• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Jahanam, Ketua RT Perkosa Anak Kandung di Sarolangun

2020-10-05
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID – Ayah seharusnya menjadi panutan, menjaga hingga menjadi tempat berlindung buah hatinya dari ancaman apapun. Namun beda halnya dengan seorang ayah di Sarolangun, Jambi tega memperkosa anak kandungnya sendiri bertahun-tahun lamanya.

MA (37) pria jahanam ini tega melakukan pemerkosaan anak kandungnya, padahal pelaku diketahui sebagai Ketua Rukun tetangga (RT) di Sarolangun. 

Informasi dihimpun, Kebiadaban MA terhadap anak kandungnya sendiri pertama kali dilakukan pada saat anaknya masih duduk dibangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD).

Pada saat itu MA hanya mencabuli saja, setelah anaknya selesai di Sekolah Dasar dan duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), MA kembali melakukan perbuatan jahanam itu dengan menyetubuhi anaknya sendiri, dan terakhir MA melakukan persetubuhan pada bulan April 2020.

Kini usia Korban yang tak lain adalah anak kandung itu telah berusia 19 tahun dan telah selesai pendidikan di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) Sederajat.

Data yang berhasil dihimpun dari Polres Sarolangun, ternyata MA Telah melakukannya bertahun-tahun, bak pepatah mengatakan, sepandai-pandai tupai melompat, suatu saat pasti akan terjatuh juga. 

Bacajuga

Pemkab Batang Hari Gelar Apel Siaga Darurat Karhutla 2025

Bupati Sarolangun Hurmin Lantik Mulyadi Sebagai Direktur Perumda Air Minum TSB Sarolangun

Bersama Pemprov Jambi, BPJS Ketenagakerjaan Bahas Pembentukan Tim 9 Paritrana Award 20204

Hasan Mabruri Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua Umum KONI Jambi: InsyaAllah Saya Siap Lahir dan Batin Untuk Olahraga Jambi

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, melalui Kasat Reskrim AKP Bagus Faria, S.IK, MH mengatakan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan LP/B-121/X/2020/SPKT/RES SRL/, Tanggal 05 Oktober 2020 dengan terlapor MA. 

“Yang melapor MH tidak lain merupakan adik dari Ibu Korban, kini tersangka sudah kita amankan, “Ujar Kasat reskrim

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, Tersangka tidak tahan melihat kemolekan tubuh anaknya sendiri, sehingga nafsu Birahi tersangka memuncak.  

“Itu karena nafsu, dari hasil visum ada luka robek pada korban, untuk melancarkan aksinya tersangka ini mengancam korban dengan sebilah Pisau sambil berkata “JANGAN MELAWAN KAU, KUBUNUH KAU KALAU MELAWAN”, “Sebut Kasatreskrim sembari meniru ucapan tersangka. 

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain yang dilakukan oleh orang tua atau wali dan atau Setiap orang yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua atau wali

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1),(3) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1),(2) Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah.(*)

Kata kunci: ayah cabulberita JambipemerkosaanSarolangun
Berita sebelumnya

Sandiaga Uno Menangkan FU-Syafril

Berita selanjutnya

Rival di 2015, DiGas Perkuat Kemenangan Romi- Robby

Berita Terkait

Pemkab Batang Hari Gelar Apel Siaga Daerurat Karhutla 2025

Pemkab Batang Hari Gelar Apel Siaga Darurat Karhutla 2025

2025-06-13

Bupati Sarolangun Hurmin Lantik Mulyadi Sebagai Direktur Perumda Air Minum TSB Sarolangun

2025-05-07

Bersama Pemprov Jambi, BPJS Ketenagakerjaan Bahas Pembentukan Tim 9 Paritrana Award 20204

2025-04-25
Hasan Mabruri saat mengambil formulir pendaftaran calon ketua umum KONI Jambi, Kamis 17 April 2025/ foto: Ampar

Hasan Mabruri Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua Umum KONI Jambi: InsyaAllah Saya Siap Lahir dan Batin Untuk Olahraga Jambi

2025-04-17
Dukung Pemerintah, HK Tingkatkan Konektivitas dan Serap Ribuan Pekerja di Proyek Tol Betung-Tempino-Jambi/ foto: Dok. Hutama Karya

Dukung Pemerintah, HK Tingkatkan Konektivitas dan Serap Ribuan Pekerja di Proyek Tol Betung-Tempino-Jambi

2025-04-14

Masyarakat Sarolangun Dihimbau Terus Waspada Ancaman Banjir

2025-03-20
Foto/ Website-OJK

OJK Berhasil  Mempertahankan Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik

2025-03-18
Jebolan Retret Magelang, Gubernur Al Haris Tiba di Jambi Disambut dengan Seloko Adat/ foto/ ampar

Jebolan Retret Magelang, Gubernur Al Haris Tiba di Jambi Disambut dengan Seloko Adat

2025-03-02
Retret Rampung, Bupati Merangin Syukur Semangat untuk Merangin Baru/ foto/ sitimewa

Retret Rampung, Bupati Merangin Syukur Semangat untuk Merangin Baru

2025-03-01
Direktur RSJD Kolonel Inf H M syukur Provinsi Jambi drg Iwan Hendrawan beserta Isteri/ (foto: Istimewa)

Belum Genap 2 Tahun Kepemimpinan drg Iwan Hendrawan, Mampu Bawa RSJD Kolonel Inf H M Syukur Jambi Maju Pesat

2025-02-26
Berita selanjutnya

Rival di 2015, DiGas Perkuat Kemenangan Romi- Robby

R2 Gaya Kepemimpinan Merakyat, Dicintai Rakyat Tanjabtim

Gerindra All Out Menangkan Romi-Robyy

Mengintip Pengolahan Limbah Medis COVID-19 di Bapelkes Pijoan

Demokrat Juga Nyatakan All Out Menangkan Romi-Robyy

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Kadis Kominfo Muba Usulkan 56 Desa 72 titik di Musi Banyuasin untuk segera dibangun oleh Telkomsel dan Komdigi

2025-06-11

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Momen Idul Adha, RSJD Kolonel Inf H.M. Syukur Jambi Berkurban 4 Sapi: Bentuk Rasa Syukur dan Kepedulian

Pariwisata dan Daerah Pedesaan di Provinsi Jambi

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Daftar Pembagian Zona PPDB untuk SMA Negeri di Kota Jambi, CEK DISINI

Perdana, Bupati Dillah Lantik 19 Pejabat Eselon II: Butuh Pertimbangan Mendalam dan Sudah Profilling Semua Potensi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juni 2025
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Mei    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.