• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Kominfo Didesak Blokir Konten Negatif Netflix dan OTT Asing

24/02/2021
PostTweetSend
Dibaca 77

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) didesak untuk lebih tegas mengawasi dan memblokir konten negatif seperti pornografi, LGBT ataupun kekerasan di penyedia over the top (OTT) asing seperti Netflix dkk di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Mulyo Hadi Purnomo menegaskan saat ini pengawasan dan penindakan terhadap isi konten OTT asing masih di bawah kewenangan Ditjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo.

“Kami sudah ingatkan Ditjen APTIKA terhadap maraknya konten negatif di OTT asing. Namun sampai saat ini konten negatif tersebut masih ada. Mungkin karena saat ini belum ada aturan yang tegas yang dapat memaksa OTT asing untuk tunduk terhadap regulasi di Indonesia,” kata Hadi lewat keterangan tertulis, Selasa (23/2).

Karena tak ada regulasinya, OTT asing bertindak dan berbisnis sesuka hati dan tak memberikan kontribusi pajak bagi Negara. Padahal OTT asing mendapatkan banyak manfaat ketika berbisnis di Indonesia.

Menurut Hadi, Kominfo harus tegas mengatur OTT asing yang beroperasi di Indonesia. Jika tidak, itu artinya akan membunuh lembaga penyiaran dan OTT lokal yang sudah taat hukum ketika beroperasi di Indonesia.

Salah satunya lewat revisi UU ITE dan UU Penyiaran yang masuk Prolegnas 2021 untuk mengatur tegas OTT asing. Termasuk pengaturan konten, pajak dan skema kerja sama dengan lembaga penyiaran lokal serta operator telekomunikasi.

Bacajuga

Bupati Anwar Sadat Ulurkan Bantuan untuk Nenek Partiyah yang Derita Penyakit Kulit

Promo Hari Kemerdekaan, Kolektif Umrah Berikan Diskon 1 Juta Rupiah

Pandemi Tingkat Stres Orang Indonesia Tinggi se-Asia

Pemkab Tanjab Timur Serahkan Beras Cadangan Pangan

“Tujuannya memberikan equal playing field antara lembaga penyiaran lokal dan OTT asing. Indonesia memiliki regulasi yang harus ditaati seluruh lembaga yang ada. Tak terkecuali OTT asing,” kata Hadi.

Sebelumnya Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) mengkritik penegakan hukum atas kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing untuk mendaftar di sistem Ditjen APTIKA masih sangat rendah. Sehingga banyak OTT asing yang berusaha di Indonesia tak mendaftarkan di sistemnya di Kominfo.

Dirjen APTIKA disebut punya kewenangan mutlak melalui program Trust+Positif. Namun banyaknya aduan yang masuk dari masyarakat terhadap konten OTT asing seperti Netflix diklaim Mastel tak dihiraukan oleh Dirjen APTIKA.

Hadi mengaku sejatinya Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) yang baru diresmikan pemerintah mewajibkan kerja sama OTT asing dan operator telekomunikasi dapat efektif kurangi konten negatif.

KPI menegaskan akan mendukung Kominfo maupun operator telekomunikasi untuk melakukan penindakan terhadap OTT asing yang tidak taat hukum di Indonesia. Penindakan yang dilakukan bisa berupa pengaturan bandwidth hingga blokir aplikasi OTT asing yang masih mendistribusikan dan menyiarkan konten negatif.

CNNIndonesia.com sudah meminta tanggapan dari Staf Khusus Menkominfo Dedy Permadi soal desakan KPI dan kebijakan pemerintah terhadap konten negatif Netflix namun belum juga direspons hingga berita ini diturunkan.

Sumber: CNN Indonesia

Kata kunci: beita jambiberita netflixblokir netflixkominfo ri
Berita sebelumnya

Imbas Kerumunan Massa Kunker Jokowi, Pemkab Sikka Segera Gelar Tracing

Berita selanjutnya

SKK Migas – PetroChina Gelar Webinar Vaksinasi Aman Masyarakat Sehat

Berita Terkait

Bupati Anwar Sadat Ulurkan Bantuan untuk Nenek Partiyah yang Derita Penyakit Kulit/foto/adv

Bupati Anwar Sadat Ulurkan Bantuan untuk Nenek Partiyah yang Derita Penyakit Kulit

10/02/2025
Kolektif Umrah berikan diskon 1 juta rupiah khusus pendaftaran sampai akhir bulan Agustus 2023. Foto: Aln/Ampar

Promo Hari Kemerdekaan, Kolektif Umrah Berikan Diskon 1 Juta Rupiah

14/08/2023
Ilustrasi Stres Karena Pekerjaan /ist.net

Pandemi Tingkat Stres Orang Indonesia Tinggi se-Asia

03/04/2021

Pemkab Tanjab Timur Serahkan Beras Cadangan Pangan

02/04/2021
ilustrasi/ist.net

Dua Kali Terima Vaksin, Wakil Kepala Daerah Ini Positif Covid-19

14/03/2021

Dishanpan Jambi Salurkan 5,5 Ton Beras Cadangan Pemerintah  Untuk Korban Pasca Banjir Di Sarolangun

06/03/2021

Amir: Akhir Tahun 2020 Modal KPN Mekar Tani Bertambah Mencapai Rp3,24 Miliar

03/03/2021

Tak Ada Usaha Menghianati Hasil, Tegas Al Haris ke Tim Jambi Mantap Kerinci – Sungaipenuh

30/10/2020

Di Negeri Berjuluk ‘Sekepal Tanah Surga’, Al Haris Galakan Milenial Shalat Subuh Berjamaah di Masjid

30/10/2020

Jogi Sirait: Jurnalis, Bolehkah Berpihak?

17/10/2020
Berita selanjutnya

SKK Migas - PetroChina Gelar Webinar Vaksinasi Aman Masyarakat Sehat

Saksi Termohon Membantah Pernah Bikin Surat Pernyataan, Kalau Ada Itu Fitnah

7 Personel Polisi di Merangin, Bungo dan Sarolangun Positif Narkoba

Tim Gabungan Polda Jambi Cek Perbaikan Kanal Dilokasi Karhutla Muaro Jambi

Monitoring PTM di Sungai Penuh, Plt Kadisdik Jambi: Berjalan Lancar

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.