AMPAR.ID, JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mendukung penuh untuk memberikan program perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat. Hal ini disampaikan Gubernur Al Haris pada penganugerahan Paritrana Award tahun 2022 tingkat Provinsi Jambi sekaligus penandatanganan MoU kesepakatan Korpri di Swissbel Hotel Jambi, Kamis (13/4/2023).
“Alhamdulillah, Provinsi Jambi masuk nominasi penghargaan Paritrana Award jaminan sosial ketenagakerjaan yang sudah dilaksanakan proses penilaian wawancara pada tanggal 31 Maret 2023. Semoga hasilnya terbaik bagi Provinsi Jambi dan kita terus mendukung penuh untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat Provinsi Jambi. Ini merupakan bukti kepedulian/upaya kita dan keberpihakan kepada masyarakat kecil untuk meningkatkan kesejahteraan dan menghapus kemiskinan ekstrem melalui perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan,” kata Gubernur Al Haris.
Al Haris mengatakan, Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) merupakan program Pemerintah yang diinisiasi oleh Kemenko PMK, Kemendagri, Kemnaker, dan BPJS Ketenagakerjaan, dalam rangka memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha yang telah mendukung penuh implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Tim Penilai Paritrana Award yaitu Tim 9, yang dibentuk dari berbagai unsur yang diketuai Sekda Provinsi Jambi dan Sekretaris dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan.
Al Haris menyebutkan, kriteria penganugrahan paritrana award kepada pemerintah kabupaten/kota ini berdasarkan coverage, yang meliputi regulasi, coverage kepesertaan tenaga kerja Penerima Upah (PU) peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Bukan Penerima Upah (BPU) peserta BPJS Ketenagakerjaan, pertumbuhan coverage, dan coverage kepesertaan pegawai non ASN yaitu persentase kepesertaan non ASN yang meliputi honorer di Pemda, guru honorer, penyelenggara Pemilu, aparat desa dan RT/RW. Inovasi, yang meliputi perlindungan pekerja rentan/pekerja miskin/pekerja miskin ekstrem berupa jumlah perlindungan pekerja rentan/pekerja miskin/pekerja miskin ekstrem melalui dukungan APBD kabupaten/kota selama satu tahun, dan perlindungan ekosistem desa/kelurahan berupa jumlah perlindungan pekerja rentan untuk mendukung 1 desa 100 pekerja rentan melalui dukungan APBD/APBDes.
Lebih lanjut Gubernur Al Haris mengungkapkan, dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat miskin ekstrem yang merupakan implementasi Pergub Nomor 16 Tahun 2022, Pemerintah Provinsi Jambi telah mengikutsertakan masyarakat miskin ekstrem dari seluruh desa Provinsi Jambi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni sebanyak 76.016 Peserta dari setiap kelurahan dan desa di Provinsi Jambi yang dibayarkan selama 1 tahun, dengan menggunakan Anggaran APBD bersifat khusus tahun 2022 untuk melindungi masayarakat dari risiko kecelakaan kerja dan kematian. Program ini merupakan pelaksanaan program DUMISAKE dan dari kepesertaan ini yang sudah dibayarkan untuk klaim manfaat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian serta manfaat beasiswa sebesar Rp2.067.337.453.
“Saya berharap agar seluruh daerah memiliki kebijakan dan peraturan dalam mendukung penuh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kemudian saya juga berharap kepada para penerima paritrana award, semoga di tahun berikutnya bisa menjadi pemenang di kancah nasional,” tutup Gubernur Al Haris.
Pada penganugrahan Paritrana Award Tahun 2022 tingkat Provinsi Jambi, kategori Pemerintah Kabupaten/Kota yaitu:
1. Kota Jambi;
2. Kabupaten Batanghari;
3. Kabupaten Tebo;
Kategori Pelaku Usaha yaitu
1. Sektor Manufaktur: Lontar Papyrus Pulp & Paper Inds,
2. Sektor Keuangan: Bank Jambi,
3. Sektor Layanan Publik: Siloam Hospital Jambi,
4. Perusahaan Skala Menengah: Delta Ekspress Cargo,
5. Perusahaan Skala Mikro: Ternak Ayam.
(Jp/min(
Diskusi tentang inipost