• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Kwalitas Kepastian Hukum Kebijakan Penguasa

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan

21/07/2024
Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto:Ampar

Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto:Ampar

ShareTweetSendSendText

Tidak dapat dipungkiri Kwalitas Kepastian Hukum Kebijakan Penguasa merupakan salah satu faktor utama perwujudan bentuk campur tangan pemerintah pada negara yang menganut paham negara kesejahteraan (welfare state).
Kebijakan dimaksud mencakup berbagai aspek kehidupan bernegara termasuk diantaranya yaitu menyangkut pengelolaan barang milik daerah baik barang bergerak maupun tidak bergerak seperti kebijakan Pj. Walikota Jambi terhadap tanah dan bangunan Eks SDN. 184/IV yang terletak di Kawasan Kecamatan Jambi Selatan.

Setidak-tidaknya ada 3 (Tiga) Kebijakan Pemerintah Kota Jambi yang perlu untuk dikaji ulang secara mendalam guna untuk mengetahui sejauhmana kwalitas kepastian hukum dari kebijakan tersebut tetap berlandaskan ataupun mengedepankan Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain sebagaimana yang tertuang pada surat Pj. Walikota Kota Jambi dimaksud dengan Surat Nomor:
PLK-11.12/1109/SETDA/224 tertanggal 10 Juni 2024, dan kebijakan Sekretaris Daerah Kota Jambi sebagaimana yang tertuang pada Surat Nomor: PLK-11.12/1174/BPKAD/2024 serta Kebijakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jambi sebagaimana pada Nota Dinas dengan Nomor: PLK.11.12/1075/BPKAD/2024 tertanggal 4 Juni 2024.
Baik sebagian maupun secara keseluruhan ketiga kebijakan tersebut dengan pokok persoalan yaitu Persetujuan Pemanfaatan/Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Bangunan Eks Sekolah Dasar Milik Pemerintahan Daeah Kota Jambi yang dimaksud.

Berdasarkan fakta hukum yang ditemukan bahwa setoran dimaksud dilakukan oleh pihak ke tiga pada tanggal 13 Juni 2024 pada Pukul 16:56.26 WIB di salah satu Bank Swasta yang ada di Kota Jambi dengan nominal nilai setoran sebesar Rp.43.336.000,00 untuk massa sewa yang berlaku sejak bulan Juni 2024 dan akan berakhir pada Juni 2025 atau dalam massa 1 (Satu) tahun.

Pihak ke tiga yang telah melakukan pembayaran yang merasa tidak mendapatkan hak-haknya sebagaimana mestinya sebagaimana azaz dan kaidah atau norma hukum perdata. Bahkan yang bersangkutan berupaya meminta agar uang yang telah mereka bayarkan dikembalikan oleh pihak Pemerintah Kota Jambi.

Disinilah letak persoalannya hingga dipandang perlu untuk dilakukan pengujian terhadap Kwalitas Kepastian Hukum dari kebijakan-kebjiakan para penguasa tersebut. Agar Polemik dimaksud tidak mencederai kredibilitas dan akuntabilitas serta kehormatan Pemerintahan Kota Jambi, dengan meminimalisir tudingan miring yang menempatkan Pemerintah adalah Pelaku Perbuatan Melawan Hukum profesional dan terbaik.

Bacajuga

Bolehkah Wali Nikah Menentukan Nilai Mahar?

Prabowo Perintahkan Eksekusi Cepat Proyek Hilirisasi

Pendaftaran Peserta Magang Nasional Batch II Resmi Dibuka, Berikut Tahapannya

PT Hutama Karya Infrastruktur Sabet Penghargaan Berprestasi di Ajang Bisnis Indonesia Logistics Awards 2025

Lahirnya polemik tersebut ditenggarai lebih disebabkan karena adanya penolakan sejumlah warga masyarakat sekitar Barang Milik Daerah yang disewakan tersebut terhadap aktivitas yang akan dilakukan oleh pihak ke 3 (Tiga) yang akan memanfaatkan kebijakan Pemerintah Kota Jambi yang dimaksud.

Artinya secara yuridis normative dapat dikatakan bahwa pengambilan kebijakan tersebut tidak memperhatikan aspek hukum lingkungan. Sebab berbicara masalah lingkungan tidak hanya sebatas membahas persoalan limbah dan sampah serta kebersihan dan kesehatan saja, akan tetapi di sana juga ada persoalan culture set (faktor/aspek sosial budaya), dengan salah satu penekanannya terletak pada konsep pembangunan berkelanjutan (Sustuinable Development) .

