• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Lapor ke Korsubgah KPK, Bupati Romi Keluhkan Aturan SKK Migas

29/12/2021
PostTweetSend
Dibaca 74

AMPAR.ID, SABAK – Ada hal menarik yang disampaikan Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) Romi Hariyanto, dalam rapat bersama Kepala Satgas Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wilayah Sumatera Maruli Tua, di kantor Gubernur Jambi pada Selasa 28 Desember 2021.

Bupati Tanjung Jabung Timur itu mengeluhkan aturan SKK Migas yang membuat langkah pemkab terkunci hingga tujuh tahun.

Dipaparkan Romi, dia merasa masyarakat Tanjabtim sangat dirugikan akibat mandeknya pengelolaan gas sebesar lima MMBTU tersebut.

Baca juga: Sepanjang 2021, Ombusman Jambi Mencatat 4 Instansi ini Mendominasi Laporan, Salah Satunya Kepolisian

Terhambatnya pengelolaan gas itu dikatakan Romi lantaran BUMD sebagai perpanjangan tangan pemmkab tidak punya peluang untuk bermitra dengan swasta. Padahal, dia berkeyakinan cukup banyak swasta yang berminat memanfaatkan gas tersebut.

“Kita terkunci dengan aturan SKK yang mewajibkan gas itu hanya bisa dijual ke PLN sementara harga tidak kunjung menemukan kesepakatan,”jelasnya.

Kepada sejumlah media Romi mengaku berkali – kali menemui SKK Migas dan PLN namun solusi yang diharapkan tak kunjung tiba. Alokasi gas sebesar lima MMBTU itu diserahkan pada saat bupati sebelum dia yakni Zumi Zola, namun hingga dia menggantikan bahkan sampai akhir masa jabatan periode pertamanya 2016 – 2021 soal gas ini tetap mandek.

Baca juga: Polda Jambi Perketat Jalur Masuk Pelabuhan Resmi dan Pelabuhan Tikus di Tanjabbar

“Kesepakatan PJBG tak pernah tercapai. Harga tawar PLN terlalu rendah sehingga jangankan untung, bisa – bisa BUMD kita nombok kalau PJBG itu dilaksanakan,”ucap Romi.

Romi berharap SKK Migas dapat meninjau ulang aturan pengelolaan gas yang diberikan ke Pemkab Tanjabtim itu. Beberapa dinamika terkait perkembangan PLN juga hendaknya dipertimbangkan.

Misal batalnya rencana PLN membangun Mobile Power Plant (MPP) 100 MW di Muarasabak. Begitu pula pasokan gas yang sudah cukup memenuhi quota kebutuhan PLN di wilayah itu.

“Fakta – fakta ini hendaknya dipertimbangkan agar kebijakan mengharuskan jual ke PLN itu bisa ditinjau ulang,” harap Romi.

Begitu pula tentang participating interest (PI) 10 persen yang diwajibkan oleh peraturan menteri ESDM nomor 37 tahun 2016 sebagai pengejawantahan PP 24 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas. Di sana jelas dinyatakan bahwa kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada BUMD dan dilakukan secara kelaziman bisnis.

Menurut Romi PI 10 persen ini sudah mengkhawatirkan lantaran perpanjangan kontrak Petrochina sebagai KKKS sudah diperpanjang untuk 2023 – 2043 pada 22 November lalu.

Dikatakan Romi persiapan aktivasi PI 10 persen itu hanya tinggal hitungan bulan. Sedangkan persiapan untuk itu masih butuh cukup banyak pembenahan. Misalnya soal prasyarat BUMD baik provinsi Jambi maupun Tanjabtim dan Tanjab Barat.

Romi berharap koordinasi Pemprov bersama daerah penghasil bisa lebih optimal. Pun supervisi SKK Migas agar semua persiapan bisa sempurna. Sehingga saat kontrak baru berjalan pada 2023, PI 10 persen juga langsung efektif.

“Kami juga sangat berharap segera ada koordinasi lanjutan antara daerah penghasil dengan SKK, Pemprov dan KPK.”harap Romi.

