• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Ombudsman Jambi Soroti Maraknya Pungutan Berkedok Sumbangan di Dunia Pendidikan

20/01/2023
Asisten Ombudsman RI Provinsi Jambi, Hamidah Siadari. Foto: Meli/ Ampar

Asisten Ombudsman RI Provinsi Jambi, Hamidah Siadari. Foto: Meli/ Ampar

PostTweetSend
Dibaca 128

AMPAR.ID, JAMBI – Selama Dua bulan terakhir Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi menerima beberapa Konsultasi Non Laporan (KNL) dari beberapa Sekolah terkait usaha mereka untuk pemenuhan kebutuhan dana guna membiayai kegiatan-kegiatan Ekstrakurikuler, dana kegiatan OSIS, biaya Lomba dan biaya-biaya lainnya yang tidak dibiayai Pemerintah/Pemda. Salah satu Sekolah yang melakukan KNL adalah SMA Negeri 3 Kota Jambi.

Dalam tersebut beberapa anggota Keasistenan Pemeriksa Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi memberikan masukan sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa ada beberapa poin-poin penting yang wajib diperhatikan dalam melakukan penggalangan dana berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Sumbangan memang bisa diminta dari orang tua/wali murid, tetapi itupun sifatnya sukarela, tidak untuk seluruh orang tua. Adapun perbedaan mendasar antara Bantuan dan Sumbangan adalah pertama, Bantuan “boleh” dilakukan apabila “disepakati” dan sifatnya mengikat para pihak, sedangkan Sumbangan “sukarela” dan “tidak mengikat” satuan pendidikan. Kedua, subjek yang memberikan dana, Bantuan dilakukan oleh pemangku kepentingan di luar peserta didik dan/atau orangtuanya seperti badan atau perusahaan, sedangkan Sumbangan dapat dilakukan siapa saja,” kata Asisten Ombudsman RI Provinsi Jambi, Hamidah Siadari.

Menilik lebih jauh tentang usaha pemenuhan kebutuhan dana oleh Sekolah, bahwa menurut Permendikbud No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016, Komite Sekolah boleh melakukan penggalangan dana. Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana prasarana, serta pengawasan pendidikan. Penggalangan dana tersebut dilakukan hanya untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan Azas Gotong Royong. Hal yang dilarang adalah jika penggalangan dana dilakukan berupa Pungutan. Permendikbud tersebut sangat jelas bahwa Komite Sekolah tidak boleh mengambil atau melakukan Pungutan pada murid, orangtua dan/atau wali murid.

Lebih lanjut di Pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud berbentuk Bantuan dan/atau Sumbangan, bukan berbentuk Pungutan. Lalu apa yang menjadi perbedaan antara Bantuan, Sumbangan dan Pungutan? Bantuan Pendidikan merupakan pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sedangkan Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

(Meli)

Bacajuga

Sabet Peringkat 1 Nasional, Pemprov Jambi Raih Opini Tertinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Ini Daftar 3 Kabupaten Kota di Jambi Buruk Pelayan Publik, Simak Penjelasan Ombudsman

RSUD Raden Mattaher Jambi Terima Penghargaan dari Ombudsman RI

Ombudsman: Seluruh Instansi Pemda Jambi Harus Capai Kualitas Tertinggi Pelayanan Publik

Kata kunci: Ombudsman Provinsi JambiOmbudsman RIPungutan Berkedok Sumbangan di Dunia Pendidikan
Berita sebelumnya

PUPR Provinsi Jambi Tinjau Sawah Tertimbun Abu Vulkanik Gunung Api Kerinci

Berita selanjutnya

DPC APSI Muba Siap Bantu Masyarakat yang Butuh Pendamping Hukum

Berita Terkait

Sabet Peringkat 1 Nasional, Pemprov Jambi Raih Opini Tertinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

29/01/2026
Ombudsman serahkan penghargaan kepatuhan pelayanan publik ke Pemda Jambi, Selasa (6/2) / ( Foto: Melli/Ampar)

Ini Daftar 3 Kabupaten Kota di Jambi Buruk Pelayan Publik, Simak Penjelasan Ombudsman

07/02/2024
RSUD Raden Mattaher Jambi Terima Penghargaan dari Ombudsman RI/ (foto: Alan/Ampar)

RSUD Raden Mattaher Jambi Terima Penghargaan dari Ombudsman RI

06/02/2024
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi. Foto: Meli/ Ampar

Ombudsman: Seluruh Instansi Pemda Jambi Harus Capai Kualitas Tertinggi Pelayanan Publik

12/01/2023
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi./ AMPAR

Ombudsman Jambi Apresiasi Kadisdik Provinsi Jambi Larang Pungutan di Sekolah

18/12/2022
Saiful Roswandi, Kepala Ombudsman Perwakilan Jambi/ Foto: Meli

Belum Satupun Kepala Daerah di Jambi Menerbitkan SK Penerima Pupuk Bersubsidi

14/12/2022
Ombudsman RI Selenggarakan Kajian Sistemik Tata Kelola dan Kebijakan Izin Usaha Pertambangan/ Foto: Melly

Ombudsman RI Selenggarakan Kajian Sistemik Tata Kelola dan Kebijakan Izin Usaha Pertambangan

13/12/2022
Ombudsman RI Teken MoU dengan Pemda Jambi./ doc.ist

Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik, Ombudsman RI Teken MoU dengan Pemda Jambi

12/12/2022
Diskusi Publik bersama Kanti Ombudsman Jambi./  AMPAR

Diskusi Publik bersama Kanti Ombudsman Jambi Dorong Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Pelayanan Publik

27/11/2022
Kegiatan Persiapan Pengajuan Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK)./ AMPAR

Ombudsman Jambi Dorong Persiapan Pengajuan ZI-WBK Kantor Bahasa Provinsi Jambi

24/11/2022
Berita selanjutnya
Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (DPC-APSI) Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan Masa Bhakti Tahun 2023 - 2028. Foto: Nuria/ Ampar

DPC APSI Muba Siap Bantu Masyarakat yang Butuh Pendamping Hukum

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi, Akmaluddin. Foto: Dok Pribadi

Tegaskan Perusahaan Tambang Wajib Salurkan CSR, DPRD Provinsi Jambi: Semuanya, Baik Swasta, BUMD, Maupun BUMN

Dok Istimewa

Komisi II DPRD Kota Jambi gelar RDP dengan Dinas Pariwisata dan PDAM Tirta Mayang

Komisi II DPRD Tanjab Timur bersama GM Alat Berat PT Pindad, Ikida Aryansyah saat berada di Auditorium Gedung Direktorat PT Pindad di Bandung, Jumat (20/01/2023). (Dok. Hendra)

Komisi II DPRD Tanjab Timur Kunker ke PT Pindad

Kata Bupati Batanghari: Kunker DPR RI Diharap Memberi Solusi terkait Kemacetan Angkutan Batu Bara

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Tempat Nongkrong Baru di Jambi, Jati Coffee Hadirkan Suasana Hangat untuk Semua Kalangan

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.