AMPAR.ID, JAMBI – Kasus penganiayaan Citra Silalalahi warga Kota Jambi masih bergulir selama 4 tahun lamanya. Adapun terlapor yang statusnya sudah terdakwa ini bernama Chodizah Saragih telah ditahan di Lemabaga Pemasyarakatan (LP) Perempuan Kelas II B Jambi, mulai 5 Februari lalu hingga 24 Februari 2024.
Namun dalam penahanannya terlapor mengalami sakit sehingga mengharuskan untuk dilakukan pengobatan.
Atas dasar kemanusiaan, Kuasa Hukum terlapor, Donald Lubis mengajukan untuk pengalihan penahanan dari tahanan rutan, menjadi tahanan rumah. Atas dasar kemanusiaan itulah, PN-pun mengabulkan permohonan tim penasehat hukum terlapor.
Donald mengatakan kliennya selama ini selalu mengikuti prosedur hukum yang bergulir dan tidak pernah terkesan kebal hukum seperti yang diberitakan oleh pihak Citra Silalahi.
BACA JUGA:
Polisi Ungkap Kasus Tawuran Kelompok Berandalan Bermotor yang Menyebabkan Korban Jiwa
“Klien kita (ibu Chodizah) selalu kooperatif, tidak ada kesannya kebal hukum, karena kita selalu ikuti prosedur yang bergulir. Untuk penangguhan penahanan dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Rumah itu karena klien kami sedang sakit, atas dasar kemanusiaan itu, kami lakukan pengajuan sesuai prosedur dan dikabulkan oleh PN Jambi,” Ucapnya saat jumpa pers, Kamis (21/02) di kediaman terlapor.
Donald menambahkan, adapun lamanya proses yang berjalan selama ini disebabkan oleh pelapor yang belum bisa menghadirkan saksi yang valid.
“Kenapa prosesnya lama hingga 4 tahun seperti yang diberitakan pihak Citra Kirana, itu ya karena pihak mereka sendiri terkendala dengan menghadirkan saksi yang valid,” tegas Donald.
BACA JUGA:
Berkas 6 Tsk Penyeroyakan Tahanan Lapas Kelas IIA Jambi Dilimpahkan
Untuk diketahui, adapun kasus penganiayaan ini menurut Tim Penasehat hukum Chodizah, bermula dari isu perselingkuhan, yang mana Citra Silalahi (pelapor) terkesan mengganggu rumah tangga Kliennya yang berupaya menggoda suami sah Kliennya itu, ketika ketahuan, Chodizah mengajak Citra Silalahi untuk menemui keluarga guna mengklarifikasi, karena diketahui, antara Citra dan Chodizah masih ada hubungan kekerabatan.
Namun saat diperjalanan Citra tiba-tiba berusaha untuk kabur sehingga terjadilah tarik menarik yang menyebabkan Citra terjatuh pada wajahnya mengalami luka.
“Kronologinya itu berawal dari Citra yang ketahuan mengganggu suami sah ibu Chodizah (Klien) kami. Jadi Klien kami ini ingin meminta klarifikasi dan menemui pihak keluarga karena mereka masih ada hubungan kerabat. Sebenarnya ini tidak tepat dikatakan pengeroyokan ya, karena terlapor hanya satu orang, pengeroyokan kan lebih dari 2 orang,”ucapnya.
BACA JUGA:
Bea Cukai dan BPOM Jambi Amankan Obat Ilegal yang Dikirim Lewat Jasa Ekspedisi
“Lebih tepatnya ini disebut penganiayaan ringan karena Klien kami ibu Chodizah tidak menganiaya, namun Citra jatuh saat terjadi tarik menarik antara Klient kami dengan Citra, karena Citra berusaha untuk melarikan diri. Setelah kejadian pun, Citra Silalahi ini masih bisa beraktivitas seperti biasanya, artinya yang ditanggung pelaku tidak berat,” tutupnya.
Direncanakan, agenda sidang pembacaan dakwaan kasus ini akan dilakukan pada 27 Februari 2024 di PN Jambi.
(Aln)
Diskusi tentang inipost