AMPAR.ID, JAMBI – Secara normative yuridis Campur Tangan Pemerintah dalam konsep negara kesejahteraan (welfare state) dimana pemerintah dibebani dengan kewajiban untuk mewujudkan kesejahteraan umum (bestuurszorg), yang untuk itu kepada pemerintah diberikan kewenangan untuk campur tangan (staatsbemoienis) dalam segala lapangan kehidupan masyarakat.
Konsep termasuk sebagai salah satu implementasi daripada amanat konstitusional sebagaimana yang tercantum dalam alinea ke empat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Artinya pemerintah dituntut untuk bertindak aktif ditengah dinamika kehidupan masyarakat.
Setiap bentuk campur tangan pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai perwujudan dari asas legalitas, yang menjadi sendi utama negara hukum, yang secara normative yuridis menempatkan pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kesejahteraan umum warga negara.
Mengingat bahwa berdasarkan pengertian literal frasa “kesejahteraan umum” yang dapat diartikan obyek daripada konsep tersebut adalah warga negara artinya secara yuridis normative konsep tersebut menjadikan kesejahteraan setiap warga negara menjadi tanggungjawab pemerintah untuk mewujudkannya.
Pengertian umum pada kata tersebut dikaitkan persamaan hak dan kedudukan dihadapan hukum (equality before the law) serta hubungannya dengan Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) berarti tanggungjawab pemerintah tersebut secara konstitusional juga berlaku bagi setiap masyarakat petani peserta transmigrasi di trans Gambut Jaya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.
Masyarakat yang selama ± 15 (Lima Belas) tahun menunggu kepastian hukum dari status hukum pertanahan yang dilaksanakan oleh pihak berkompeten pada bidangnya atau sebagai leading sector untuk mewujudkan amanat konstitusional Pasal 33 ayat (3) UUD’45.
Kepastian hukum yang tidak sekedar menjadikan penerapan konsep negara kesejahteraan (welfare state) hanya sebagai suatu isapan jempol belaka, akan tetapi menghendaki suatu penerapan konsep-konsep penyelenggaraan negara yang memiliki roh-roh penegakan hukum (law enforcement).
Roh penegakan yang berada pada tangan pemerintah yang mempunyai nilai-nilai penggunaan hak gugat pemerintah demi melaksanakan amanat konstitusional sebagaimana diatas. Apalagi program transmigrasi sejak ± 52 yang lalu telah memiliki payung berupa Undang-Undang Nomor 3 tahun 1972 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Transmigrasi.
Merujuk pada pengertian konsep negara kesejahteraan (welfare state) sebagaimana diatas dengan demikian, setiap perbuatan atau tindakan administrasi harus didasarkan atas aturan atau „rules and procedures‟ (regels), artinya jika kebijakan pemerintah menyangkut Hak Guna Usaha pihak yang bertikai dengan masyarakat peserta transmigrasi dimaksud tidak menjadi embrio utama konplik lahan yang terjadi.
Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) di dalam negara hukum yang sesuai dengan azaz dan norma serta kaidah hukum perizinan serta sesuai dengan azaz dan norma serta kaidah hukum pertanahan, atau perizinan dan pemberian alas hak atas tanah yang disinyalir dijadikan tempat sejuk dan nyaman pendirian panggung budaya koruptif.
HGU dan beserta segala macam perizinan sebagai turutannya yang diberikan oleh oknum yang tidak terindikasi melacurkan diri dan jabatan serta memahami amanat konstitusional sebagaimana ketentuan pada Pasal 23 dan Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.
Apalagi ketentuan peralihan undang-undang tersebut sebagaimana pada Pasal 39 Undang–Undang yang dimaksud menegaskan bahwa: berlakunya Undang-Undang dimaksud selama tidak bertentangan dengan ketentuan pada Undang-Undang yang terbaru (15/97) tidak membuat tidak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 tahun 1972.
Pemerintah yang menggunakan satu bahasa pengabdian yang sama dengan tidak menterjemahkan hak dan kewenangan yang bersifat multy tafsir atau tidak menggunakan bahasa yang bersifat ambigu menyangkut tentang hak dan kewenangan untuk membicarakan kebenaran dengan tanpa mempergunakan dalih pembenaran sebagai dalil.
Kebenaran yang terlahir dari pemikiran atau cara berpikir yang tidak terkontaminasi dengan virus pemikiran yang mengalami cacat logika dan cacat nalar serta sesat pikiran, yaitu pikiran yang bebas merdeka dari segala bentuk intimidasi dan intervensi segala bentuk kekuasaan.
Kemerdekaan Pemerintah yang mampu berpikir secara konstitusional dengan tetap berlandaskan AUPB, atau penyelenggaraan negara yang tidak menggambarkan adanya suatu penerapan ataupun pelaksanaan pemerintah berada dibawah kekuasaan oligarki dengan paham kekuasaan dengan kekayaannya (plutokrasi).
Tanpa AUPB maka konsep dan program serta idiologi negara kesejahtetaan (welfare state) tidak akan pernah terwujud dan hanya sebagai slogan usang tanpa roh kekuasaan hukum sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri.
Pemerintah saja terkesan masih terjajah apalagi rakyat atau masyarakat tentunya akan tetap menjadi budak-budak kolonialisme.
(Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan)
Diskusi tentang inipost