• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Kasus Dugaan Pengeroyokan Didepan RRI, Kuasa Hukum Terdakwa AB Angkat Bicara; Saksi Ungkap Fakta Sebenarnya di Meja Persidangan 

2024-09-04
Kuasa hukum terdakwa AB/ Foto/ istimewa

Kuasa hukum terdakwa AB/ Foto/ istimewa

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, JAMBI – Kasus dugaan pengeroyokan di depan RRI, Telanaipura, Kota Jambi pada 1 April 2024, tengah berggulir di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Kuasa Hukum terdakwa AB, yakni Tantawi dan Sahala Siregar mengatakan dari keterangan saksi dipersidangan terungkap fakta sebenarnya yang dianggap dapat meringankan tuntutan hukum terdahadap kliennya nanti dan menjadi pertimbangan hakim.

“harapannya adanya keadilan terhadap klien kami, dengan pertimbangan Fakta yang telah di sampaikan selama proses persidangan, terutama Fakta dari keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu JODI SETIAWAN, PANJI, M SYADDAD ALWI dengan jelas telah memberikan kesaksian bahwa benar sebelum terjadi perkelahian didepan RRI Jambi, korban atas nama AJ mengganggu pacarnya AB melalui chat DM media sosial. Selanjutnya korban AJ mendatangi Terdakwa AB yang mana saat itu saudaranya AB sedang jualan takjil di wilayah Sipin, Kota Jambi pada tanggal 31 Maret 2024,” terangnya kepada media belum lama ini.

Lanjutnya, Klien nya AB, juga koperatif langsung menyerahkan diri ke Polresta Jambi dengan etikat baik didampingi keluarga dan kuasa hukum bukannya ditangkap diluar.

Mafia Tanah, Polisi Menahan 2 Honorer ATR/BPN Bungo; Segera di Limpahkan ke Jaksa

“terkait dengan perkara ini pihak yang berwajib telah melakukan proses Penyidikan dan sudah menetapkan 2 orang sebagai tsk, adapun diduga pelaku belasan orang adalah mengada-ngada saja,”tegasnya.

Bacajuga

Bea Cukai Aceh Hadiri Pemusnahan Narkotika Bersama Polda Aceh, Tegaskan Komitmen Perangi Barang Terlarang

Waspada Berkendara di Jalan Rusak, Ini Tips Aman untuk Pengendara Motor

Full Gaspol! Dokter Tirta Kasih Riding Tips Seru di Episode Perdana Yamaha Knalpodcast Bareng Gofar Hilman

PUPR Provinsi Jambi Langsung Kerahkan Alat Berat Perbaiki Jalan Jangkat 

Kronologis kejadian dari keterangan terdakwa dan saksi:

Mulai kejadian yang pertama ini diawali dengan masalah asmara, korban AJ mengganggu pacarnya terdakwa AB, Selanjutnya AJ mendatangi AB yang mana saat itu AB sedang jualan takjil di wilayah Sipin, Kota Jambi.

Kemudian AJ langsung memukul bagian wajah saudara AB, hingga menyebabkan saudara AB tersungkur dan mengalami memar dan luka dibagian tangan kanan akibat benturan badan jalan pada tanggal 31 Maret 2024.

Selanjutnya waktu kejadian yang kedua, saudara AJ menanyakan keberadaan saudara AB dan meminta sharelock dan sepakat bertemu kembali dan terjadilah perkelahian di depan RRI Jambi.

Keterangan saksi saaat persidangan di PN Jambi

Keterangan saksi dipersidangan:

Selanjutnya berdasarkan kesaksian dari saksi lain yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Dokter Umum RSU Jambi menerangkan bahwa akibat dari pengeroyokan tersebut korban AJ, pada saat di rumah sakit dalam keadaan setengah sadar bukan koma. Dan akan pulih dalam bebrapa waktu kedepan dengan cara melalukan pengobatan yang cukup intensif.

Tersandung Kasus Penganiayaan, Polisi Sita Sajam dari Rumah KR Anggota DPRD Tebo

Saksi dari terdakwa MF, yaitu Abdul Rahman dan Muhammad Aprilliando mengatakan bahwa awal mula kejadian di RRI jambi saudara AB dan AJ murni perkahalian satu lawan satu hingga lebih kurang 30 menit di depan RRI Jambi.

