• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Komisi II DPRD dan YLKI Beri Teguran Keras SPBU Beringin

2021-02-04
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, Jambi – Penyegelan SPBU Beringin yang berada di Jalan H. Adam Malik beberapa waktu yang lalu. Komisi II DPRD Kota Jambi Fasilitasi Hearing untuk mencari titik titik terang permasalahan yang sebenarnya.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Ibnu Kholdun mengatakan, pihaknya akan lakukan penindakan lagi dari temuan Disperindag mengenai penyegelan di SPBU Beringin,”Kamis (04/02/2021).

“Kita akan lakukan penindakan dari temuan Disperindag mengenai penyegelan SPBU di Beringin beberapa waktu yang lalu,”ujarnya.

Dari hasil hearing, beberapa leading sektor Pertamina, Migas, SPBU, dan Disperindag memang terdapat adanya kecurangan. Konsumen menerima kekurangan tidak sesuai pada batang ambang sekitar 20 liter itu 100 ml.

“Ini ditemukan bahwa per 20 liter itu 170 ml, kalau di kalikan per 16 ton berapa kerugian yang dialami masyarakat Jambi, hasil hearing perlu dipertegas dan bagaimana rekomendasi dari pihak DPRD Kota Jambi,”jelasnya.

Persoalan tersebut, pihaknya akan membawa ke jalur Hukum dan juga akan sampai ke pengadilan.

Bacajuga

Hari Pertama Masuk, Sekda Sudirman Tinjau Sekolah Rakyat Menengah Atas 5 Jambi di Sentra Alyatama

Info Orang Hilang! Ahmad Harid Melandry Warga Kampung Isteri Gubernur Jambi Sudah 2 Minggu Tidak Pulang

Pemkab Batang Hari Gelar Apel Siaga Darurat Karhutla 2025

Bersama Pemprov Jambi, BPJS Ketenagakerjaan Bahas Pembentukan Tim 9 Paritrana Award 20204

“Kita akan ambil langkah hukum dan akan kita bawa persoalan ini ke pengadilan,”ucapnya.

Perbuatan SPBU sudah masuk kategori perbuatan melawan hukum lantaran tidak dikontrol secara rutin dan terjadi takaran berkurang. Pihak pertamina sangat lemah karena tidak sesuai aturan UU Nomor 22 Tahun 2001 mengenai Migas.

“Ini sudah perbuatan melawan hukum, pihak SPBU tidak mengawasi secara rutin dan ini juga tidak sesuai dengan aturan UU Nomor 22 tahun 2021 tentang Migas,”bebernya.

Pihaknya akan terus pelajari mengenai persoalan ini dan dalam waktu dekat kasus ini akan dibawa ke pengadilan.

Selanjutnya, Tim Advokasi SPBU Kota Jambi Zulkifli Somat Louyer SwanaMigas mengatakan, SPBU Nomor 24 Beringin ada beberapa temuan yang harus diperhatikan.

“SPBU menjual berupa bahan cair untuk pengangkutan minyak sendri harus memperhatikan yang paling penting itu harus di cek dan mesin SPBU di Kota Jambi itu sudah sangat lama yang harus banyak di servis,”terang Zulkifli.

Pihaknya tidak mengetahui bahwasannya ada satu SPBU yang curang atau bermain takaran.

“Kita selaku wadah dari SwanaMigas pengusaha SPBU untuk seluruh yang ada di provinsi jambi harus membantu jika terdapat temuan seperti ini dan pihak Pertamina wajib menegur,”terangnya.

Saat ini pihak pertamina telah memberikan sanksi dengan ketentuan apabila dalam kurun waktu 2 minggu SPBU tidak diperkenankan ada perbaikan dan diuji berkali-kali sampai dapat di lakukan penutupan.

