Ampar.id . Jambi– Rabu (18/3), juru bicara khusus Covid-19 Provisni Jambi Johansyah, meyampikan bahwa berdasarkan SK Gubernur Jambi Nomor 292/KEP.GUB/DISKES 4.2/2020, ditetapkan 5 (lima) rumah sakit rujukan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kategori PDP (Pasien Dalam Pengawasan), yakni:
Rumah Sakit H.Abdul Manap Kota Jambi, Rumah Sakit Daud Arif Kuala Tungkal,Rumah Sakit Hanafie Bungo
,Rumah Sakit Hamba Batangh Hari danbRumah Sakit H.A. Thalib Kerinci
“Sedangkan berdasarkan PMK Nomor: HK.01.07/Menkes/169/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emergi, ada 132 rumah sakit rujukan di Indonesia, termasuk diantaranya Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher,” kata Johansyah.
Dengan penetapan lima rumah sakit di Provinsi Jambi sebagai rujukan penanganan Covid-19 kategori PDP, ujar Johansyah.
Dinas Kesehatan Provinsi Jambi akan mengadakan pelatihan petugas terhadap kelima rumah sakit tersebut. Selain itu, akan diselenggarakan workshop (lokakarya) untuk seluruh rumah sakit di Provinsi Jambi. (*).
Diskusi tentang inipost