Untuk diketahui, dalam pengelolaan minyak dan gas bumi, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) wajib menawarkan keterlibatan daerah dalam pengelolaan wilaya kerj migas melalui Participating Interest maksimal 10%.

Bacajuga

Kapolda Jambi dan Wakapolda Turun Langsung Atur Lalu Lintas, Wujud Nyata Polisi Bersama Masyarakat

OJK Putuskan Sanksi Pihak Terkait Emitmen DSSA, Bren, dan Cuan

OJK Berkomitmen Untuk Terus Melanjutkan dan Memperkuat Reformasi Pasar Modal Indonesia

Warga Pematang Pauh Keluhkan Berat Beras Bantuan Pangan, Karung Berlabel 10 Kg Disebut Hanya 9 Kg

Dengan partisipasi semacam keikutsertaan saham itu diharapkan memberi banyak manfaat bagi daerah. Antara lain, memberikan keuntungan atau profit bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah.

Selain itu, memberikan pengetahuan, pengalaman BUMD dalam pengelolaan blok migas sebagai kontraktor.

Melalui mekanisme PI 10 persen itu maka lifting migas, cadangan, cost dan lain-lain akan lebih transparan.

“Kelak jika Pi 10 persen itu efektif maka semua kegiatan Petrochina mulai hulu hingga hilir akan transparan, kita akan mendapatkan lebih besar pendapatan dibandingkan yang selama ini kita terima dari DBH migas karena PI 10 persen itu ibarat penyertaan modal, kita pemegang saham,” tutup bupati. (*/jp)

Berita sebelumnya

Dr. Yunan Surono Jabat Plt Rektor Universitas Batanghari

Berita selanjutnya

Al Haris Terima Penghargaan IGA 2021 dari Mendagri

Berita Terkait

Kapolda Jambi dan Wakapolda Turun Langsung Atur Lalu Lintas, Wujud Nyata Polisi Bersama Masyarakat

19/10/2026
Ilustrasi Otoritas jasa keuangan/ foto/ OJK

OJK Putuskan Sanksi Pihak Terkait Emitmen DSSA, Bren, dan Cuan

17/10/2026

OJK Berkomitmen Untuk Terus Melanjutkan dan Memperkuat Reformasi Pasar Modal Indonesia

16/10/2026

Warga Pematang Pauh Keluhkan Berat Beras Bantuan Pangan, Karung Berlabel 10 Kg Disebut Hanya 9 Kg

16/10/2026

PT Pegadaian (Persero) Kanwil III Palembang Salurkan Bantuan Alat Pertanian Kopi Rp50 Juta Untuk Gapoktan Curup 

16/10/2026
Otoritas Jasa Keuanngan: Sumber Foto: Website-OJK

Terbitkan POJK Rencana Bisnis Bank Umum, OJK Perkuat Kontribusi Perbankan dalam Pembangunan Nasional 

15/10/2026
Bisa Cetak Emas Fisik & Beli Emas Instan Tanpa Waktu Tunggu

Bisa Cetak Emas Fisik & Beli Emas Instan Tanpa Waktu Tunggu

15/10/2026

Sekda Sudirman Tekankan Soliditas Organisasi dan Sinergi dengan Pemerintah

14/10/2026

Pemdes Arah Tiga Salurkan BLT DD Tahap III Tahun 2026 untuk Periode Juli–September kepada 10 KPM

13/10/2026
Gandeng BSI, Akses Pembayaran Iuran JKN Jadi Lebih Luas

Gandeng BSI, Akses Pembayaran Iuran JKN Jadi Lebih Luas

12/10/2026
Berita selanjutnya

Al Haris Terima Penghargaan IGA 2021 dari Mendagri

Bupati Merangin Tinjau Vaksinasi yang Digelar Sat Intelkam Polres Merangin Bekerjasama FA Waterboom

Link Live Streaming Indonesia Vs Thailand Final Piala AFF

Khitanan Massal Gratis Bantu Masyarakat saat Pandemi

Ombudsman Soroti Zona Kuning Pelayanan Publik Tanjabbar dan Batanghari

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Tempat Nongkrong Baru di Jambi, Jati Coffee Hadirkan Suasana Hangat untuk Semua Kalangan

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.