“Jika ada temuan lagi akan kita tutup selama 3 bulan dilarang beroperasi atau izin usahanya akan di cabut dan untuk SPBU kedepannya jangan terulang lagi,”tegasnya. (Ichsan)

Kata kunci: berita JambiDPRD Kota Jambipom bensin beringinYLKI
Berita sebelumnya

Kata Al Haris Usai Divaksinasi Terasa Enjoy

Berita selanjutnya

Bulan K3 Nasional 2021, Gubernur Fachrori Minta Perusahaan Tetap Terapkan K3 dan Prokes

Berita Terkait

Hari Pertama Masuk, Sekda Sudirman Tinjau Sekolah Rakyat Menengah Atas 5 Jambi di Sentra Alyatama

2025-07-14

Info Orang Hilang! Ahmad Harid Melandry Warga Kampung Isteri Gubernur Jambi Sudah 2 Minggu Tidak Pulang

2025-07-01
Pemkab Batang Hari Gelar Apel Siaga Daerurat Karhutla 2025

Pemkab Batang Hari Gelar Apel Siaga Darurat Karhutla 2025

2025-06-13

Bersama Pemprov Jambi, BPJS Ketenagakerjaan Bahas Pembentukan Tim 9 Paritrana Award 20204

2025-04-25
Hasan Mabruri saat mengambil formulir pendaftaran calon ketua umum KONI Jambi, Kamis 17 April 2025/ foto: Ampar

Hasan Mabruri Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua Umum KONI Jambi: InsyaAllah Saya Siap Lahir dan Batin Untuk Olahraga Jambi

2025-04-17
Dukung Pemerintah, HK Tingkatkan Konektivitas dan Serap Ribuan Pekerja di Proyek Tol Betung-Tempino-Jambi/ foto: Dok. Hutama Karya

Dukung Pemerintah, HK Tingkatkan Konektivitas dan Serap Ribuan Pekerja di Proyek Tol Betung-Tempino-Jambi

2025-04-14
Foto/ Website-OJK

OJK Berhasil  Mempertahankan Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik

2025-03-18
Jebolan Retret Magelang, Gubernur Al Haris Tiba di Jambi Disambut dengan Seloko Adat/ foto/ ampar

Jebolan Retret Magelang, Gubernur Al Haris Tiba di Jambi Disambut dengan Seloko Adat

2025-03-02
Retret Rampung, Bupati Merangin Syukur Semangat untuk Merangin Baru/ foto/ sitimewa

Retret Rampung, Bupati Merangin Syukur Semangat untuk Merangin Baru

2025-03-01
Direktur RSJD Kolonel Inf H M syukur Provinsi Jambi drg Iwan Hendrawan beserta Isteri/ (foto: Istimewa)

Belum Genap 2 Tahun Kepemimpinan drg Iwan Hendrawan, Mampu Bawa RSJD Kolonel Inf H M Syukur Jambi Maju Pesat

2025-02-26
Berita selanjutnya

Bulan K3 Nasional 2021, Gubernur Fachrori Minta Perusahaan Tetap Terapkan K3 dan Prokes

Pembajakan Film, Angga: Ini Babak Baru Perlawanan Kita Terhadap Pembajak Film

Fachrori Pimpin Upacara Peringatan Bulan K3

Kejari Didesak Tuntaskan Dugaan Korupsi Dinas Perkim Muaro Jambi

Wawako Maulana Targetkan Kota Jambi Terbebas Sampah Plastik dan Ramah Lingkungan

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

AKBP Mat Sanusi Terpilih Jadi Ketua Umum KONI Provinsi Jambi

2025-06-30

14 Nama Lolos Seleksi Tahap Awal Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT JII, Lanjut Psikotes dan Tes Tertulis 

Kritik Pedas Ketua KAD Jambi Soal Seleksi Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT JII

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

CEK FAKTA: Pembangunan TUKS PT SAS Seluas 70 Hektar di Kelurahan Penyengat Rendah

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Info Orang Hilang! Ahmad Harid Melandry Warga Kampung Isteri Gubernur Jambi Sudah 2 Minggu Tidak Pulang

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Sejarah Peristiwa Karbala Pada Masa Kekhalifahan Islam

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juli 2025
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031 
« Jun    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.