AMPAR.ID – Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polresta Jambi melakukan penindakan terhadap kendaraan roda empat Over Dimension Over Load, dikawasan Talang Bakung, Kota Jambi, Selasa (8/2).
Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahmad menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas kepada para sopir yang membawa muatan berlebih.
“Kalau muatan berlebih, akan kita tindak tegas berupa sangsi tilang. Ada 2 kendaraan yang membawa muatan berlebih, itu kita kenakan tilang,”katanya.
Ia menyampaikan, kendaraan yang membawa muatan berlebih dapat membahayakan pengguna jalan lainnya, baik itu kepada para sopir sendiri.
“Saya harap, untuk kepada para sopir angkutan dapat membawa muatan dengan standar yang ditetapkan,”ungkapnya.
Hal tersebut, tertuang dalam Pasal 277 UU No.22 Tahun 2009 yang mana pelanggaran dapat didenda dengan pidana penjara paling lama I (Satu) Tahun dan denda maksimal Rp. 24 juta.
(san/jp)















