AMPAR.ID, Jambi – Penyegelan SPBU Beringin yang berada di Jalan H. Adam Malik beberapa waktu yang lalu. Komisi II DPRD Kota Jambi Fasilitasi Hearing untuk mencari titik titik terang permasalahan yang sebenarnya.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Ibnu Kholdun mengatakan, pihaknya akan lakukan penindakan lagi dari temuan Disperindag mengenai penyegelan di SPBU Beringin,”Kamis (04/02/2021).
“Kita akan lakukan penindakan dari temuan Disperindag mengenai penyegelan SPBU di Beringin beberapa waktu yang lalu,”ujarnya.
Dari hasil hearing, beberapa leading sektor Pertamina, Migas, SPBU, dan Disperindag memang terdapat adanya kecurangan. Konsumen menerima kekurangan tidak sesuai pada batang ambang sekitar 20 liter itu 100 ml.
“Ini ditemukan bahwa per 20 liter itu 170 ml, kalau di kalikan per 16 ton berapa kerugian yang dialami masyarakat Jambi, hasil hearing perlu dipertegas dan bagaimana rekomendasi dari pihak DPRD Kota Jambi,”jelasnya.
Persoalan tersebut, pihaknya akan membawa ke jalur Hukum dan juga akan sampai ke pengadilan.
“Kita akan ambil langkah hukum dan akan kita bawa persoalan ini ke pengadilan,”ucapnya.
Perbuatan SPBU sudah masuk kategori perbuatan melawan hukum lantaran tidak dikontrol secara rutin dan terjadi takaran berkurang. Pihak pertamina sangat lemah karena tidak sesuai aturan UU Nomor 22 Tahun 2001 mengenai Migas.
“Ini sudah perbuatan melawan hukum, pihak SPBU tidak mengawasi secara rutin dan ini juga tidak sesuai dengan aturan UU Nomor 22 tahun 2021 tentang Migas,”bebernya.
Pihaknya akan terus pelajari mengenai persoalan ini dan dalam waktu dekat kasus ini akan dibawa ke pengadilan.
Selanjutnya, Tim Advokasi SPBU Kota Jambi Zulkifli Somat Louyer SwanaMigas mengatakan, SPBU Nomor 24 Beringin ada beberapa temuan yang harus diperhatikan.
“SPBU menjual berupa bahan cair untuk pengangkutan minyak sendri harus memperhatikan yang paling penting itu harus di cek dan mesin SPBU di Kota Jambi itu sudah sangat lama yang harus banyak di servis,”terang Zulkifli.
Pihaknya tidak mengetahui bahwasannya ada satu SPBU yang curang atau bermain takaran.
“Kita selaku wadah dari SwanaMigas pengusaha SPBU untuk seluruh yang ada di provinsi jambi harus membantu jika terdapat temuan seperti ini dan pihak Pertamina wajib menegur,”terangnya.
Saat ini pihak pertamina telah memberikan sanksi dengan ketentuan apabila dalam kurun waktu 2 minggu SPBU tidak diperkenankan ada perbaikan dan diuji berkali-kali sampai dapat di lakukan penutupan.
“Jika ada temuan lagi akan kita tutup selama 3 bulan dilarang beroperasi atau izin usahanya akan di cabut dan untuk SPBU kedepannya jangan terulang lagi,”tegasnya. (Ichsan)
Diskusi tentang inipost