AMPAR.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) Ihsan Yunus, Rabu (27/1/2021).
Ihsan dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW (Adi Wahyono, pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu
Pada pemeriksaan hari ini, Ihsan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI yang merupakan mitra kerja Kementerian Sosial.
Adapun saat ini Ihsan duduk sebagai anggota Komisi II DPR setelah dirotasi melalui Surat Fraksi PDIP DPR Nomor 04/F-PDIP/DPR-RI/2022 tertanggal 18 Januari 2021.
Selain Ihsan, penyidik akan memeriksa tiga saksi lainnya dalam kasus ini yakni Direktur PT Integra Padma Mandiri Budi Pamungkas, Direktur PT Mandala Hamonangan Sude Rajif Bachtiar Amin, dan mantan ajudan Mensos Eko Budi Santoso.
Budi dan Rajif dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Juliari sedangkan Eko akan diperiksa untuk tersangka Adi Wahyono.
Dalam kasus ini, Juliari diduga telah menerima uang sebesar Rp 17 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya
Uang tersebut diduga didapat dari fee setiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial sebesar Rp 10.000 per paket bansos senilai Rp 300.000.
Selain Juliari, KPK telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.(*)
Sumber: KOMPAS.com
Diskusi tentang inipost