Oleh: Simson Nababan
AMPAR.ID – Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP, Selasa (06/12).
Pengesahan RUU KUHP tidak sekadar menjadi momen historis karena Indonesia memiliki KUHP sendiri setelah perjalanan panjang yg dilalui sejak tahun 1970.
Pengesahan RUU KUHP ini menarik perhatian seluruh masyarakat indonesia,mulai dari ahli hukum pidana bahkan sampai negara-negara besar seperti Amerika juga ikut menyoroti RUU KUHP tersebut dikarenakan masih terdapat beberapa pasal yg kontroversi.
Dari beberapa pasal yang kontroversi saya menyoroti tentang pasal 256 KUHP yang baru disahkan yg berbunyi “Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori II.
Pasal ini berpotensi menjadi pasal karet yang bisa mempidana masyarakat yang melakukan unjuk rasa untuk menagih haknya,sedangkan dalam konstitusi dan UU sudah jelas dikatakan bahwa kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Jangan sampai nanti APH salah menggunakan pasal ini,karena menurut saya kurangnya sosialisasi yg dilakukan oleh pemerintah dan dpr kepada aph dan masyarakat kecil.itulah kekurangan pemerintah dan dpr kita saat ini dimana mereka mengklaim bahwa mereka sudah turun langsung ke masyarakat untuk menyerap aspirasi namun mana buktinya?
Harapan saya pemerintah dan dpr lebih giat lagi turun ke masyarakat terutama ke setiap kampus jangan hanya kampus-kampus besar,kampus kecil sekalipun harus tetap dikunjungi agar merata dan memiliki persepsi yang sama terhadap KUHP kita yg baru ini,saya rasa cukuplah masa 3 tahun itu dimanfaatkan pemerintah dan dpr untuk melaksakan sosialiasi itu.
Diskusi tentang inipost