PKL di Jambi diamankan petugas Satpol PP setelah mengancam dengan parang karena tidak terima lapaknya dibongkar, Senin (8/3/2021). (Foto: iNews/Adrianus Susandra)
AMPAR.ID, Jambi – Seorang pedagang kaki lima (PKL) menghalau dan menantang petugas Satpol PP Kota Jambi dengan parang karena tidak terima lapak dagangannya dibongkar paksa, Senin (8/3/2021).
Pedagang bernama Abas (41) warga Talang Banjar, Jambi Timur, Kota Jambi itu sempat diamankan petugas namun kemudian dilepas setelah dimediasi.
Selain membongkar lapak pedagang yang berjulan tanpa mentaati aturan dan kerap menimbulkan kemacetan tersebut, petugas Satpol PP juga menertibkan para pedagang manisan yang berjualan melanggar izin usaha serta menyegel bangunan kios pedagang yang berdiri tanpa izin.
Kepala Satpol PP Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan, para PKL harus ditertibkan karena melanggar Perda Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perdagangan dan Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang Pendirian Bangunan.
“Para pedagang yang ditertibkan tersebut telah beberapa kali dilakukan imbauan oleh petugas kelurahan dan kecamatan, namun masih melanggar aturan, sehingga harus ditertibkan,” katanya.
Penertiban yang diwarnai aksi protes pedagang tersebut sempat menjadi tontonan pedagang lain dan menyebabkan kemacetan lalu lintas di lokasi. Lapak pedagang yang dibongkar langsung diangkut oleh petugas untuk dimusnahkan.
Sumber: iNews.id
Diskusi tentang inipost