• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Kusnindar Anggota DPRD Jambi 2014-2019 Dituntut 18 Bulan Penjara

13/05/2022
PostTweetSend

Bacajuga

R-APBD 2027, Pemkab dan DPRD Jember Dorong Sinergi Anggaran Pusat

Dihantam Karhutla dan Pangkas Anggaran, Al Haris Minta Camat Tetap Semangat

Al Haris Buka Rakor Camat 2026, Minta Perketat Pengawasan Program Bedah Rumah

Yuliana DPO Terpidana Perzinahan Ditangkap Tim Tabur Kejati Jambi di Sipin 

Dibaca 46

AMPAR.ID, JAMBI – Kusnindar anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 divonis 18 bulan penjara dalam perkara paket pekerjaan TPA parit culum tahun 2017.

Terdakwa kusnindar menjalani persidangan, Kamis (12/5) di pengadilan Tipikor Jambi.

Jaksa penuntut umum menilai terdakwa kusnindar telah melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana tertuang dalam Dakwaan subsider.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara di kurangi selama terdakwa dalam tahanan” kata Jaksa penuntut umum Kejari Tanjung Jabung Timur Reynold.

Selain pidana penjara, kusnindar juga di pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya Jaksa menilai Dari Fakta persidangan dari keterangan 20 orang Saksi dan 4 orang ahli

unsur setiap orang untuk memperkaya diri sendiri sehingga timbul kerugian negara telah terpenuhi.

“pengerjaan setelah di hitung tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 200 juta yang di nikmati terdakwa.” Kata Jaksa.

Terdakwa juga telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, bahwa perbuatannya terdakwa unsur penyalahgunaan telah terbukti dan dapat di buktikan.

“perbuatannya terdakwa tidak berdirinya sendiri, Tampa ada perbuatan terdakwa, tindakan pidana tidak terjadi” paparnya.

Adapun Perbuatan yang meringankan terdakwa, Terdakwa Belum pernah di hukum, terdakwa koperatif saat pemeriksaan dan persidangan.

Sedangkan perbuatan yang memberatkan terdakwa agar tetap dihukum adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, terlebih terdakwa merupakan anggota DPRD saat melakukan tindak pidana.

(Nda)

Berita sebelumnya

BK DPRD Provinsi Jambi Ingatkan Pentingnya Kerja Dispilin

Berita selanjutnya

Bersimbah Darah, Mukhlisin Tewas Ditikam

Berita Terkait

Bupati Jember, Muhammad Fawait, diwawancarai media. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

R-APBD 2027, Pemkab dan DPRD Jember Dorong Sinergi Anggaran Pusat

29/09/2026
Gubernur Jambi Al Haris/ foto/istimewa

Dihantam Karhutla dan Pangkas Anggaran, Al Haris Minta Camat Tetap Semangat

29/09/2026
Gubernur Al Haris Buka Rakor Camat 2026, Minta Perketat Pengawasan Program Bedah Rumah

Al Haris Buka Rakor Camat 2026, Minta Perketat Pengawasan Program Bedah Rumah

29/09/2026
Terpidana Yuliani. AF Alias Lina Binti M.Yunus diamankan di tempat kerja yang beralamat di jalan Ir Haji Juanda Simpang 3 Sipin Kota Jambi.

Yuliana DPO Terpidana Perzinahan Ditangkap Tim Tabur Kejati Jambi di Sipin 

28/09/2026

Desa Tanjung Mulya Gelar Musrenbangdes Tahun Anggaran 2027

28/09/2026

Pemdes Pauh Terenja Salurkan BLT-DD 2026 kepada 23 KPM

28/09/2026
Tim Satgas Saber Pangan gabungan saat sidak pasar tradisional, Senin (28/9/2026). (Foto: Teamwork)

Tim Gabungan Pantau Pasar Tanjung dan Ritel, Harga Beras Jember Dipastikan Sesuai HET

28/09/2026

Kisruh Muswil APJII Jambi, Kadin : Penggugat dan Tergugat Harus Segera Berdamai

25/09/2026

Meninggal Saat Jalankan Tugas, Pekerja DLH Kota Jambi Dapat Santunan dan Beasiswa Anak

25/09/2026

Samsung Galaxy A08 Resmi Hadirkan Baterai Besar 6.000 mAh, Fitur AI, dan Update Software Hingga 6 Tahun

25/09/2026
Berita selanjutnya

Bersimbah Darah, Mukhlisin Tewas Ditikam

Sakit Hati, Motif Oknum Satpam PTPN VI Bunuh Rekannya

Masnah Hadiri Pengukuhan Kepala Adat Desa Se-Kecamatan Taman Rajo

Masnah Hadiri Pengukuhan Kepala Adat Desa Se-Kecamatan Taman Rajo

MAsnah Hadiri Pengukuhan Kepala Adat Desa Se-Kecamatan Taman Rajo

Masnah Hadiri Pengukuhan Kepala Adat Desa Se-Kecamatan Taman Rajo

Sapril Pimpin Peringatan Hari Pendidikan Nasional

Sapril Pimpin Peringatan Hari Pendidikan Nasional

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.