AMPAR.ID, JAMBI – Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Ombudsman RI dengan pemerintah daerah di Provinsi Jambi tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih berharap secara penuh wujud konkret konsistensi dan konsekuensi para penyelenggara pelayanan publik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab untuk mengabdikan diri kepada masyarakat dengan memberikan pelayanan publik terbaik.
“Kami juga mengharapkan kerja bersama antara Ombudsman RI sebagai Lembaga Pengawas Pelayanan Publik dengan seluruh instansi dan/atau lembaga penyelenggara layanan,” tegasnya.
Dalam kegiatan itu, penandatangani MoU dilakukan antara Ombudsman RI dengan enam Pemerintah Daerah Provinsi Jambi, di antaranya Provinsi Jambi (Adendum Nota Kesepakatan), Kota Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Tebo.
Menanggapi, Wakil Gubernur Provinsi Jambi Abdullah Sani yang hadir secara langsung mengatakan bahwa pelayanan publik adalah hal yang sentral dimana masyarakat ingin agar Pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik melaksanakan pelayanan dengan baik.
“Publik ingin mendapat pelayanan dan menginginkan pelayanan terbaik. Oleh karenanya, masyarakat akan puas jika dilayani dengan baik,” ujarnya.
(Meli)
Diskusi tentang inipost