• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Kwalitas Kebijakan Publik Tentukan Nasib Rakyat

2024-06-04
ShareTweetSendSendText

Bacajuga

Kepastian Hukum Kebijakan Publik Anggaran

AMPAR.ID, JAMBI – Pointer terakhir daripada amanat konstitusional Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 tahun 2099 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dijelaskan bahwa keputusan tata usaha negara menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Hal tersebut terkesan tidak berlaku untuk Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 296/DLH/2022 tertanggal 17 Oktober 2022 tentang Penetapan Sanksi Administratif  Paksaan Pemerintah kepada PT. BPS yang ditanda tangani oleh Pejabat Sementara Kepala Daerah setempat.

Keputusan tersebut diambil disebabkan karena adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan menyangkut lingkungan hidup yang dilakukan oleh pihak korporasi yang bergerak di bidang industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit tersebut.

Penetapan keputusan upaya paksa itu sendiri terkesan menunjukan Pemernitah setempat tidak berdaya untuk melakukan tindakan penegakan hukum dengan mengedepankan azaz pembangunan berkelanjutan (Sustainable development) dan azaz Pembangunan manusia yang berkelanjutan (sustainable human development) serta terlihat lebih cenderung merupakan kebijakan yang tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat umum.

Serta lebih mengarah pada adanya pemikiran untuk memberikan kesempatan mempergunakan dalil berupa alasan pembenaran ataupun alasan pemaaf terhadap perbuatan yang telah terbukti secara syah dan meyakinkan di hadapan kekuasaan Kepala Daerah dengan terbukti adanya beberapa perbuatan melawan hukum pada ranah hukum yang berkarakter atau bersifat khusus yaitu sebagaimana azaz dan norma atau kaidah hukum lingkungan hidup.  

Suatu keputusan yang jauh dari pengertian keadilan dan dinilai melupakan akan norma atau kaidah kehidupan sosial yang menentukan bahwa kwalitas sebuah kebijakan publik menentukan nasib dan kwalitas kehidupan rakyat, atau sesuatu kaum ataupun bangsa.

Setidak-tidaknya Keputusan Bupati yang dimaksud memuat 3 ktiteria pelanggaran yang telah dilakukan oleh pihak korporasi dengan salah satunya sebagaimana yang tercantum pada angka 4 ke tiga Dictum Memutuskan yang menjelaskan adanya perbuatan yang berhubungan erat dengan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL).   

Entah apa dasar penetapan pelanggaran tersebut adalah terhadap ketentuan RKL-RPL, dan Keputusan Bupati yang dimaksud seakan-akan menafikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus, serta terkesan mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan warga masyarakat desa-desa yang terkena imbas dari adanya perbuatan melawan hukum dimaksud.

Bupati sepertinya tidak memahami bahwa secara normative yuridis Amdal bukanlah alat untuk menguji lingkungan setelah program atau proyek selesai dan operasional. Sebab setelah program atau proyek selesai lingkungan telah berubah.

Sehingga garis dasar seluruhnya atau sebagian telah terhapus dan tidak ada lagi acuan untuk mengukur dampak. Amdal seyogyanya tidak saja digunakan untuk program atau proyek yang bersifat fisik, melainkan juga untuk yang bersifat non-fisik, termasuk usulan produk legislatif.

Kebijakan memberlakukan keputusan tersebut seakan-akan memberikan perlindungan hukum terhadap pemberlakuan sanksi pidana lingkungan yang salah satunya diatur dengan ketentuan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat 3 (Tiga) tahun dan paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (Tiga Miliar Rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah).

(Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutif  Sembilan)

Kata kunci: kebijakan publikRakyat
Berita sebelumnya

Ini Syarat dan Ketentuan Jalur Prestasi dan Afirmasi Bagi Peserta PPDB SMA dan SMK Provinsi Jambi 2024

Berita selanjutnya

Polisi: Ko Apex Akan Dibawa Paksa Jika Dua Kali Mangkir

Berita Terkait

Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan/ (Foto: DOK.Jamhuri)

Kepastian Hukum Kebijakan Publik Anggaran

2023-08-19
Berita selanjutnya
Tersangka Ko Apex Alias KA Kacab PT SBS/ Sumber Foto: Isntagram @ko_apex

Polisi: Ko Apex Akan Dibawa Paksa Jika Dua Kali Mangkir

Anggota DPRD Budiyako Serap Aspirasi Jukir / foto: meli

Anggota DPRD Budiyako Serap Aspirasi Jukir

Pj Bupati Merangin Buka Sosialisasi Kebijakan Kendaraan Bermotor  /Foto: istimewa

Pj Bupati Merangin Buka Sosialisasi Kebijakan Kendaraan Bermotor

Terima Kasih Warga Hemat ke Al Haris, Kini Sudah Lancar Jaringan Telpon dan Internet

Terima Kasih Warga Hemat ke Al Haris, Kini Sudah Lancar Jaringan Telpon dan Internet

Perkasa Dukung Haris-Sani di Pilgub Jambi  /Foto: istimewa

Perkasa Dukung Haris-Sani di Pilgub Jambi

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Kadis Kominfo Muba Usulkan 56 Desa 72 titik di Musi Banyuasin untuk segera dibangun oleh Telkomsel dan Komdigi

2025-06-11

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Momen Idul Adha, RSJD Kolonel Inf H.M. Syukur Jambi Berkurban 4 Sapi: Bentuk Rasa Syukur dan Kepedulian

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Daftar Pembagian Zona PPDB untuk SMA Negeri di Kota Jambi, CEK DISINI

Perdana, Bupati Dillah Lantik 19 Pejabat Eselon II: Butuh Pertimbangan Mendalam dan Sudah Profilling Semua Potensi

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juni 2025
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Mei    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.