• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

JMSI Pusat Desak Kapolda Sumsel Ungkap Oknum Pengancaman Terhadap Ketua JMSI Sumsel Atas Kerja Jurnalisitiknya

24/03/2022
PostTweetSend

Bacajuga

Pemkab Mukomuko Bersama Camat Lubuk Pinang Razia Warung Tuak di Gang Becek

R-APBD 2027, Pemkab dan DPRD Jember Dorong Sinergi Anggaran Pusat

Dihantam Karhutla dan Pangkas Anggaran, Al Haris Minta Camat Tetap Semangat

Al Haris Buka Rakor Camat 2026, Minta Perketat Pengawasan Program Bedah Rumah

Dibaca 58

AMPAR.ID, JAKARTA – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) mengecam aksi pengancaman terhadap Pemimpin Redaksi (Pemred) Suara Nusantara (SN) dan Koransn.com, Agus Harizal, ST. Dan, meminta Polda Sumsel mengusut tuntas kasus yang mengancam kemerdekaan Pers Indonesia tersebut.

“Kami meminta Polda Sumsel mengusut tuntas kasus pengancaman terhadap wartawan ini,” tegas Novermal, SH, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pengurus Pusat JMSI, Kamis (24/03/2022) kepada awak media melalui rilis resminya.

Dikatakan Novermal, wartawan dalam menjalankan tugasnya, dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),” tegasnya lagi.
“Kami meminta masyarakat atau siapa saja yang merasa suatu pemberitaan tidak tepat dan merugikannya, dapat menggunakan sarana yang telah diatur dalam UU Pers, yaitu menggunakan hak jawab dan hak koreksi, atau melaporkannya ke Dewan Pers,” imbau Novermal.

Sebelumnya, Pemred Suara Nusantara (SN) dan Koransn.com, Agus Harizal ST, Rabu, 23 Maret 2022 kemarin melapor ke Polda Sumsel atas ancaman seseorang yang akan menyiramnya dengan cuka para (cuka karet-red). Ancaman tersebut terkait pemberitaan dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya yang sidangnya sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun berita tersebut adalah, “NPHD Masjid Sriwijaya yang Ditandatangani Akhmad Najib Melanggar Undang-Undang”. Dimana, pemberitaan yang buat berdasarkan data dan fakta persidangan dengan agenda keterangan Ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa, 22 Maret 2022.

Ancaman penyiraman cuka para tersebut dikirim via pesan whatsapp dari nomor handphone tak dikenal ke handphone Agus Harizal.

Atas ancaman tersebut, Agus Harizal yang juga merupakan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melapor ke Polda Sumsel didampingi oleh Ketua Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Oktaf Riadi dan Ketua Bidang Hukum dan Advokasi JMSI Provinsi Sumsel, Amrizal Aroni.

Laporan Agus Harizal diterima pihak kepolisian Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel dan bukti laporan Nomor: STTP/43/III/2022 Subdit V/Ditreskrimsus Polda Sumsel Rabu 23 Maret 2022 tentang dugaan Tindak Pidana diduga “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, sebagaimana dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketua Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Oktaf Riadi didampingi Ketua Bidang Hukum dan Advokasi JMSI, Sumsel Amrizal Aroni menyesalkan adanya pihak yang melakukan pengancaman tersebut.

“Saya selaku Ketua Pembelaan Wartawan PWI Pusat sangat mengecam keras pengancaman yang dialami Pemred Suara Nusantara dan Koransn.com, Agus Harizal. Ancaman penyiraman cuka para ini sangat mengerikan dan menakutkan, karena dapat mengakibatkan kematian dan cacat. Dari itu, kami minta polisi mengusut siapa pelaku dan otak pengancaman tersebut. Sebab kami yakin yang mengancam merupakan orang suruhan, terkait pemberitaan Suara Nusantara dan Koransn.com yang getol membuat berita-berita korupsi yang pemberitaannya sesuai dengan fakta dan data di persidangan dan kejaksaan,” ungkapnya.

Masih dikatakan Oktaf Riadi, dirinya meminta agar Kapolda Sumsel mengusut kasus tersebut, guna menjaga keselamatan wartawan di Sumsel.