Sepengetahuan saksi Terdakwa MF awalnya tidak ada niat ingin membantu saudara terdakwa AB, hanya ingin memisahkan, namun korban AJ tidak mau melepaskan pitingan dan cekikannya yang membuat saudara AB hampir kehilangan nyawanya, disaat bersamaan ada seorang oknum anggota rekan dari saudara AJ mengkokang senjata untuk melarang saudara faras memisahkan perkelahian tersebut, dalam keadaan panik dan gelap terdakwa MF memijak salah satu bagian tubuh korban aji hingga korban dalam keadaan setengah sadar.

Sementara itu, Kata Kuasa Hukum AB, rekan korban AR yang merupakan oknum aparat itu telah dikirimkan surat oleh jaksa untuk memberikan kesaksian nya di persidangan namun tidak bisa hadir dengan alasan dinas luar, berdasarkan surat sprint dari januari sampai oktober, sementara kejadian di bulan April.

“Agak aneh dan seharusnya oknum tersebut melarang perkelahian tersebut bukan malah menjadi backing bahkan mengancam menggunakan senjata api, beruntung tidak ada korban jiwa dari kejadian tersebut, lanjut kuasa hukum arly saat dimintai keterangan kami berharap dan mendorong propam polda mengambil tindakan agar hal seperti ini tidak terjadi lagi, karena ini sangat berbahaya sambungnya,”sebutnya

Hal senada juga diutarakan Saksi terdakawa AB, yakni MUSSA IMAN dan M ANDRY OCTA PRATAMA juga mengatakan korban Aji bersama rekannya menggunakan motor mendatangi AB yang mana saat itu saudaranya AB sedang jualan takjil diwilayah Sipin Kota sama seperti keterangan saksi lainya.

Alex, Saksi terdakwa AB, dalam persidangan menyebutkan melihat bahwa korban AJ sudah bisa berkumpul bersama temannya, ngopi bareng di salah satu cafe di Muara Bulian dan pernah melihat juga korban AJ jogging sore di lapangan Garuda bulian, Batanghari sekita awal Agustus.

Smentara itu, dari kesaksiaan ibu korban AJ diperssidangaku mengaku korban pergi nongkrong ngopi ke cafe, namum dia berdalih dalam rangka terapi syaraf. Saat Ditanya saksi ini tak bisa menyebutkan nama dokter syarat di mksdnya..sehingga untuk agenda sidang berikutnya majelis memerintahkan JPU untuk menghadirkan dokter syaraf yang dimaksud.

Dalam perkara ini korban AJ, Dikatakan Kuasa ukum AB, Penasehat hukum dan pihak keluaraga korban AJ mengajukan permohonan restitusi kepada Terdakwa AB dan MF, permohonan tersebut, Kata Kuasa Hukum AB, mengada-ngada bahkan biaya pengacara, makan dan bensin selama perkara pun diminta kepada saudara AB dan MF.

“bahwa saudara AB tidak memiliki penghasilan, ditambah salah satu orang tua klien kami telah meninggal dunia, dari mana saudara klien kami memperolah penghasilan bersesuian dengan permohonan restitusi tersebut, karena masih status sebagai Mahasiswa,” tegasnya

Selegram Cantik di Jambi Diringkus Polisi Terkait Promosi Situs Judol

Terakhir, Kuasa hukum AB berharap kasus ini segera selesai dengan harapan ada keadilan yang sesungguhnya kepada Kliennya.

“terdakwa AB dan MF juga telah meminta maaf kepada korban dan keluarga korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, permintaan maaf ini langsung di sampaikan oleh masing-masing Terdakwa pada saat persidangan,”tutupnya

Untuk diketahui, pada Kamis nanti diagendakan sidang kembali di PN Jambi mendengarkan keterangan saksi dari dokter, dan selanjutnya sidang tuntutan dan putusan.

Polisi Ringkus Pria Penyebar Video Asusila di Medsos, Ini Modusnya

Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak korban, media ini masih berupaya mengkonfirmasi.

