• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Kacau! UU Ciptaker Izinkan Pengusaha Pangkas Setengah Pesangon Jika Merasa Rugi

2021-02-03
ShareTweetSendSendText

Foto: Ilustrasi (Konsultanhukum.web.id

AMPAR.ID – Pemerintah melakukan penyesuaian besaran kompensasi pesangon yang akan diterima pekerja jika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Melalui aturan turunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja, negara menyiapkan skema yang berpotensi menurunkan komponen pemberian pesangon kepada pekerja.

Lebih lanjut, dalam RPP Pasal 39 ayat 2 terungkap bahwa pesangon diberikan minimal satu bulan upah untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Kemudian, pemberian pesangon dengan masa kerja lebih dari satu tahun memiliki delapan ketentuan tersendiri. Ini tertuang dalam pasal 39 ayat 3.

Ketentuan pertama karyawan dengan masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun hanya diberikan dua bulan upah.

Bacajuga

Ketua DPRD Kota Jambi Sambut Massa Demo dengan Dialog

Sebaran Bedah Rumah Pro Jambi 2025 Sesuai Usulan, PUPR Jambi: IPM Masyarakat Kerinci-Sungai Penuh Terbilang Tinggi 

Zakat Fitrah Kota Jambi Tahun 2025: Besaran dan Cara Pembayaran

Resmi Pimpin Kota Jambi Langsung Bagi Tugas; Wako Maulana Ikuti Retret, Wawako Diza Pimpin Apel ASN

Ketentuan kedua, masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 9 tahun hanya berhak memperoleh 3 bulan upah.

Ketentuan ketiga, masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun maka besaran pesangon yang diterima 4 bulan upah.

Ketentuan empat adalah pekerja yang memiliki masa kerja 12 tahun atau lebih tapi kurang dari 15 tahun hanya 5 bulan upah.

Ketentuan kelima masa kerja 15 tahun tetapi kurang dari 18 tahun hanya diberikan 6 bulan upah.

Ketentuan enam jika pekerja masa kerja 18 tahun atau lebih tapi kurang dari 21 tahun hanya diberikan pesangon 7 bulan upah.

Ketentuan ketujuh adalah masa kerja 21 tahun atau lebih dan kurang dari 24 tahun hanya diberikan 8 bulan upah.

Sedangkan ketentuan terakhir atau kedelapan berbunyi masa kerja 24 tahun atau lebih, hanya diberikan 10 bulan upah.

Perlu diingat bahwa ketentuan pesangon ini hanya berlaku apabila perusahaan pemberi kerja dalam kondisi sehat dan baik.

Pada Pasal 41-46 serta Pasal 51 diatur kebijakan bahwa jika perusahaan mengalami kondisi tertentu, maka perusahaan boleh memberi setengah dari kewajiban yang diatur dalam pasal 39.

Dalam melaksanakan pemotongan 0,5 pesangon seperti yang tercantum di Pasal 41-46 serta Pasal 51 perlu diperhatikan tujuh ketentuan ini:

1. Ketika terjadi pengambilan perusahaan yang mengakibatkan perusahaan yang mengakibatkan perubahan syarat kerja dan pekerja yang tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.

2. Ketika perusahaan melakukan efisiensi akibat mengalami kerugian.

3. Saat perusahaan tutup karena mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut atau tidak.

4. Ketika perusahaan tutup karena keadaan memaksa (force majeure).

5. Ketika perusahaan sedang menunda kewajiban pembayaran utang akibat merugi.

6. Ketika perusahaan pailit.

7. Ketika pekerja melanggar peraturan kerja dan telah diberikan tiga kali surat peringatan.

Sumber: Voi.id

Kata kunci: kota JambiProvinsi Jambi
Berita sebelumnya

Tambang Pasir Ilegal, Warga Sekernan Hentikan Paksa Ponton Penambang

Berita selanjutnya

Walikota Fasha Resmikan Labkesda Kota Jambi

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Jambi Sambut Massa Demo dengan Dialog

2025-09-01

Sebaran Bedah Rumah Pro Jambi 2025 Sesuai Usulan, PUPR Jambi: IPM Masyarakat Kerinci-Sungai Penuh Terbilang Tinggi 

2025-08-07

Zakat Fitrah Kota Jambi Tahun 2025: Besaran dan Cara Pembayaran

2025-03-17
Resmi Pimpin Kota Jambi Langsung Bagi Tugas; Wako Maulana Ikuti Retret, Wawako Diza Pimpin Apel ASN/foto/adv

Resmi Pimpin Kota Jambi Langsung Bagi Tugas; Wako Maulana Ikuti Retret, Wawako Diza Pimpin Apel ASN

2025-02-20
Dinyatakan Penuhi Syarat, Maulana-Diza Siap Ikuti Proses Pelantikan/foto/adv

Dinyatakan Penuhi Syarat, Maulana-Diza Siap Ikuti Proses Pelantikan

2025-02-16
Budi Setiawan, Calon Walikota Jambi 2024

Kader Golkar Kota Jambi Dukung Penuh Budi Setiawan di Pilwako Jambi 2024

2024-08-06

Sekretaris LAM Kota Jambi Harap Pemkot Jambi Tegas Terapkan Perda Penutupan Lokalisasi Payo Sigadung ‘Pucuk’

2024-05-14
Parkir liar di kota Jambi (foto: alan-ampar)

Maraknya Parkir Liar di Kota Jambi, Masyarakat Minta Aparat Berwenang Menertibkan

2024-05-09
Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP, Tenaga Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Manusia (Foto: dok.pribadi)

Gubernur Al Haris: Memimpin Jambi Menuju Keberlanjutan Gambut Nasional

2024-05-08
Kepala Dinas Sosia Kota Jambi,  Yunita Indrawati/ Foto: Melli-ampar

Gepeng dan Anak Jalanan di Kota Jambi Masih Membandel, Sudah Diamankan Tetap Balik ke  Jalanan

2024-05-02
Berita selanjutnya

Walikota Fasha Resmikan Labkesda Kota Jambi

Bupati M Fadhil Arief di Dampingi Istri di Suntik Vaksin

Kadis Kominfo Silaturahmi ke Kediaman Gubernur Jambi

Bupati Masnah Serahkan Sertifikat Tanah di Desa Talang Kerinci

Pemdes Kedotan Serahkan BLT Dana Desa Tahap Pertama 2021

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilustrasi lelang jabatan Eselon II / Sumber Foto: Porwebindo

50 Nama Lolos Tahap Awal Lelang 6 Jabatan Eselon II Pemprov Jambi, Lihat Daftarnya

2025-08-16

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Seorang Warga Desa Pematang Pauh Tewas Tersengat Listrik PLN Saat Mengambil Bambu

Terkait Tambang Galian C PT. SMB, Anggota DPRD Rejang Lebong Surya ST: Sudah Menyalahi Aturan Mengambil Batu di Sungai Musi Rejang Lebong

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

HMI Desak Rektor dan Warek UIN STS Jambi Mundur Jabatannya, Buntut Kasus Pemukulan dan Penginjakan Bendera HMI

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Ribuan Sertifikat Tanah Warga Kota Jambi Masuk “Zona Merah” Pertamina, Rocky Candra Siap Bantu Cari Solusi 

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

September 2025
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Agu    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.