• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Gerak Cepat, Pj Gubernur Jambi Surati Bupati/Walikota Mendukung Instruksi Mendagri No 9 Tahun 2021

20/04/2021
ShareTweetSendSendText

Bacajuga

Al Haris Serahkan Bantuan Dumisake Pendidikan untuk Ratusan Siswa Kurang Mampu di Muaro Jambi

Harmonis: Penerima Dumisake Pendidikan Menyasar 2.060 Pelajar SMK se Provinsi Jambi Tahun 2025

Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Razia Serentak Lapas di Wilayah Jambi

PHR Zona 1 Unjuk Kesiapsiagaan di Fire Rescue Challenge 2025

AMPAR.ID, JAMBI – Tindaklanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019

Dalam Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Jambi kepada Bupati/Walikota se provinsi Jambi tertanggal 9 april 2021 nomor: S-100/898/DP3AP2-4.3/IV/2021, berikut bunyi surat tersebut:

Melaksanakan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021 tanggal 19 April 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro diantaranya

a.membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From House (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen} dan Work From Office sebesar 50% (lima puluh persen} dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
b.melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan luring (off/ine) atau taatap muka,untuk perguruan tinggi/akademi dibuka secara be rt ahap, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

c.untuk sektor esensial seperti: kesehatan, bahan pangan, makanan dan minuman,energy,komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen} dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara ketat;

d.melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 21.00 dan kegiatan restoran (makan/minum} di tempat sebesar 50% (lima puluh persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
e.mengizinkan keglatan konstruksi beroperasl 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

f.mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar SO% ( lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
g.kegiatan fasilitas umum dlizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) yang peraturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah;
h.kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25% (dua puluh lima persen} dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;dan
I.dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.

2.Bupati/Wali Kata se- Provinsi Jambi agar memperkuat dan melaksanakan Sosialisasi 5 M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air menga/ir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan,membatasi mobilitas). Pelaksanaan Fungsi Pasko tingkat Desa dan Kelurahan serta Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Corona Virus Disease 2019 di Daerah masing- masing.

3.Untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Corona Virus Desease 2019 selama Bulan Suci
Ramadhan dan menjelang Hari Raya ldul Fitri 1442 H/Tahun 2021 maka dilakukan kegiatan pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta dilaksanakan hal-hal sebagai berikut:

a.melakukan sosialisasi peniadaan Mudik Lebaran Hari Raya ldul Fitri 1442 H/Tahun 2021 kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya;
b.masyarakat yang akan melakukan perjalanan tertentu, maka harus menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu/surat izin yang dikeluarkan Kepala Desa/Lurah dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan;
c.bidang Perhubungan dan Satuan Palisi Pamong Praja untuk melakukan penguatan, pengendalian,pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan POLRI selama Bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya ldul Fitri 1442 H/Tahun 2021

d.seluruh Satuan Perlindungan Masyarakat (satlinmas), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat, berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata dan fasilitas ibadah, selama Bulan Ramadhan dan Perayaan Hari Raya ldul Fitri 1442 H/Tahun 2021

4.Bupati/Walikota dapat mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan PPKM secara proporsional dalam skala mikro di Daerah Kabupaten/Kota melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan dilaporkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, sesuai peraturan perundang-undangan

5.Bupati/Walikota agar dapat menyampaikan Laporan Pelaksanaan PPKM secara proporsional di Daerah Kabupaten/Kota setiap minggu kepada Gubernur Jambi dalam bentuk Laporan pemetaan zonasi resiko tingkat RT, berupa rekapitulasi per Kabupaten/Kota.

Demikian disampaikan, untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya, tertanda Pj gubernur jambi. (red)

Kata kunci: berita Jambibupati walikota Jambiinstruksi MendagriPj Gubernur Jambi
Berita sebelumnya

Bupati Anwar Sadat Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Inisiatif

Berita selanjutnya

Wabup BBS Safari Ramadhan ke Ponpes Al-Faqih Desa Kasang Pundak

Berita Terkait

Al Haris Serahkan Bantuan Dumisake Pendidikan untuk Ratusan Siswa Kurang Mampu di Muaro Jambi

29/10/2025
Harmonis kepala bidang (Kabid) pembinaan SMK Disdik Provinsi Jambi/ (foto: ampar.id)

Harmonis: Penerima Dumisake Pendidikan Menyasar 2.060 Pelajar SMK se Provinsi Jambi Tahun 2025

29/10/2025

Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Razia Serentak Lapas di Wilayah Jambi

11/10/2025

PHR Zona 1 Unjuk Kesiapsiagaan di Fire Rescue Challenge 2025

08/10/2025
Pemerintah Pasang Police Line dan Tutup Aktivitas Stockpile Pasir Milik RTS Hidayah Nurlisa di Teluk Kenali/ foto: Ampar

Berdampak Lingkungan dan Merugikan Warga, Pemerintah Pasang Police Line dan Tutup Aktivitas Stockpile Pasir Milik RTS Hidayah Nurlisa di Teluk Kenali

26/09/2025
Splashtastic Deal di Swiss-Belhotel Jambi

Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan Paket Hemat Berenang dan Sarapan “Splashtastic Dael”

16/09/2025

Yamaha Jambi Beri Kejutan Special Untuk Pelanggan Loyal nya

15/09/2025

Tunjukan Komitmen Terhadap Kendaraan Ramah Lingkungan, Yamaha Masuki Fase Studi Kendaraan Listrik dengan Sistem Swap Battery

11/09/2025
Firman, Direktur Advokasi KPPU Pusat (Kanan), Wahyu Bekti Anggoro, Kepala Kantor Wilayah II KPPU (kiri)/ foto: ampar

Kanwil II KPPU Garap Indikasi Monopoli Tender Proyek Multiyears Stadion Swarnabumi Jambi Rp250 Miliar Dikerjakan PT Sinar Cerah Sempurna

09/09/2025

Al Haris Tegaskan Perubahan APBD 2025 Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

08/09/2025
Berita selanjutnya

Wabup BBS Safari Ramadhan ke Ponpes Al-Faqih Desa Kasang Pundak

Sekda Sudirman Tegaskan Komitmen Pemprov Jambi Cegah Terjadinya Tindak Pidana Korupsi

Sekda Sudirman Tegaskan Komitmen Pemprov Jambi Cegah Terjadinya Tindak Pidana Korupsi

Jozeph Paul Zhang Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE  (Foto/Istimewa)

Mabes Polri Tetapkan Jozeph Paul Zhang Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE

PJ Sekda Muarojambi Safari Ramadhan di Bahar Utara

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

15/10/2025

Al Haris Lantik 4 Pejabat Eselon II Hasil Lelang Jabatan

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Orang Tua Korban Pencabulan di Merangin Desak Pelaku Ditangkap

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Trauma, Anak Korban Pencabulan di Jangkat Timur Tidak Mau Bersekolah, Dinsos PPPA Diminta Turun Beri Pendampingan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

IKLAN

 

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

November 2025
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.