(min/min)

Kata kunci: amparBeritaberita Jambipengeroyokanpolisi
Berita sebelumnya

Perkuat Aksi Konvergensi Stunting, Bupati Anwar Sadat Pimpin Rapat Evaluasi

Berita selanjutnya

Bupati Anwar Sadat Hadiri Pengajian Arba Mustamir di Masjid Agung Al-Istiqomah

Berita Terkait

Bea Cukai Aceh Hadiri Pemusnahan Narkotika Bersama Polda Aceh, Tegaskan Komitmen Perangi Barang Terlarang

2025-06-12

Waspada Berkendara di Jalan Rusak, Ini Tips Aman untuk Pengendara Motor

2025-06-12

Full Gaspol! Dokter Tirta Kasih Riding Tips Seru di Episode Perdana Yamaha Knalpodcast Bareng Gofar Hilman

2025-06-11
PUPR Provinsi Jambi Kerahkan Alat Berat ke Jangkat 

PUPR Provinsi Jambi Langsung Kerahkan Alat Berat Perbaiki Jalan Jangkat 

2025-06-10
Gelaran SERASI PHE Jambi Merang Jadi Wadah Diskusi Bersama Stakeholder Wilayah Operasi Kabupaten Musi Banyuasin

Gelaran SERASI PHE Jambi Merang Jadi Wadah Diskusi Bersama Stakeholder Wilayah Operasi Kabupaten Musi Banyuasin

2025-06-10
Pemprov Jambi Teken Komitmen Bersama SPMB 2025, Al Haris: Tak Boleh Ada Praktik Titipan

Pemprov Jambi Teken Komitmen Bersama SPMB 2025, Al Haris: Tak Boleh Ada Praktik Titipan

2025-06-10
Foto: Cuplikan layar Youtobe

Lirik Lagu Kita Usahakan Lagi By Batas Senja

2025-06-10
Ilustrasi Rekomendasi 10 Obat Maag yang Cepat Redakan Sakit Maag/ Sumber foto: alodokter

Rekomendasi 10 Obat Maag yang Cepat Redakan Sakit Maag

2025-06-10
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/ Foto: Istimewa

Kapolri Belum Tanggapi Konfirmasi Terkait Laporan Wartawan di Polda Jambi

2025-06-09
 Tercatat 101.923 Kendaraan Melintas di Jalan Tol Trans Sumatera Pada 12 Mei 2025 Meningkat 29 Persen/ foto: Humas HK

Update Lalu Lintas Tol Trans Sumatera Selama Libur Panjang Idul Adha, CEK DISINI 

2025-06-08
Berita selanjutnya
Bupati Anwar Sadat Hadiri Pengajian Arba Mustamir di Masjid Agung Al-Istiqomah

Bupati Anwar Sadat Hadiri Pengajian Arba Mustamir di Masjid Agung Al-Istiqomah

PJ Bupati Muaro Jambi Secara Langsung Ikut Panen Padi Bersama Petani di Desa Kedotan

PJ Bupati Muaro Jambi Secara Langsung Ikut Panen Padi Bersama Petani di Desa Kedotan

Al Haris Ajak Siswa SMAN 3 Tebo Cintai dan Bangun Karakter Bangsa

Al Haris Ajak Siswa SMAN 3 Tebo Cintai dan Bangun Karakter Bangsa

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM dan JKK di Acara Dumisake Pendidikan

Sekda Jambi Berharap Pelabuhan Talang Duku Berikan Pelayanan Publik yang Baik

Sekda Sudirman Berharap Pelabuhan Talang Duku Berikan Pelayanan Publik yang Baik

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Kata Al Haris: Pemprov Jambi Siapkan Perbaikan Jalan Sabak–Nipah dan Suak Kandis–Berbak

2025-05-17

Kadis Kominfo Muba Usulkan 56 Desa 72 titik di Musi Banyuasin untuk segera dibangun oleh Telkomsel dan Komdigi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Al Haris Rombak Kabinet, 6 Pejabat Eselon II Dilantik

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Pariwisata dan Daerah Pedesaan di Provinsi Jambi

Momen Idul Adha, RSJD Kolonel Inf H.M. Syukur Jambi Berkurban 4 Sapi: Bentuk Rasa Syukur dan Kepedulian

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juni 2025
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Mei    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.