AMPAR.ID, JAMBI – Andika Noor Pratama, (31), warga Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembur Situ, Kota Sukabumi, Jawa Barat ditangkap BNN Jambi lantaran kedapatan bawa ganja dari Aceh ke pulau Jawa.
Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi mengatakan, dalam penyelidikan pelaku mengaku hanya sebatas mengantarkan ditempat-tempat yang sudah dijanjikan oleh pelanggan yang beli ganja.
“Sistem transaksinya jual ganja tersebut pakai online dan saat ada pembeli langsung diantarkan melalui jalur bus antar lintas sumatera,”ujarnya.
Gundur menyebutkan, dari penyelidikan, pengakuan pelaku kepada tim penyidik sudah dua kali melakukan aksi bawa ganja namun saat membawa kedua kali dari aceh, ke pulau Jawa pelaku ditangkap.
“Pelaku yang bawa ganja terancam hukuman seumur hidup,” jelasnya selasa, 12 oktober 2021.

Guntur mengatakan terkait 45 kg ganja yang dibawa pelaku dari aceh tujuan pulau Jawa, akan mencari tau siapa pemilik asli ganja tersebut dan kita harapkan juga kepada generasi agar menghindari jenis narkoba jenis sabu-sabu, ganja dan obat obat terlarang lainnya, karena bisa merusak generasi bangsa.
“Saat ini pelaku yang ditangkap masih ditahan di sel tahanan BNN Jambi dan terus kita melakukan pemeriksaan intensif guna mengungbap pelaku lainnya,”terangnya.
Guntur menyebutkan, modus pelaku membawa ganja 45 kg yakni pakai karung bertulis ikan asin setelah itu dikirim pakai bus ALS dan saat tim BNN mengetahui adanya pelaku membawa barang ganja langsung dikepung oleh tim BNN bus ALS di terminal kabupaten Bungo, dan setelah mendapatkan barang bukti ganja langsung dibawa ke BNN Jambi.
“Kita sempat juga menghadang jalur bus ALS di perbatasan jalur lintas timur, antara Jambi dan Riau namun saat mendapat informasi bus ALS melewati lintas tengah antara perbatasan Kabupaten Bungo, Jambi dan Sumatera Barat kita langsung putar balik dan langsung mendatkan barang bukti didalam bus ALS beserta pelaku,”katanya.
(sn)
Diskusi tentang inipost