AMPAR.ID – Saat ini, seluruh dunia, termasuk Indonesia tengah berupaya maksimal melawan pandemi Covid-19.
Sebuah penyakit yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2 yang merupakan jenis corona virus baru dari family virus penyebab Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS) dan beberapa jenis virus flu lainnya.
Dari tingginya angka kasus Covid-19, Tentu banyak pula limbah medis yang di hasilkan.
Apa itu Limbah Medis Infeksius atau B3
Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:P.56/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, limbah medis infeksius adalah limbah yang terkontaminasi organisme patogen yang tidak secara rutin ada di lingkungan dan organisme tersebut, dalam jumlah dan virulensi yang cukup untuk menularkan penyakit pada manusia rentan. Limbah medis infeksius ini secara umum dapat pula diklasifikasikan sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Limbah Medis COVID-19 di Rumah Isolasi Bapelkes Pijoan

Limbah medis berbahaya (B3) dan limbah medis Covid-19 yang ditangani oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jambi merupakan limbah diluar Rumah Sakit rujukan Covid-19
Limbah itu seperti dirumah Isolasi, dan Bapalkes Pijoan Muaro Jambi, jelas PLT Kadinkes Provinsi Jambi Raflizar, kepada ampar.id Agustus lalu
Terbaru, limbah medis Covid-19 Bapelkes Pijoan
Sejak Maret – Oktober Sudah 2,4 Ton Limbah Medis COVID-19
Limbah infeksius atau limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dihasilkan Rumah Isolasi pasien OTG Covid-19 di Balai pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Provinsi Jambi, ternyata mencapai ratusan kilogram selama sekitar 20 hari.
Limbah itu dikumpulkan oleh tiga orang petugas Bapelkes yang juga bekerja sebagai OB. Mereka bersedia menjadi relawan penanganan pasien covid-19. Setiap 20 hari sekali sampah itu baru dimusnahkan.
Pemusnahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Covid-19 itu ternyata tidak boleh sembarangan. Sampah infeksius dari Bapelkes di Pijoan, Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi dibawa ke Tangerang, Banten.
Kepala Bapelkes Provinsi Jambi, Ahmad Fauzi SH M.Kes mengungkapkan, sampah infeksius yang dihasilkan dari penanganan pasien covid-19 dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Itupun tidak boleh sembarangan. Harus dibakar pakai mesin yang panasnya 800 derajat celcius,” kata Fauzi, Senin malam, 5 Oktober 2020.
Fauzi menjelaskan, sampah infeksius dari Rumah Isolasi Bapelkes Pijoan diangkut oleh pihak ketiga perusahaan ekspedisi PT Kenali Indah Sejahtera ke lokasi pembakaran milik PT Jasa Medivest di Tangerang.
Untuk menjamin keamanan limbah medis itu, setelah diolah dan dimusnahkan sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pihak Bapelkes Jambi menerima sertifikat dari PT Jasa Medivest.
Pemusnahan limbah medis asal Rumah Isolasi Bapelkes Jambi didanai oleh anggaran BTT Covid-19 Provinsi. Biayanya lumayan besar, 25 – 30 ribu rupiah per kilogram.
Fauzi menjelaskan, awalnya tidak ada petugas Bapelkes yang berani mengurus sampah infeksius ini. Namun setelah diberi pemahaman akhirnya mereka bersedia menjadi relawan, dan diberi honor Rp 75 ribu per hari.
“Hari ini kali keempatnya sampah itu diangkut ke tempat pemusnahan. Rata-rata setiap kali angkut 600 kilogram,” ujar Fauzi.,(*)
(Juanda Prayetno)
Diskusi tentang inipost