AMPAR.ID, JAMBI – Setelah heboh temuan konsumen terkait adanya kecap manis dua ayam beredar tanpa label Hallal di kota Jambi.
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), Kurniadi Hidayat, saat di konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, mengaku sangat terkejut padahal produk tersebut sudah ternama di Kota Jambi tidak memiliki label halal serta alamat produsen pada kemasan.
“Perusahaan kecap tersebut telah lama berdiri yang ada di Kota Jambi dan juga hasil produksinya telah beredar dimana-mana,”kata Kurniadi, Kamis (15/04/2021).
Menanggapi hal tersebut, Kurniadi mengatakan kalau tidak ada label Halal harus ditarik dari peredaran, Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Rl no: 73/M -DAG/PER/9/2015: pasal 5 Ayat 2 Poin a
keterangan indentitas pelaku usaha pada lebel untuk barang paling sedikit memuat Nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri dan Pada 7 Poin a dan b Pelaku usaha di larang mencantumkan label dalam lahan indonesia yang memuat informasi Secara tidak lengkap serta tidak benar atau menyesatkan konsumen.
“Maka apabila pelaku usaha masih membandel akan diberikan sanksi seperti mana yang berbunyi dalam Pasal 10 Ayat 1 mengenai produsen importir atau pedangan pengumpul yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana di maksud Pasal 7 Hurup a, wajib menarik barang dari peredaran dan di larang memperdagangkan barang di maksud.”, ujarnya
“Jika masih membandel atau melanggar maka izinnya dapat di cabut,”tandasnya.
Namun Pemda setempat belum mengetahui hal tersebut. Harusnya pada saat Ramadhan masyarakat mendapatkan jaminan produk yang beredar yang harus di awasi ketat pemerintah. (*/Ichsan)
Diskusi tentang inipost