• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Kwalitas Kepastian Hukum Kebijakan Penguasa

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan

21/07/2024
Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto:Ampar

Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto:Ampar

PostTweetSend
Dibaca 72

Tidak dapat dipungkiri Kwalitas Kepastian Hukum Kebijakan Penguasa merupakan salah satu faktor utama perwujudan bentuk campur tangan pemerintah pada negara yang menganut paham negara kesejahteraan (welfare state).
Kebijakan dimaksud mencakup berbagai aspek kehidupan bernegara termasuk diantaranya yaitu menyangkut pengelolaan barang milik daerah baik barang bergerak maupun tidak bergerak seperti kebijakan Pj. Walikota Jambi terhadap tanah dan bangunan Eks SDN. 184/IV yang terletak di Kawasan Kecamatan Jambi Selatan.

Setidak-tidaknya ada 3 (Tiga) Kebijakan Pemerintah Kota Jambi yang perlu untuk dikaji ulang secara mendalam guna untuk mengetahui sejauhmana kwalitas kepastian hukum dari kebijakan tersebut tetap berlandaskan ataupun mengedepankan Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain sebagaimana yang tertuang pada surat Pj. Walikota Kota Jambi dimaksud dengan Surat Nomor:
PLK-11.12/1109/SETDA/224 tertanggal 10 Juni 2024, dan kebijakan Sekretaris Daerah Kota Jambi sebagaimana yang tertuang pada Surat Nomor: PLK-11.12/1174/BPKAD/2024 serta Kebijakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jambi sebagaimana pada Nota Dinas dengan Nomor: PLK.11.12/1075/BPKAD/2024 tertanggal 4 Juni 2024.
Baik sebagian maupun secara keseluruhan ketiga kebijakan tersebut dengan pokok persoalan yaitu Persetujuan Pemanfaatan/Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Bangunan Eks Sekolah Dasar Milik Pemerintahan Daeah Kota Jambi yang dimaksud.

Berdasarkan fakta hukum yang ditemukan bahwa setoran dimaksud dilakukan oleh pihak ke tiga pada tanggal 13 Juni 2024 pada Pukul 16:56.26 WIB di salah satu Bank Swasta yang ada di Kota Jambi dengan nominal nilai setoran sebesar Rp.43.336.000,00 untuk massa sewa yang berlaku sejak bulan Juni 2024 dan akan berakhir pada Juni 2025 atau dalam massa 1 (Satu) tahun.

Pihak ke tiga yang telah melakukan pembayaran yang merasa tidak mendapatkan hak-haknya sebagaimana mestinya sebagaimana azaz dan kaidah atau norma hukum perdata. Bahkan yang bersangkutan berupaya meminta agar uang yang telah mereka bayarkan dikembalikan oleh pihak Pemerintah Kota Jambi.

Disinilah letak persoalannya hingga dipandang perlu untuk dilakukan pengujian terhadap Kwalitas Kepastian Hukum dari kebijakan-kebjiakan para penguasa tersebut. Agar Polemik dimaksud tidak mencederai kredibilitas dan akuntabilitas serta kehormatan Pemerintahan Kota Jambi, dengan meminimalisir tudingan miring yang menempatkan Pemerintah adalah Pelaku Perbuatan Melawan Hukum profesional dan terbaik.

Bacajuga

Sekda Sudirman Tekankan Soliditas Organisasi dan Sinergi dengan Pemerintah

Pemdes Arah Tiga Salurkan BLT DD Tahap III Tahun 2026 untuk Periode Juli–September kepada 10 KPM

Gandeng BSI, Akses Pembayaran Iuran JKN Jadi Lebih Luas

Bank Jambi Sabet Penghargaan Best Performance BPD Sumatera–Kalimantan di BIFA 2026

Lahirnya polemik tersebut ditenggarai lebih disebabkan karena adanya penolakan sejumlah warga masyarakat sekitar Barang Milik Daerah yang disewakan tersebut terhadap aktivitas yang akan dilakukan oleh pihak ke 3 (Tiga) yang akan memanfaatkan kebijakan Pemerintah Kota Jambi yang dimaksud.