Peninjauan ulang tersebut agar berjalan efektife dan tepat sasaran kiranya perlu melibatkan pihak berkompeten dalam penegakan hukum seperti pihak Kepolisian dan/atau Aparat Penegak Hukum lainnya, guna mengungkap hal yang sebenarnya yang tidak menutup kemungkinan penolakan warga masyarakat tersebut disebabkan karena adanya provokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Terlepas dari apapun hasil evaluasi tersebut, apakah kebijakan-kebijakan tersebut memenuhi unsur sifat-sifat melawan hukum atau tidak yang jelas kegiatan tersebut akan membuat semuanya terang benderang dan tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Hal tersebut dilakukan tidak hanya sebatas tentang persoalan aspek lingkungan sebagaimana diatas akan tetapi juga dilakukan dengan mempergunakan perspektive hukum perizinan, beserta meminta klarifikasi Pemerintah atas nilai sewa yang ditetapkan tersebut menggunakan perspektive Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 1 tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Berita sebelumnya

Dorong Kualitas Layanan, Sinsen Gelar Technical Skill Contest Mechanic & Service Advisor

Berita selanjutnya

Kejuaraan Tenis Meja Piala Gubernur Jambi 2024 Resmi Dimulai

Berita Terkait

Ilustrasi mahar nikah

Bolehkah Wali Nikah Menentukan Nilai Mahar?

07/11/2025
Presiden RI Prabowo Subianto

Prabowo Perintahkan Eksekusi Cepat Proyek Hilirisasi

07/11/2025

Pendaftaran Peserta Magang Nasional Batch II Resmi Dibuka, Berikut Tahapannya

07/11/2025
PT Hutama Karya Infrastruktur Sabet Penghargaan Bergprestasi di Ajang Bisnis Indonesia Logistics Awards 2025

PT Hutama Karya Infrastruktur Sabet Penghargaan Berprestasi di Ajang Bisnis Indonesia Logistics Awards 2025

07/11/2025

Tim Gabungan Musnahkan 69 Ton Ganja di Aceh Utara, Bea Cukai Lhokseumawe Turut Berperan

07/11/2025
Dorong Pemerataan ekonomi, OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah

Dorong Pemerataan ekonomi, OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah

07/11/2025
Kepala Dinas Damkar Kota Jambi, Mustari Affandi, berbagi tips dan pengalaman langsung kepada peserta tentang langkah-langkah pencegahan kebakaran di lingkungan rumah tangga

Pertamina EP Jambi Gandeng Damkar Edukasi Warga Tentang Potensi Kebakaran dan Cara Padamkan Api Ringan

07/11/2025
Kemas Uzer, Panglima Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi

Polemik Stockpile Batu Bara di Aurkenali, BPR dan WALHI Dikritik Dianggap Tidak Libatkan Tokoh Adat

07/11/2025

Fadhil Arief Buka Jambore Penggalang Kwarcab Pramuka

06/11/2025

Gubernur Jambi Serahkan Bantuan Bedah Rumah untuk 86 Keluarga di Merangin, Total Rp 1,72 Miliar

06/11/2025
Berita selanjutnya
Kejuaraan Tenis Meja Piala Gubernur Jambi 2024 Resmi Dimulai

Kejuaraan Tenis Meja Piala Gubernur Jambi 2024 Resmi Dimulai

Gubernur Jambi Puji Menag RI Berjuang Luar Biasa untuk Kesuksesan Ibadah Haji/ Foto/ Kemenag Jambi

Gubernur Jambi Puji Menag RI Berjuang Luar Biasa untuk Kesuksesan Ibadah Haji

Ilustrasi shalat tahajd/ foto istimewa

Mendirikan Shalat Tahajud Belum Tidur, Sahkah?

Ilustrasi Wanita Bergadang/ foto/ Istimewa

7 Efek Begadang bagi Wanita yang Tidak Boleh Diabaikan

Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Awan Gelap Politik Kekuasaan

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

15/10/2025

Al Haris Lantik 4 Pejabat Eselon II Hasil Lelang Jabatan

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Orang Tua Korban Pencabulan di Merangin Desak Pelaku Ditangkap

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Trauma, Anak Korban Pencabulan di Jangkat Timur Tidak Mau Bersekolah, Dinsos PPPA Diminta Turun Beri Pendampingan

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

IKLAN

 

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

November 2025
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.