“Apalagi ancaman yang dialami oleh Agus Harizal merupakan intimidasi yang luar biasa terhadap tugas wartawan. Untuk itu supaya kedepan tidak menimpa wartawan lainnya di Sumsel, maka kami PWI Pusat meminta Kapolda Sumsel menyelidik kasus tersebut hingga tuntas, ungkap pelaku dan otak pengancaman terhadap Agus Harizal,” terangnya.

Ia juga berharap kepada masyarakat yang jika tidak puas dengan pemberitaan untuk melakukan hak jawab. Sebab, sesuai ketentuan Dewan Pers terkait pemberitaan ada hak jawab, hak tolak, dan hak koreksi.

“Untuk hak jawab diajukan ke media yang bersangkutan atau langsung ke Dewan Pers, dan nanti Dewan Pers menilai pemberitaan tersebut, termasuk saksi yang akan diberikan kepada media. Kemudian untuk hak jawab di koran atau media online tentunya akan dimuat secepatnya oleh pihak media,” tandas Oktaf Riadi.

Sementara Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi menegaskan, laporan korban Agus Harizal sudah diterima Polda Sumsel dengan bukti laporan Nomor: STTP/43/III/2022 Subdit V/Ditreskrimsus.

“Laporan tersebut sudah diterima dan akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan jika ditemukan ada unsur pidananya segera kita lakukan proses penyidikan,” tegas Kabid Humas Kombes Pol Supriadi.(*jd)

Berita sebelumnya

Danrem 042/Gapu Pimpin Sertijab Dandim 0420/Sarko

Berita selanjutnya

Pemerintah Diminta Tindak Mafia Migor

Berita Terkait

Pemkab Mukomuko Bersama Camat Lubuk Pinang Razia Warung Tuak di Gang Becek

29/09/2026
Bupati Jember, Muhammad Fawait, diwawancarai media. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

R-APBD 2027, Pemkab dan DPRD Jember Dorong Sinergi Anggaran Pusat

29/09/2026
Gubernur Jambi Al Haris/ foto/istimewa

Dihantam Karhutla dan Pangkas Anggaran, Al Haris Minta Camat Tetap Semangat

29/09/2026
Gubernur Al Haris Buka Rakor Camat 2026, Minta Perketat Pengawasan Program Bedah Rumah

Al Haris Buka Rakor Camat 2026, Minta Perketat Pengawasan Program Bedah Rumah

29/09/2026
Terpidana Yuliani. AF Alias Lina Binti M.Yunus diamankan di tempat kerja yang beralamat di jalan Ir Haji Juanda Simpang 3 Sipin Kota Jambi.

Yuliana DPO Terpidana Perzinahan Ditangkap Tim Tabur Kejati Jambi di Sipin 

28/09/2026

Desa Tanjung Mulya Gelar Musrenbangdes Tahun Anggaran 2027

28/09/2026

Pemdes Pauh Terenja Salurkan BLT-DD 2026 kepada 23 KPM

28/09/2026
Tim Satgas Saber Pangan gabungan saat sidak pasar tradisional, Senin (28/9/2026). (Foto: Teamwork)

Tim Gabungan Pantau Pasar Tanjung dan Ritel, Harga Beras Jember Dipastikan Sesuai HET

28/09/2026

Kisruh Muswil APJII Jambi, Kadin : Penggugat dan Tergugat Harus Segera Berdamai

25/09/2026

Meninggal Saat Jalankan Tugas, Pekerja DLH Kota Jambi Dapat Santunan dan Beasiswa Anak

25/09/2026
Berita selanjutnya

Pemerintah Diminta Tindak Mafia Migor

Soal Penundaan Pemilu, Mahasiswa: Negara Harus Sesuai Konstitusi

Periksa Pajak Kendaraan, Polisi Gelar Razia

Bupati Romi Sidak ke Pasar Tradisional Muara Sabak

Wagub Sani Harap Kader PKK Lebih Kreatif dan Inovatif

Wagub Sani Harap Kader PKK Lebih Kreatif dan Inovatif

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.