Artinya secara yuridis normative dapat dikatakan bahwa pengambilan kebijakan tersebut tidak memperhatikan aspek hukum lingkungan. Sebab berbicara masalah lingkungan tidak hanya sebatas membahas persoalan limbah dan sampah serta kebersihan dan kesehatan saja, akan tetapi di sana juga ada persoalan culture set (faktor/aspek sosial budaya), dengan salah satu penekanannya terletak pada konsep pembangunan berkelanjutan (Sustuinable Development) .

Peninjauan ulang tersebut agar berjalan efektife dan tepat sasaran kiranya perlu melibatkan pihak berkompeten dalam penegakan hukum seperti pihak Kepolisian dan/atau Aparat Penegak Hukum lainnya, guna mengungkap hal yang sebenarnya yang tidak menutup kemungkinan penolakan warga masyarakat tersebut disebabkan karena adanya provokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Terlepas dari apapun hasil evaluasi tersebut, apakah kebijakan-kebijakan tersebut memenuhi unsur sifat-sifat melawan hukum atau tidak yang jelas kegiatan tersebut akan membuat semuanya terang benderang dan tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Hal tersebut dilakukan tidak hanya sebatas tentang persoalan aspek lingkungan sebagaimana diatas akan tetapi juga dilakukan dengan mempergunakan perspektive hukum perizinan, beserta meminta klarifikasi Pemerintah atas nilai sewa yang ditetapkan tersebut menggunakan perspektive Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 1 tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Berita sebelumnya

Dorong Kualitas Layanan, Sinsen Gelar Technical Skill Contest Mechanic & Service Advisor

Berita selanjutnya

Kejuaraan Tenis Meja Piala Gubernur Jambi 2024 Resmi Dimulai

Berita Terkait

Sekda Sudirman Tekankan Soliditas Organisasi dan Sinergi dengan Pemerintah

14/10/2026

Pemdes Arah Tiga Salurkan BLT DD Tahap III Tahun 2026 untuk Periode Juli–September kepada 10 KPM

13/10/2026
Gandeng BSI, Akses Pembayaran Iuran JKN Jadi Lebih Luas

Gandeng BSI, Akses Pembayaran Iuran JKN Jadi Lebih Luas

12/10/2026

Bank Jambi Sabet Penghargaan Best Performance BPD Sumatera–Kalimantan di BIFA 2026

12/10/2026

Skandal Anggaran DPRD Merangin Rp19,55 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka

12/10/2026

Direktur RSUD Mukomuko, Darmono, Terangkan Proses Rujukan Pasien yang Memerlukan Waktu

11/10/2026

Gus Fawait Resmikan Klinik Grand Medika Silo Jember Demi Dekatkan Akses Medis

11/10/2026

Kabut Asap dan Ujian Kualitas Pelayanan Publik

10/10/2026

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

10/10/2026

Pemdes Bandar Jaya Laksanakan Monitoring SPJ APBDesa Tahun 2026

10/10/2026
Berita selanjutnya
Kejuaraan Tenis Meja Piala Gubernur Jambi 2024 Resmi Dimulai

Kejuaraan Tenis Meja Piala Gubernur Jambi 2024 Resmi Dimulai

Gubernur Jambi Puji Menag RI Berjuang Luar Biasa untuk Kesuksesan Ibadah Haji/ Foto/ Kemenag Jambi

Gubernur Jambi Puji Menag RI Berjuang Luar Biasa untuk Kesuksesan Ibadah Haji

Ilustrasi shalat tahajd/ foto istimewa

Mendirikan Shalat Tahajud Belum Tidur, Sahkah?

Ilustrasi Wanita Bergadang/ foto/ Istimewa

7 Efek Begadang bagi Wanita yang Tidak Boleh Diabaikan

Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Awan Gelap Politik Kekuasaan

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.