Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) didesak untuk lebih tegas mengawasi dan memblokir konten negatif seperti pornografi, LGBT ataupun kekerasan di penyedia over the top (OTT) asing seperti Netflix dkk di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Mulyo Hadi Purnomo menegaskan saat ini pengawasan dan penindakan terhadap isi konten OTT asing masih di bawah kewenangan Ditjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo.
“Kami sudah ingatkan Ditjen APTIKA terhadap maraknya konten negatif di OTT asing. Namun sampai saat ini konten negatif tersebut masih ada. Mungkin karena saat ini belum ada aturan yang tegas yang dapat memaksa OTT asing untuk tunduk terhadap regulasi di Indonesia,” kata Hadi lewat keterangan tertulis, Selasa (23/2).
Karena tak ada regulasinya, OTT asing bertindak dan berbisnis sesuka hati dan tak memberikan kontribusi pajak bagi Negara. Padahal OTT asing mendapatkan banyak manfaat ketika berbisnis di Indonesia.
Menurut Hadi, Kominfo harus tegas mengatur OTT asing yang beroperasi di Indonesia. Jika tidak, itu artinya akan membunuh lembaga penyiaran dan OTT lokal yang sudah taat hukum ketika beroperasi di Indonesia.
Salah satunya lewat revisi UU ITE dan UU Penyiaran yang masuk Prolegnas 2021 untuk mengatur tegas OTT asing. Termasuk pengaturan konten, pajak dan skema kerja sama dengan lembaga penyiaran lokal serta operator telekomunikasi.
“Tujuannya memberikan equal playing field antara lembaga penyiaran lokal dan OTT asing. Indonesia memiliki regulasi yang harus ditaati seluruh lembaga yang ada. Tak terkecuali OTT asing,” kata Hadi.
Sebelumnya Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) mengkritik penegakan hukum atas kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing untuk mendaftar di sistem Ditjen APTIKA masih sangat rendah. Sehingga banyak OTT asing yang berusaha di Indonesia tak mendaftarkan di sistemnya di Kominfo.
Dirjen APTIKA disebut punya kewenangan mutlak melalui program Trust+Positif. Namun banyaknya aduan yang masuk dari masyarakat terhadap konten OTT asing seperti Netflix diklaim Mastel tak dihiraukan oleh Dirjen APTIKA.
Hadi mengaku sejatinya Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) yang baru diresmikan pemerintah mewajibkan kerja sama OTT asing dan operator telekomunikasi dapat efektif kurangi konten negatif.
KPI menegaskan akan mendukung Kominfo maupun operator telekomunikasi untuk melakukan penindakan terhadap OTT asing yang tidak taat hukum di Indonesia. Penindakan yang dilakukan bisa berupa pengaturan bandwidth hingga blokir aplikasi OTT asing yang masih mendistribusikan dan menyiarkan konten negatif.
CNNIndonesia.com sudah meminta tanggapan dari Staf Khusus Menkominfo Dedy Permadi soal desakan KPI dan kebijakan pemerintah terhadap konten negatif Netflix namun belum juga direspons hingga berita ini diturunkan.
Sumber: CNN Indonesia
Diskusi tentang inipost