AMPAR.ID, JAMBI – Pj.Gubernur Jambi Dr. Hari Nur Cahya Murni, M.Si melaunching Tim Tanggap Insiden Siber Provinsi Jambi (JambiProv CISRT), Selasa (25/5/2021)
Pj.Gubernur memberikan apresiasi terhadap Tim Fasilitasi Pembentukan CSIRT sektor Pemerintah dari Badan Siber dan Sandi Negara, yang telah membantu Tim Tanggap Insiden Siber Provinsi Jambi (JambiProv-CSIRT) dapat terbentuk.
“Saya berharap kerja sama Provinsi Jambi dengan BSSN dapat berjalan dengan lebih baik dan intens sehingga kualitas SDM keamanan siber di Provinsi Jambi dapat ditingkatkan lagi” ujar Pj.Gubernur.
Kepala Dinas Kominfo, Ir. Nurachmat Herlambang,M.M.A sekaligus sebagai Koordinator Tim Tanggap Insiden Siber Provinsi Jambi atau selanjutnya disebut dengan JambiProv-CSIRT dalam laporannya menyatakan bahwa tujuan dari dibentuknya Jambi Prov-CSIRT bertujuan untuk menjamin penerapan sistem elektronik di Provinsi Jambi dapat beroperasi secara terus menerus. Adapun Visi dari JambiProv-CSIRT adalah Terwujudnya Sistem Keamanan Informasi yang Aman dan Terpecaya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
“ Computer Security Incident Response Team sektor organisasi pemerintah atau disingkat CSIRT sektor organisasi pemerintah mulai diinisiasi pembentukannya oleh BSSN pada bulan maret 2019. Sehingga sebagai persiapan dukungan pembentukan dimaksud, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi mulai melakukan assessment maturitas penanganan insiden siber yang dinilai langsung oleh Tim dari BSSN, berdasarkan hasil assessment tersebut Provinsi Jambi bisa melakukan perbaikan dan berupaya memenuhi sarana dan prasarana pendukung sehingga dapat melakukan langkah-langkah persiapan untuk membentuk CSIRT di Provinsi Jambi”ujar Kadis.
Dijelaskan kembali oleh Kadis bahwa upaya percepatan pembentukan CSIRT dikuatkan pula oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo dengan diterbitkannya Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024, dimana disebutkan tentang rencana kerja pemerintah terkait dengan penguatan NSOC (National Security Operation Centre) dan Pembentukan 121 CSIRT pada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.
“Lalu berdasarkan Surat Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Nomor T.02.1/BSSN/D3/ PP.01.07/01/2021 Tanggal 5 Januari 2021 hal Persiapan Pembentukan CSIRT Tahun 2021, sebagaimana dalam pokok surat diterangkan kembali bahwa Provinsi Jambi masuk kedalam target pembentukan CSIRT pada Tahun 2021 ini. Oleh karena itu Gubernur Jambi telah menerbitkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 181/KEP.GUB/DISKOMINFO-5.2/2021 Tanggal 11 Februari 2021 tentang Pembentukan Computer Security Incident Response Team Provinsi Jambi (JAMBIPROV-CSIRT)” jelasnya. (*/red)
Diskusi tentang inipost