• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Presiden Jokowi Wajibkan TKI Dapat Hak Cuti dan Jamsos

20/04/2021
Presiden Jokowi Dodo/ Foto: st.net

Presiden Jokowi Dodo/ Foto: st.net

PostTweetSend
Dibaca 109

AMPAR.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan setiap Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mendapatkan hak cuti dan jaminan sosial. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Mengutip aturan tersebut, Selasa (20/4/2021), disebutkan bahwa pekerja migran mendapatkan perlindungan. Meliputi, perlindungan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.

“Pelaksanaan perlindungan pekerja migran Indonesia dilakukan oleh pemerintah pusat, perwakilan Republik Indonesia, BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia), pemerintah daerah, dan pemerintah desa secara terkoordinasi dan terintegrasi,” bunyi aturan tersebut.

BACA JUGA: Kata KSAD, Saya Tak Bohong Banyak Prajurit Membelot dari TNI

Termasuk dalam perlindungan sebelum kerja, adalah perlindungan administratif. Ini meliputi kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan serta penetapan kondisi dan syarat kerja.

Selanjutnya, Jokowi mewajibkan kondisi dan syarat kerja tersebut memuat hak cuti dan jaminan sosial atau asuransi bagi pekerja migran. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 6 Ayat 2 aturan tersebut.

Bacajuga

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

“Kondisi dan syarat kerja sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat, besaran dan tata cara pembayaran upah, jam kerja dan waktu istirahat, hak cuti, jaminan sosial dan/atau asuransi, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja,” bunyi aturan tersebut.

BACA JUGA: Tega, Pria di Jambi Aniaya Isteri Pakai Batu Gilingan hingga Kritis

Nantinya, pekerja migran yang tengah mengambil cuti untuk pulang ke Tanah Air akan didata dan didaftar oleh atase ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk. Hal ini merupakan bentuk perlindungan pekerja migran selama bekerja.

Sementara itu, ketentuan mengenai pemberian jaminan sosial bagi pekerja migran diatur dalam Pasal 10. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa jaminan sosial pekerja migran lndonesia dilaksanakan melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Jaminan sosial tersebut meliputi jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan sosial kesehatan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan,” tulis aturan itu.

Sedangkan, jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja migran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian jaminan sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

PP tersebut ditandatangani oleh kepala negara pada 6 April 2021 lalu. Selanjutnya, aturan itu diundangkan pada 7 April 2021.

(CNN Indonesia)

Kata kunci: berita Jambijaminan sosialJokowipresiden Jokowitki
Berita sebelumnya

Kata KSAD, Saya Tak Bohong Banyak Prajurit Membelot dari TNI

Berita selanjutnya

Jadwal Imsak Hari Ini Jambi, dan Daftar Masjid Serta Tempat Favorit

Berita Terkait

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

02/09/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026
OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

06/07/2026

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

23/06/2026

Gubernur Al Haris Apresiasi Job Fair dan Bazaar UMKM Polda Jambi

22/06/2026

Dari Skutik Hingga Sport, Yamaha Sapu Bersih 7 Penghargaan di Event Otomotif Award 2026

08/06/2026
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global.

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global

05/06/2026

Sebelum Dibawa ke RS Jiwa, Pemuda di Jambi Ini Habisi Ibunya dengan Mesin Pompa

29/05/2026
Polda Jambi Tahan Mantan Kadisdik sebagai Tersangka Dugaan Korupsi DAK

Pakai Rompi Oranye, Polda Jambi Resmi Tahan Mantan Kadisdik Jambi Adi Varial Dugaan Korupsi DAK SMK

04/05/2026
Perkuat Kepercayaan Publik, OJK Terapkan QR Code Surat tanda Terdaftar Pialang Asuransi dan Reasuransi Indoensia 

Perkuat Kepercayaan Publik, OJK Terapkan QR Code Surat tanda Terdaftar Pialang Asuransi dan Reasuransi Indoensia 

04/05/2026
Berita selanjutnya
Foto (Masbams.com)

Jadwal Imsak Hari Ini Jambi, dan Daftar Masjid Serta Tempat Favorit

Alam Barajo (1)

doc.dprd/ist

DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati Batanghari 2020

Bupati Anwar Sadat Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Inisiatif

Gerak Cepat, Pj Gubernur Jambi Surati Bupati/Walikota Mendukung Instruksi Mendagri No 9 Tahun 2021

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.