AMPAR.ID, JAMBI – Tim Advokasi calon gubernur dan wakil gubernur Jambi nomor urut 3, Al Haris-Abdullah Sani beserta rombongan mendatangi markas Bawaslu Provinsi Jambi melaporkan terkait dugaan pelanggaran Pilkada oleh Paslon nomor urut 2 Fachrori Umar-Syafril Nursal pada 9 November lalu.
Dugaan pelanggaran itu berupa bantuan sosial (Sembako) dan bantuan tiang listrik di Desa Pauh, Mestong.
Rabu pagi, (18/11) bertempat di markas Bawaslu Provinsi Jambi, dua saksi dari pihak pelapor diperiksa oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terdiri dari Tim penyidik dari Polda Jambi, Kejati, dan Bawaslu.
Informasi yang dihimpun, dari hasil pemeriksaan saksi. Kasus tersebut naik ke dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, dan artinya penegak hukum sudah mengantongi dua alat bukti.
“Hari ini kita berdua diperiksa sesuai dengan laporan kita tanggal 9 November kemarin, bahwa hari ini sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Sarbaini SH, didampingi Ritas Mariyanto, kepada wartawan pasca pemeriksaan di Bawaslu
Sarbaini mengatakan, dari penyidikan ini iya dan Ritas diperiksa sebagai saksi pelapor dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan Tim Paslon 02. Itu atas aksi bagi-bagi sembako yang ditenggarai mempengaruhi pemilihan nanti.
“Itu dilarang, dan ada sanksi pidananya sebagaimana Pasal 73 dan Pasal 187 A UU nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan mengurucut ke tindak pidana atau pelanggaran pilkada”, ujarnya.
Ditanyakan terkait materi apa saja saat pemeriksaan tadi, Sarbaini menjelaskan mereka ditanya tentang apa yang mereka temui dan kenapa mereka melaporkan.
“Kita sudah jelaskan semua, memang kita ada menemui tim Paslon 02 ada melakukan pembagian sembako dalam hal mempengaruhi pemilih, saya sebagai warga negara dan masyarakat Jambi melihat ini adalah sesuatu yang melanggar hukum dan berhak melaporkan ini ke lembaga terkait,” tukasnya.
Terpisah, tim penyidik Polda Jambi di wawancarai awak media enggan berkomentar. “Nanti dulu yah”, jawabnya singkat sambil berjalan ke arah mobilnya. (Red)
Diskusi tentang inipost