• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Gerak Cepat, Pj Gubernur Jambi Surati Bupati/Walikota Mendukung Instruksi Mendagri No 9 Tahun 2021

20/04/2021
PostTweetSend

Bacajuga

OJK Jambi Didorong Perkuat Pelindungan Nasabah dan Literasi Keuangan Pasca Insiden Bank Jambi

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

Dibaca 173

AMPAR.ID, JAMBI – Tindaklanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019

Dalam Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Jambi kepada Bupati/Walikota se provinsi Jambi tertanggal 9 april 2021 nomor: S-100/898/DP3AP2-4.3/IV/2021, berikut bunyi surat tersebut:

Melaksanakan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021 tanggal 19 April 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro diantaranya

a.membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From House (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen} dan Work From Office sebesar 50% (lima puluh persen} dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
b.melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan luring (off/ine) atau taatap muka,untuk perguruan tinggi/akademi dibuka secara be rt ahap, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

c.untuk sektor esensial seperti: kesehatan, bahan pangan, makanan dan minuman,energy,komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen} dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara ketat;

d.melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 21.00 dan kegiatan restoran (makan/minum} di tempat sebesar 50% (lima puluh persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
e.mengizinkan keglatan konstruksi beroperasl 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

f.mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar SO% ( lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
g.kegiatan fasilitas umum dlizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) yang peraturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah;
h.kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25% (dua puluh lima persen} dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;dan
I.dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.

2.Bupati/Wali Kata se- Provinsi Jambi agar memperkuat dan melaksanakan Sosialisasi 5 M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air menga/ir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan,membatasi mobilitas). Pelaksanaan Fungsi Pasko tingkat Desa dan Kelurahan serta Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Corona Virus Disease 2019 di Daerah masing- masing.

3.Untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Corona Virus Desease 2019 selama Bulan Suci
Ramadhan dan menjelang Hari Raya ldul Fitri 1442 H/Tahun 2021 maka dilakukan kegiatan pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta dilaksanakan hal-hal sebagai berikut:

a.melakukan sosialisasi peniadaan Mudik Lebaran Hari Raya ldul Fitri 1442 H/Tahun 2021 kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya;
b.masyarakat yang akan melakukan perjalanan tertentu, maka harus menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu/surat izin yang dikeluarkan Kepala Desa/Lurah dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan;
c.bidang Perhubungan dan Satuan Palisi Pamong Praja untuk melakukan penguatan, pengendalian,pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan POLRI selama Bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya ldul Fitri 1442 H/Tahun 2021

d.seluruh Satuan Perlindungan Masyarakat (satlinmas), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat, berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata dan fasilitas ibadah, selama Bulan Ramadhan dan Perayaan Hari Raya ldul Fitri 1442 H/Tahun 2021

4.Bupati/Walikota dapat mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan PPKM secara proporsional dalam skala mikro di Daerah Kabupaten/Kota melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan dilaporkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, sesuai peraturan perundang-undangan

5.Bupati/Walikota agar dapat menyampaikan Laporan Pelaksanaan PPKM secara proporsional di Daerah Kabupaten/Kota setiap minggu kepada Gubernur Jambi dalam bentuk Laporan pemetaan zonasi resiko tingkat RT, berupa rekapitulasi per Kabupaten/Kota.

Demikian disampaikan, untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya, tertanda Pj gubernur jambi. (red)

Kata kunci: berita Jambibupati walikota Jambiinstruksi MendagriPj Gubernur Jambi
Berita sebelumnya

Bupati Anwar Sadat Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Inisiatif

Berita selanjutnya

Wabup BBS Safari Ramadhan ke Ponpes Al-Faqih Desa Kasang Pundak

Berita Terkait

Otoritas Jasa Keuanngan: Sumber Foto: Website-OJK

OJK Jambi Didorong Perkuat Pelindungan Nasabah dan Literasi Keuangan Pasca Insiden Bank Jambi

07/10/2026

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

02/09/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026
OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

06/07/2026

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

23/06/2026

Gubernur Al Haris Apresiasi Job Fair dan Bazaar UMKM Polda Jambi

22/06/2026
Lapas Kontingen Pramuka ke Jamda 2026, Wali Kota Jambi Titip Pesan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah

Lapas Kontingen Pramuka ke Jamda 2026, Wali Kota Jambi Titip Pesan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah

19/06/2026
Didata Petugas BPS, Wali Kota Jambi Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Didata Petugas BPS, Wali Kota Jambi Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

17/06/2026

Dari Skutik Hingga Sport, Yamaha Sapu Bersih 7 Penghargaan di Event Otomotif Award 2026

08/06/2026
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global.

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global

05/06/2026
Berita selanjutnya

Wabup BBS Safari Ramadhan ke Ponpes Al-Faqih Desa Kasang Pundak

Sekda Sudirman Tegaskan Komitmen Pemprov Jambi Cegah Terjadinya Tindak Pidana Korupsi

Sekda Sudirman Tegaskan Komitmen Pemprov Jambi Cegah Terjadinya Tindak Pidana Korupsi

Jozeph Paul Zhang Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE  (Foto/Istimewa)

Mabes Polri Tetapkan Jozeph Paul Zhang Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE

PJ Sekda Muarojambi Safari Ramadhan di Bahar Utara

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Tempat Nongkrong Baru di Jambi, Jati Coffee Hadirkan Suasana Hangat untuk Semua Kalangan

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.