AMPAR.ID, Jambi – Diduga lemahanya pengawasan dari pemerintah daerah terkait peredaran barang konsumsi dipasaran berujung pada ditemukan salah satu produk kecam manis merek dua ayam tidak memiliki label Hallal.
Perusahaan Kecap Manis Dua Ayam P.D. Sumber Mas, di kota Jambi diduga lalai dan tidak memiliki label yang dipersyaratkan dan tidak memiliki label Halal dari MUI.
Hal tersebut juga telah melanggar UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 73/M-DAG/Per/9 tahun 2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label.
Temuai dilapangkan, kejadian ini berawal saat salah satu konsumen yang berinisial SL, membeli Kecap Botol dengan Ukuran 300 ML seharga Rp.10.600 (Sepuluh Ribu Enam Ratus Rupiah) di salah satu minimarket yang ada di Kota Jambi.
Konsumen Tersebut melihat produk kecap berbeda yang ada di Rak Jualan minimarket, botol Kecap tidak menggunakan Label MUI dan tidak ada alamat Produsen.
Salah satu konsumen saat jumapi awak media mengatakan, bahwa selama ini yang iya konsumsi belum mengetahui halal atau tidak barang yang di jual tersebut. Apabila hendak komplain, mau komplain kemana lantaran alamatnya tidak tertera dalam label.
Dari hasil penelusuran awak media di lapangan yang langsung menuju minimarket bahwa benar Kecap yang beredar dipasaran tidak memiliki label Halal dari MUI dan Alamat Produsen.
Perusahaan tersebut diduga lalai dan tidak mematuhi Jaminan Produk Halal (JPH) Undang-undang nomor 33 tahun 2014 dengan ancaman pidana hingga 5 tahun dan denda sebanyak 2 Miliyar.
Diketahui, berdasarkan UU JPH No 33 tahun 2014 setiap barang yang beredar diwilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Bagi pengusaha tidak melengkapi UU JPH No 33 Tahun 2014 memberikan sanksi administratif dan juga pidana, berupa penjara dan denda.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari perusahan Kecap Manis Dua Ayam, maupun dari pihak mini market yang menjual produk tersebut kepada konsumen. (*/Ichsan)










