pungkas Irjen Pol Rusdi Hartono. (Min)

Kata kunci: Kapolda Jambi
Berita sebelumnya

Wabup Tanjabbar Audiensi Bersama Tanoto Faundation

Berita selanjutnya

Al Haris Akan Hadiri Resepsi Puncak Satu Abad NU

Berita Terkait

Strategy Cooling System Rawat kamtimbas, Kapolda Jambi satu panggung dengan Slank Menghibur Masyarakat

Strategy Cooling System Rawat Kamtimbas, Kapolda Jambi Satu Panggung Bareng Slank Menghibur Masyarakat

02/11/2025

Al Haris Puji Kerja Keras Kapolda Jambi: Opitimis Produksi Jagung Meningkat 2025

27/09/2025

Kapolda Jambi Sambut Kunjungan Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol

11/09/2025

Kapolda Jambi: HKBP Punya Peran Penting Cetak “Generasi Bintang” yang Unggul Menuju Indonesia Emas

08/09/2025

Kapolda Jambi Buka Kegiatan Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II Tahun Anggaran 2025

25/08/2025

Kapolda Jambi Terima Audiensi Pimpinan Bulog, Ada Apa

05/08/2025

Kapolda Jambi Buka Presisi Merdeka Run 2025, Diikuti Ribuan Pelari

03/08/2025

INGAT, Kapolda Jambi Sudah Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

13/07/2025

Kapolda Jambi Pimpin Ground Breaking SPPG

26/06/2025

Kapolda Jambi Terima Audiensi Jajaran PTPN IV

24/06/2025
Berita selanjutnya
Gubernur Jambi, Al Haris menjadi salah satu dari 4 Gubernur yang akan hadiri acara Satu Abad NU. Foto: Humas Kominfo

Al Haris Akan Hadiri Resepsi Puncak Satu Abad NU

Gubernur Jambi, Al Haris saat hadiri Perayaan Cap Go Meh 2023, Minggu (5/2). Foto: Riky

Gubernur Jambi Hadiri Perayaan Cap Go Meh 2023

Gubernur Jambi Al Haris. Foto: Meli

Intruksi Gubernur Jambi: Mobnas Dilarang Dipakai Keluarga dan Kepentingan Pribadi

Drs Jayanto Arus Adi, MM. Foto: JMSI

Catatan Jelang HUT ke-3 JMSI – Asa dan Oase Berkhikmat untuk Martabat Pers Indonesia

Sekda Provinsi Jambi, Sudirman. Foto: Meli/ Ampar

Sekda Soal Status Ganda dr Herlambang: Gubernur Langsung Menemui Kemenpan-RB

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

15/10/2025

Al Haris Lantik 4 Pejabat Eselon II Hasil Lelang Jabatan

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Orang Tua Korban Pencabulan di Merangin Desak Pelaku Ditangkap

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Trauma, Anak Korban Pencabulan di Jangkat Timur Tidak Mau Bersekolah, Dinsos PPPA Diminta Turun Beri Pendampingan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

IKLAN

 

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

November 2025
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.