JAMBI, AMPAR.ID – Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi tangkap dua pengedar sabu, Kamis 25 Januari 2024 sekitar pukul 19.30 WIB.
Dua pengedar sabu ini ditangkap di Kilometee 18 atau di depan Rumah Makan (RM) di RT06, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi.
Dua pengedar sabu ini berinisial AS (22), dan WT (18). Keduanya warga Desa Kuala Dasal, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi.
Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Ipda Alamsyah Amir mengatakan, awalnya tim Subdit I Ditresnarkoba mendapatkan informasi bahwa akan ada peredaran Narkotika jenis sabu di lokasi itu.
Setelah mendapatkan informasi itu, disampaikan dia, Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pengedar sabu itu.
Terbaru, Polisi Sudah Periksa Tujuh Saksi Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi
“Akhirnya dua pengedar sabu ini berhasil kita amankan dan saat ini sudah berada di Polda Jambi guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya, belum lama ini
Saat diamankan, petugas mendapati dua paket plastik klip bening ukuran kecil berisikam serbuk kristal diduga sabu seberat 1,172 gram dari mereka.
Selain itu, ada dua Handphone milik mereka yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk menjual Narkotika jenis sabu.
“Ada 1 helm yang diamankan, mereka menyimpan paket sabu itu di dalam helm dan 1 plastik klip bening. Untuk info lebih lanjut nanti akan disampaikan kembali,” ungkapnya.
(mhd/jp)
















