• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

KPK: 82 Persen Cakada Dapat Dana Sponsor dari Pihak Ketiga

2020-09-11
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada 82 persen calon kepala daerah yang membiayai pencalonannya bukan dana pribadi tapi dibantu dengan pihak ketiga sebagai sponsor. Hal ini berdasarkan hasil kajiannya.

“Faktanya dalam kajian KPK sebelumnya ada sekitar 82 persen Pilkada itu calon calon kada itu 82 persennya didanai oleh sponsor, tidak didanai oleh pribadinya,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers secara daring bersama Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Jumat, 11 September.

Adanya sponsor yang menyokong dana kampanye calon kepala daerah ini, kata Ghufron, akan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena ada perasaan memiliki hutang budi dengan pihak yang memberikan sponsor.

Atas alasan itulah, KPK kemudian merekomendasikan agar ada kerja sama antara penyelenggara pemilu dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya, agar aliran dana mencurigakan yang diterima oleh pasangan calon kepala daerah dapat ditelusuri demi mencegah terjadi politik uang.

“Perlu kerjasama dan koordinasi dengan PPATK karena PPATK sebagai analis transaksi keuangan memiliki kemampuan untuk mentrace transaksi keuangan yang kemudian memungkinkan sebagai money politic,” ungkap Ghufron.

Menanggapi pernyataan tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD mengakui dirinya juga mengetahui fakta adanya calon kepala daerah yang dibiayai oleh cukong. Keadaan semacam inilah, yang kemudian melahirkan adanya tindak korupsi yang dibalut dengan kebijakan yang diambil oleh kepala daerah.

Bacajuga

Pemkab Batang Hari Gelar Apel Siaga Darurat Karhutla 2025

Sekda DKI Dilaporkan ke KPK, Diduga Salah Gunakan Wewenang Angkat Keluarga Jadi Pejabat

Komitmen Berantas Korupsi! Gubernur, Bupati Hingga Pimpinan DPRD Jambi Sambangi KPK

Bupati Batang Hari Fadhil Arief Tegaskan Komitmen Antikorupsi di Hadapan KPK

Korupsi melalui kebijakan, kata Mahfud lebih berbahaya daripada kejahatan korupsi pada umumnya. Sebab bukan tak mungkin, kepala daerah terpilih akan menerbitkan aturan yang menguntungkan pihak sponsor.

“Itu melahirkan kebijakan sesudah terpilih melahirkan korupsi kebijakan dan korupsi kebijakan itu lebih bahaya daripada korupsi uang,” ungkap Mahfud dalam konferensi pers yang sama.

Salah satu contohnya adalah pemberian izin tambang atau izin penguasaan lahan terhadap pengusaha yang tumpang tindih dengan aturan lainnya.

“Ternyata ada yang melebihi luas daerahnya, kenapa karena setiap bupati baru membuat lisensi baru membuat izin baru sehingga tumpang tindah berperkara ke MK pada akhirnya. Apa yang diperkarakan sengketa kewenangan ada kemudian undang-undang dan sebagainya,” katanya.

Meski mengaku ini adalah salah satu kelemahan dari sistem pemilihan kepala daerah secara langsung, namun eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini tetap menganggap jika sistem ini masih lebih baik dibandingkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

“Ya sudahlah pilkada langsung gitu, ini sudah melalui proses politik yang panjang dan sudah selesai permasalahannya dan kita harus perbaiki ini,” pungkasnya.

Sumber: voi.id

Kata kunci: berita JambiCAKADAKPKProvinsi Jambi
Berita sebelumnya

Fachrori Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD 2020

Berita selanjutnya

KPK Anggap Netralitas ASN di Pilkada Sulit Dijaga

Berita Terkait

Pemkab Batang Hari Gelar Apel Siaga Daerurat Karhutla 2025

Pemkab Batang Hari Gelar Apel Siaga Darurat Karhutla 2025

2025-06-13

Sekda DKI Dilaporkan ke KPK, Diduga Salah Gunakan Wewenang Angkat Keluarga Jadi Pejabat

2025-05-16

Komitmen Berantas Korupsi! Gubernur, Bupati Hingga Pimpinan DPRD Jambi Sambangi KPK

2025-05-15

Bupati Batang Hari Fadhil Arief Tegaskan Komitmen Antikorupsi di Hadapan KPK

2025-05-14

Rakor dengan KPK, Bupati Muaro Jambi Pertegas Komitmen Berantas Korupsi

2025-05-14

Bersama Pemprov Jambi, BPJS Ketenagakerjaan Bahas Pembentukan Tim 9 Paritrana Award 20204

2025-04-25
Hasan Mabruri saat mengambil formulir pendaftaran calon ketua umum KONI Jambi, Kamis 17 April 2025/ foto: Ampar

Hasan Mabruri Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua Umum KONI Jambi: InsyaAllah Saya Siap Lahir dan Batin Untuk Olahraga Jambi

2025-04-17
Dukung Pemerintah, HK Tingkatkan Konektivitas dan Serap Ribuan Pekerja di Proyek Tol Betung-Tempino-Jambi/ foto: Dok. Hutama Karya

Dukung Pemerintah, HK Tingkatkan Konektivitas dan Serap Ribuan Pekerja di Proyek Tol Betung-Tempino-Jambi

2025-04-14
Foto/ Website-OJK

OJK Berhasil  Mempertahankan Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik

2025-03-18
Jebolan Retret Magelang, Gubernur Al Haris Tiba di Jambi Disambut dengan Seloko Adat/ foto/ ampar

Jebolan Retret Magelang, Gubernur Al Haris Tiba di Jambi Disambut dengan Seloko Adat

2025-03-02
Berita selanjutnya
doc/net

KPK Anggap Netralitas ASN di Pilkada Sulit Dijaga

Masyarakat Tanjabtim dan Kepedulian PetroChina

Bupati Masnah Tinjau Kerusakan Jalan di Kecamatan Mestong

Kembangkan Sayap, JMSI Roadshow Tebo 

Nostalgia, Syafril Nursal: Saya Tidak Memiliki Rasa Alergi Terhadap Media

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Kadis Kominfo Muba Usulkan 56 Desa 72 titik di Musi Banyuasin untuk segera dibangun oleh Telkomsel dan Komdigi

2025-06-11

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Pariwisata dan Daerah Pedesaan di Provinsi Jambi

Momen Idul Adha, RSJD Kolonel Inf H.M. Syukur Jambi Berkurban 4 Sapi: Bentuk Rasa Syukur dan Kepedulian

Daftar Pembagian Zona PPDB untuk SMA Negeri di Kota Jambi, CEK DISINI

Perdana, Bupati Dillah Lantik 19 Pejabat Eselon II: Butuh Pertimbangan Mendalam dan Sudah Profilling Semua Potensi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juni 2025
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Mei    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.