AMPAR.ID, JAMBI – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah menganggap Front Pembela Islam (FPI) tidak ada. Hal tersebut lantaran FPI sampai saat ini belum memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Itu kita menggangap tidak ada ormas itu,” ujar Mahfud MD dalam Youtube Berita Satu, seperti dikutip pada Minggu (13/12/2020).
Mahfud menjelaskan, FPI belum melengkapi persyaratan sehingga belum mendapatkan izin perpanjangan. Ia menilai, terdapat permasalahan dalam AD/ART FPI.
“Sebuah ormas itu tidak boleh beroperasi tanpa memenuhi syarat menyatakan setia kepada ideologi Pancasia. Di situ misalnya di AD/ART tidak tercantum istilah itu. Yang ada istilah mendirikan khilafah.” ucap Mahfud
Sebagaimana diketahui, SKT FPI habis pada Juni 2019. Saat itu, FPI sempat mengusulkan perpanjangan SKT kepada Kemendagri. Namun, SKT FPI belum diterbitkan karena terdapat syarat yang belum dipenuhi yakni terkait AD/ART.
Sumber: Okezone.com
Diskusi tentang inipost