• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • OLAHRAGA
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • OLAHRAGA
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

KUHP Baru Membawa Bencana Baru

2022-12-21
Simson Nababan./ Foto: Dok Pribadi

Simson Nababan./ Foto: Dok Pribadi

ShareTweetSendSendText

Bacajuga

Aupb Demokarasi Absurd

Menakar Kader Kesadaran Hukum Pemerintah 

Kepastian Hukum Kiprah Rumah Dinas 

Rezeki Pemulung di Lingkungan APBD

Oleh: Simson Nababan

AMPAR.ID – Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP, Selasa (06/12).

Pengesahan RUU KUHP tidak sekadar menjadi momen historis karena Indonesia memiliki KUHP sendiri setelah perjalanan panjang yg dilalui sejak tahun 1970.

Pengesahan RUU KUHP ini menarik perhatian seluruh masyarakat indonesia,mulai dari ahli hukum pidana bahkan sampai negara-negara besar seperti Amerika juga ikut menyoroti RUU KUHP tersebut dikarenakan masih terdapat beberapa pasal yg kontroversi.

Dari beberapa pasal yang kontroversi saya menyoroti tentang pasal 256 KUHP yang baru disahkan yg berbunyi “Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori II.

Pasal ini berpotensi menjadi pasal karet yang bisa mempidana masyarakat yang melakukan unjuk rasa untuk menagih haknya,sedangkan dalam konstitusi dan UU sudah jelas dikatakan bahwa kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Jangan sampai nanti APH salah menggunakan pasal ini,karena menurut saya kurangnya sosialisasi yg dilakukan oleh pemerintah dan dpr kepada aph dan masyarakat kecil.itulah kekurangan pemerintah dan dpr kita saat ini dimana mereka mengklaim bahwa mereka sudah turun langsung ke masyarakat untuk menyerap aspirasi namun mana buktinya?

Harapan saya pemerintah dan dpr lebih giat lagi turun ke masyarakat terutama ke setiap kampus jangan hanya kampus-kampus besar,kampus kecil sekalipun harus tetap dikunjungi agar merata dan memiliki persepsi yang sama terhadap KUHP kita yg baru ini,saya rasa cukuplah masa 3 tahun itu dimanfaatkan pemerintah dan dpr untuk melaksakan sosialiasi itu.

Kata kunci: KUHP baruopini
Berita sebelumnya

Elviana Datangi KPU Jambi, Ada Apa?

Berita selanjutnya

Universitas Asahan Luluskan 402 Wisudawan

Berita Terkait

Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Aupb Demokarasi Absurd

2025-05-20
Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto: Ampar

Menakar Kader Kesadaran Hukum Pemerintah 

2025-05-18
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Kepastian Hukum Kiprah Rumah Dinas 

2025-05-15
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Rezeki Pemulung di Lingkungan APBD

2025-05-14
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Kehancuran Etika dan Moralitas Runtuhkan Kekuasaan

2025-04-27
Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto: Ampar

Pelacur Birokrasi Penghianat Pancasila

2025-04-21
Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto: Ampar

Mengungkap Skandal Retrebusi Persampahan 

2025-03-04
Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto: Ampar

Anekdot Kebijakan Subsidi

2025-02-23
Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto: Ampar

Kesepakatan Menaklukan dan Menngabaikan Surat Tuhan 

2025-02-17
Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto: Ampar

Kebijakan Setengah Hati

2025-02-13
Berita selanjutnya
universitas asahan

Universitas Asahan Luluskan 402 Wisudawan

Psikolog Jambi, Ridwan/ Foto: Alan Ampar.id

Psikolog soal Kasus Kekerasan di UNJA: Institusi Pendidikan Rawan Kejahatan?

Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Jambi, Alion Meisen/ Foto: Dok Pribadi

Ketua IPSI Kutuk Keras Kasus Kekerasan Dosen UNJA ke Mahasiswa: Meski Disabilitas Dia Berprestasi

Cabai di Sarolangun / Foto/ ampar

Jelang Nataru, Harga Cabai di Bangko Terbilang Stabil

Jadwal Tayang Film Bhinn dan Eka Karya Anak KBO/ Foto: Pjs Babel

Catat Jadwal Tayang Film Harmoni Cinta Bhinn dan Eka Karya Anak KBO

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Kata Al Haris: Pemprov Jambi Siapkan Perbaikan Jalan Sabak–Nipah dan Suak Kandis–Berbak

2025-05-17

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Al Haris Rombak Kabinet, 6 Pejabat Eselon II Dilantik

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Pedagang di Kompleks Pertokoan Abadi Sarolangun Keluhkan Kenaikan Sewa Ruko Melambung Tinggi

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Kejari dan Pemkab Muba Luncurkan Program SIMBADA untuk Optimalkan PAD

Permintaan Pengurangan Retribusi Ruko Abadi Ditolak, Pemda Tetap Mengacu Pada Perda

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

Pemutar Video
https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c
00:00
00:00
01:26
Gunakan Anak Panah Atas/Bawah untuk menaikkan atau menurunkan volume.

KALENDER

Mei 2025
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Apr    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.