AMPAR.ID, JAMBI – Kusnindar anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 divonis 18 bulan penjara dalam perkara paket pekerjaan TPA parit culum tahun 2017.
Terdakwa kusnindar menjalani persidangan, Kamis (12/5) di pengadilan Tipikor Jambi.
Jaksa penuntut umum menilai terdakwa kusnindar telah melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana tertuang dalam Dakwaan subsider.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara di kurangi selama terdakwa dalam tahanan” kata Jaksa penuntut umum Kejari Tanjung Jabung Timur Reynold.
Selain pidana penjara, kusnindar juga di pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya Jaksa menilai Dari Fakta persidangan dari keterangan 20 orang Saksi dan 4 orang ahli
unsur setiap orang untuk memperkaya diri sendiri sehingga timbul kerugian negara telah terpenuhi.
“pengerjaan setelah di hitung tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 200 juta yang di nikmati terdakwa.” Kata Jaksa.
Terdakwa juga telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, bahwa perbuatannya terdakwa unsur penyalahgunaan telah terbukti dan dapat di buktikan.
“perbuatannya terdakwa tidak berdirinya sendiri, Tampa ada perbuatan terdakwa, tindakan pidana tidak terjadi” paparnya.
Adapun Perbuatan yang meringankan terdakwa, Terdakwa Belum pernah di hukum, terdakwa koperatif saat pemeriksaan dan persidangan.
Sedangkan perbuatan yang memberatkan terdakwa agar tetap dihukum adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, terlebih terdakwa merupakan anggota DPRD saat melakukan tindak pidana.
(Nda)
















