AMPAR.ID, Jambi – Dalam kasus Suap Uang Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 kembali akan di sidangkan pada Selasa, (19/01/2021), dimana sidang yang akan diketuai oleh Morailam Purba akan beragendakan pemeriksaan saksi, dimana ada tiga mantan Anggota Dewan Provinsi Jambi Cekman, Tadjuddin Hasan dan Parlagutan Nasution yang terlibat Suap Uang Ketok Palu itu.
Menurut sumber terpercaya, menyebabkan ada 5 orang yang akan di gali keterangannya di hadapan Majelis Hakim yakni, Hasan Ibrahim, Syopian, Erwan malik Abd. Salam dan Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Humas pengadilan Tipikor Jambi Yandri Roni saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa akan ada saksi yang bersaksi secara virtual.
“Pada saat sidang nanti infonya ada dua orang yang di ambil kesaksian secara virtual, tapi lihat saja besok (Hari ini, red),” katanya Senin (18/01/2021).
Sebelumnya, mereka resmi menyandang status terdakwa Kamis, (12/11/2020) lalu, sebab Jaksa penuntut umum mendakwa mereka dengan dakwaan Primer, dimana Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Atau dakwaan Subsider dimana Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Ichsan/Edit: Juanda)
Diskusi tentang inipost