• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • OLAHRAGA
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • OLAHRAGA
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Lagi, Zola Jadi Saksi Sidang Uang Ketok Palu

2021-01-19
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, Jambi – Dalam kasus Suap Uang Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 kembali akan di sidangkan pada Selasa, (19/01/2021), dimana sidang yang akan diketuai oleh Morailam Purba akan beragendakan pemeriksaan saksi, dimana ada tiga mantan Anggota Dewan Provinsi Jambi Cekman, Tadjuddin Hasan dan Parlagutan Nasution yang terlibat Suap Uang Ketok Palu itu. 

Menurut sumber terpercaya, menyebabkan ada 5 orang yang akan di gali keterangannya di hadapan Majelis Hakim yakni, Hasan Ibrahim, Syopian, Erwan malik Abd. Salam dan Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Humas pengadilan Tipikor Jambi Yandri Roni saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa akan ada saksi yang bersaksi secara virtual.

“Pada saat sidang nanti infonya ada dua orang yang di ambil kesaksian secara virtual, tapi lihat saja besok (Hari ini, red),” katanya Senin (18/01/2021).

Sebelumnya, mereka resmi menyandang status terdakwa Kamis, (12/11/2020) lalu, sebab Jaksa penuntut umum mendakwa mereka dengan dakwaan Primer, dimana Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Atau dakwaan Subsider dimana Perbuatan  Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.   

Bacajuga

Bersama Pemprov Jambi, BPJS Ketenagakerjaan Bahas Pembentukan Tim 9 Paritrana Award 20204

Hasan Mabruri Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua Umum KONI Jambi: InsyaAllah Saya Siap Lahir dan Batin Untuk Olahraga Jambi

Dukung Pemerintah, HK Tingkatkan Konektivitas dan Serap Ribuan Pekerja di Proyek Tol Betung-Tempino-Jambi

OJK Berhasil  Mempertahankan Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik

(Ichsan/Edit: Juanda)

Kata kunci: berita JambiKPKuang ketok paluZumi Zola
Berita sebelumnya

Amir Dampingi Gubernur Serahkan Bantuan Pasca Bencana di Sungai Penuh

Berita selanjutnya

Kopi Pagi, Kejari Muaro Jambi dan Awak Media Jalin Kerjasama Publikasi

Berita Terkait

Bersama Pemprov Jambi, BPJS Ketenagakerjaan Bahas Pembentukan Tim 9 Paritrana Award 20204

2025-04-25
Hasan Mabruri saat mengambil formulir pendaftaran calon ketua umum KONI Jambi, Kamis 17 April 2025/ foto: Ampar

Hasan Mabruri Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua Umum KONI Jambi: InsyaAllah Saya Siap Lahir dan Batin Untuk Olahraga Jambi

2025-04-17
Dukung Pemerintah, HK Tingkatkan Konektivitas dan Serap Ribuan Pekerja di Proyek Tol Betung-Tempino-Jambi/ foto: Dok. Hutama Karya

Dukung Pemerintah, HK Tingkatkan Konektivitas dan Serap Ribuan Pekerja di Proyek Tol Betung-Tempino-Jambi

2025-04-14
Foto/ Website-OJK

OJK Berhasil  Mempertahankan Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik

2025-03-18
Jebolan Retret Magelang, Gubernur Al Haris Tiba di Jambi Disambut dengan Seloko Adat/ foto/ ampar

Jebolan Retret Magelang, Gubernur Al Haris Tiba di Jambi Disambut dengan Seloko Adat

2025-03-02
Retret Rampung, Bupati Merangin Syukur Semangat untuk Merangin Baru/ foto/ sitimewa

Retret Rampung, Bupati Merangin Syukur Semangat untuk Merangin Baru

2025-03-01
Direktur RSJD Kolonel Inf H M syukur Provinsi Jambi drg Iwan Hendrawan beserta Isteri/ (foto: Istimewa)

Belum Genap 2 Tahun Kepemimpinan drg Iwan Hendrawan, Mampu Bawa RSJD Kolonel Inf H M Syukur Jambi Maju Pesat

2025-02-26
Gubernur Jambi Al Haris saat meresmikan nama RSJ menjadi RSJD provinsi jambi pada 17 September 2024 lalu/ foto/ ampar

RSJD Kolonel Inf H M Syukur Provinis Jambi Jadi Tipe A Bisa Layani Seluruh Indonesia

2025-02-26
Terbukti Jadi Skutiknya Anak Muda, Zee Pilih Fazzio Hybrid Sebagai Motor Primadonanya/ (foto: Yamaha Jambi)

Terbukti Jadi Skutiknya Anak Muda, Zee Pilih Fazzio Hybrid Sebagai Motor Primadonanya

2025-02-25
OJK Tingkatkan Pelindungan Investor Melalui Pemanfaatan Big Data Analytics Pasar Modal/foto/ojk jambi

OJK Tingkatkan Pelindungan Investor Melalui Pemanfaatan Big Data Analytics Pasar Modal

2025-02-24
Berita selanjutnya

Kopi Pagi, Kejari Muaro Jambi dan Awak Media Jalin Kerjasama Publikasi

Salurkan Bantuan Di Merangin, Fachrori Harap Sinergitas Pembangunan Ditingkatkan

'Nakal' Mobnas Sekretaris BPPRD Muaro Jambi Pakai Plat Palsu, Terancam Pidana 

BBS Bersama ACT Ajak ASN dan Masyarkat Peduli Gempa Majene Sulawesi

Dapil Jambi Ihsan Yunus Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

2020-12-17

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

PKS PT PAL Dikuasai oleh Oknum Tak Bertanggung Jawab, PT MMJ Tempuh Jalur Hukum

Pedagang di Kompleks Pertokoan Abadi Sarolangun Keluhkan Kenaikan Sewa Ruko Melambung Tinggi

Permintaan Pengurangan Retribusi Ruko Abadi Ditolak, Pemda Tetap Mengacu Pada Perda

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Soal PI 10%, Al Haris Beberkan Keseriusan Pemprov: Akhir Pekan Ini Presiden PetroChina Datang Berkunjung ke Jambi

Pansel Tetapkan Mulyadi Menjabat Direktur Perumda TSB Sarolangun

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Mei 2025
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Apr    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.