AMPAR.ID, JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membuka kesempatan untuk mengurus pindah memilih dengan batas pengajuan hingga 7 Februari 2024.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Fachrul Rozi mengatakan, Ada 4 alasan untuk pengajuan pindah milih.
1. Pemilih sedang menjalankan tugas pada hari pemungutan suara.
2. Pemilih yang sedang menjalani rawat inap di Rumah Sakit, termasuk bagi pendamping.
3. Pemilih yang sedang tetimpa bencana alam dan
4. Pemilih yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rutan.
“Di luar empat kategori ini KPU tak bisa melayani. Potensi paling besar untuk pengajuan pindah milih ini ada di Lapas. Ini akan kita koordinasikan dengan pihak terkait sehingga pengajuannya bisa dilakukan bisa kolektif,” sebutnya.
Adapun untuk syarat pengusulan pindah memilih harus melengkapi dokumen bukti pendukung. Misalnya untuk pasien harus menunjukan surat keterangan riwayat inap dari rumah sakit.
“Begitu juga dengan pemilih yang sedang menjalankan tugas kerja, harus melengkapi dokumen pendukung,” pungkasnya.
Sementara itu, sampai Senin (5/2/2024) kemarin, jumlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Pemilu 2024 mencapai belasan ribu orang. Baik antar kabupaten ke kabupaten/kota lainnya dalam Provinsi Jambi maupun yang dari luar Provinsi pindah memilih ke wilayah Provinsi Jambi.
“DPTb yang masuk itu angkanya 17.983 pemilih. Sementara DPTb keluar mencapai 19.244 pemilih. Itu baik yang masuk mengajukan pindah TPS tempat memilih dari luar Provinsi maupun antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi,” ungkapnya.
(MIN/MIN)
Diskusi tentang inipost