AMPAR.ID, JAMBI – Bukan hanya larangan mudik, Masyarakat di seluruh Indonesia dilarang menggelar kegiatan takbir keliling saat penghujung bulan suci Ramadhan atau menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Hal itu ditegaskan Menteri Agama. Yaqut Cholil Qoumas. Menurutnya, takbir keliling yang biasa dilakukan setiap tahun, saat ini tidak diperkenankan.
“Takbir keliling tidak kita perkenankan. Silakan takbir di dalam masjid atau musala,” ujar Yaqut saat memberikan keterangan pers virtual di Jakarta, Senin (19/4/2021).
BACA JUGA: Mulai 6 Mei, Pintu Masuk Wilayah Sumsel Ditutup
Menurut Yaqut, kegiatan takbir keliling berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang penularan Covid-19.
Takbir Idul Fitri hanya diperkenankan di dalam masjid atau musala. Namun, pelaksanaannya tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala tersebut.
BACA JUGA: Operasi Pasar,Diskoperindag Batanghari Siapkan 5.300 Paket Sembako Murah
Yaqut juga menjelaskan mengenai keputusan pemerintah menerapkan larangan mudik.
Dia menyampaikan larangan mudik diterapkan karena mudik hukumnya adalah sunah sementara menjaga kesehatan diri keluarga lingkungan adalah kewajiban.
“Jangan sampai yang wajib digugurkan yang sunah. Jadi larangan mudik lebih ditekankan karena kita semua pemerintah ingin melindungi seluruh warga dari penularan Covid-19,” katanya.
Sumber: Suara.com
Diskusi tentang inipost