Oleh: Dr. Noviardi Ferzi, SE.MM Pengamat Pertanahan/Dosen STIE Jambi
Di Indonesia permasalahan mafia pertanahan merupakan fenomena gunung es, yang muncul dipermukaan kecil, tapi dasarnya sangat luas. Praktik ini bukan saja meresahkan, tapi dinilai telah menghambat investasi dari dalam maupun luar negeri. Padahal kepastian hukum di bidang pertanahan sangat dibutuhkan investor.
Kepastian hukum akan status tanah membuat investor nyaman menjalankan bisnisnya, iklim investasi akan menjadi sehat dan berprospek positif. Jangan ada kejadian investor diperdaya oleh oknum – oknum yang memanfaatkan situasi mengambil keuntungan dengan cara yang tidak benar dan merugikan pelaku bisnis dan masyarakat.
Salah satu kasus mafia tanah yang mengancam invetasi seperti, investasi dari perusahaan Korea Selatan, Lotte Chemical senilai US$ 4 miliar atau setara Rp 56 triliun menjadi terhambat.
Maka tidak heran bila banyak perusahaan yang relokasi pabrik dari China tidak memilih Indonesia sebagai lokasi baru, memilih Vietnam, Thailand hingga Malaysia. Kasus terbaru Tesla perusahaan Global milik Elon Musk yang lebih memilih India untuk membuat pabrik listriknya, salah satu sebabnya ditenggarai adalah masalah Mafia tanah.
Kenapa Vietnam di mata investor lebih menarik ketimbang Indonesia lantaran tak ada mafia tanah di sama. Berbeda dengan Indonesia yang banyak mafia tanah sehingga proses investasi terhambat.
Selain menimpa investor kasus mafia tanah juga dialami masyarakat, seperti kasus yang menimpa ibunda mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal. Jika orang sekaliber Djalal Family saja bisa dikerjain apalagi nasib masyarakat awam.
Kasus populer tersebut semestinya dijadikan sebagai momentum untuk memberantas mafia pertanahan. Karena kasus serupa juga banyak menimpa masyarakat lainnya, termasuk kalangan bawah yang sering menjadi korban permainan para mafia pertanahan. Hanya saja kasus mereka tidak terungkap ke publik.
Meski BPN secara kelembagaan dalam melakukan reformasi sistem pertanahan sudah mengalami banyak kemajuan, namun dilapangan masalah mafia tanah bukan menjadi rahasia umum kalau masih banyak oknum yang diduga sering ”bermain” dengan para mafia pertanahan.
Selaku Instansi yang berwenang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebenarnya telah memiliki strategi untuk melawan hal ini, salah satu dengan program pendaftaran tanah akan dibuat secara sistematis lengkap atau PTSL. Program ini diyakini dapat mencegah beraksinya mafia tanah, karena seluruh tanah di seluruh Indonesia secara bertahap akan didaftarkan.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6/2018, merupakan kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.
Lalu, sertifikat tanah akan dibuatkan dalam bentuk elektroniknya termasuk dokumen pertanahan lainnya yang juga dibuat elektronik. Tujuan dibuatnya bentuk digital sertifikat tanah ini agar mafia tanah tak lagi dapat memalsukan sertifikat orang lain. Sejauh mana realisasinya ? Kita tunggu saja, yang pasti dua tahun setelah PTSL berjalan mafia pertanahan makin menjadi-jadi. !
Diskusi tentang inipost