AMPAR.ID, JAMBI – Tindaklanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019
Dalam Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Jambi kepada Bupati/Walikota se provinsi Jambi tertanggal 9 april 2021 nomor: S-100/898/DP3AP2-4.3/IV/2021, berikut bunyi surat tersebut:
Melaksanakan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021 tanggal 19 April 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro diantaranya
a.membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From House (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen} dan Work From Office sebesar 50% (lima puluh persen} dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
b.melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan luring (off/ine) atau taatap muka,untuk perguruan tinggi/akademi dibuka secara be rt ahap, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
c.untuk sektor esensial seperti: kesehatan, bahan pangan, makanan dan minuman,energy,komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen} dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
d.melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 21.00 dan kegiatan restoran (makan/minum} di tempat sebesar 50% (lima puluh persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
e.mengizinkan keglatan konstruksi beroperasl 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
f.mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar SO% ( lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
g.kegiatan fasilitas umum dlizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) yang peraturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah;
h.kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25% (dua puluh lima persen} dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;dan
I.dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.
2.Bupati/Wali Kata se- Provinsi Jambi agar memperkuat dan melaksanakan Sosialisasi 5 M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air menga/ir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan,membatasi mobilitas). Pelaksanaan Fungsi Pasko tingkat Desa dan Kelurahan serta Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Corona Virus Disease 2019 di Daerah masing- masing.
3.Untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Corona Virus Desease 2019 selama Bulan Suci
Ramadhan dan menjelang Hari Raya ldul Fitri 1442 H/Tahun 2021 maka dilakukan kegiatan pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta dilaksanakan hal-hal sebagai berikut:
a.melakukan sosialisasi peniadaan Mudik Lebaran Hari Raya ldul Fitri 1442 H/Tahun 2021 kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya;
b.masyarakat yang akan melakukan perjalanan tertentu, maka harus menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu/surat izin yang dikeluarkan Kepala Desa/Lurah dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan;
c.bidang Perhubungan dan Satuan Palisi Pamong Praja untuk melakukan penguatan, pengendalian,pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan POLRI selama Bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya ldul Fitri 1442 H/Tahun 2021
d.seluruh Satuan Perlindungan Masyarakat (satlinmas), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat, berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata dan fasilitas ibadah, selama Bulan Ramadhan dan Perayaan Hari Raya ldul Fitri 1442 H/Tahun 2021
4.Bupati/Walikota dapat mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan PPKM secara proporsional dalam skala mikro di Daerah Kabupaten/Kota melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan dilaporkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, sesuai peraturan perundang-undangan
5.Bupati/Walikota agar dapat menyampaikan Laporan Pelaksanaan PPKM secara proporsional di Daerah Kabupaten/Kota setiap minggu kepada Gubernur Jambi dalam bentuk Laporan pemetaan zonasi resiko tingkat RT, berupa rekapitulasi per Kabupaten/Kota.
Demikian disampaikan, untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya, tertanda Pj gubernur jambi. (red)
Diskusi tentang inipost