• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Nakal, 5 Truk Batu Bara Ditindak Polisi

2024-02-26
Lima mobil truk angkutan batu bara ditindak Polisi karena telah nekat melintas di Jalan Nasional di Provinsi Jambi, Senin (26/2) malam/ (Foto: Mhd/ampar)

Lima mobil truk angkutan batu bara ditindak Polisi karena telah nekat melintas di Jalan Nasional di Provinsi Jambi, Senin (26/2) malam/ (Foto: Mhd/ampar)

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, JAMBI – Ulah nekat, Lima mobil truk angkutan batu bara ditindak Polisi karena telah nekat melintas di Jalan Nasional di Provinsi Jambi, Senin (26/2) malam. Hingga saat ini belum diperbolehkan untuk beroperasional ataupun belum ada keputusan dari Gubernur Jambi.

Bahkan, pada hari Jumat 23 Februari 2024 Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi baru saja terbitkan surat edaran (SE) syarat kendaraan angkutan batubara.

BACA JUGA:

Kades Bukit Peranginan Terlibat Politik Praktis, Diduga Intimidasi dan Ancam Perangkatnya

Surat edaran (SE) yang dikeluarkan itu merupakan hasil rapat pembahasan rekayasa lalu lintas angkutan batubara pada 19 Februari 2024 di Rumah Dinas Gubernur Jambi.

Surat edaran (SE) tersebut ditujukan kepada para pemegang izin IUP-OP, pemegang izin IPP-IUJP, dan pengusaha angkutan atau transportir.

Lima mobil truk angkutan batu bara ditindak Polisi karena telah nekat melintas di Jalan Nasional di Provinsi Jambi, Senin (26/2) malam/ (Foto: Mhd/ampar)

Surat Edaran (SE) tersebut adalah syarat kendaraan angkutan batubara yang mencakup nomor polisi (Nopol) BH, usia kendaraan tidak lebih dari 5 tahun.

Selain itu, kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Inspeksi Kendaraan Bermotor (KIR) yang masih berlaku, pajak kendaraan yang sudah terbayar dan kondisi kendaraan yang baik jalan.

Bacajuga

Kapolda Jambi Pimpin Ground Breaking SPPG

Al Haris Berbahagia Tiada Tara Kelahiran Cucu Pertama, Warganet: Selamat Menjadi Datuk Pak Gubernur

Gubernur Jambi Hadiri Puncak Milad ke-6 Universitas Muhammadiyah Jambi, Ini Harapannya

Gubernur Jambi Bersama Danrem 042 Gapu Temui Kepala BNPB Pusat, Ada Apa?

Lalu, syarat untuk pengemudi angkutan batubara juga diatur secara ketat, termasuk memiliki SIM minimal B1, usia minimal 20 tahun, keterampilan mengemudi yang baik dan tidak terlibat penyalahgunaan narkoba.

Surat edaran ini menekankan pentingnya kerjasama perusahaan dan komitmen bersama terhadap sanksi yang akan diberlakukan terhadap pelanggaran yang dilakukan.

Kasat Lantas Polres Batanghari Iptu Agung Prasetyo Soegiono mengatakan, lima mobil truk angkutan batubara ini diberi sanksi berupa tilang.

“Saat ini mobil truk angkutan batubara itu diamankan. 2 mobil di Polsek Tembesi dan 3 mobil di Polres,” ujarnya.

Mobil truk angkutan batubara itu ditindak, disampaikan dia, karena telah melanggar dengan melintas di Jalan Nasional Provinsi Jambi yang belum diperbolehkan beroperasional.

“Belum ada instruktur terbaru. Kan baru direncanakan, masih dalam tahap pembahasan. Tapi mereka sudah tidak sabar dan ambil keputusan sendiri,” ungkapnya.

(mhd/jp)

Kata kunci: Al Harisberita Jambipolisitruk angkutan batu bara
Berita sebelumnya

Anggota DPRD Suimi Fales Tegaskan Bahwa Mutasi Harus Bersih Dari Kepentingan Politik

Berita selanjutnya

HUT ke-51, Edwar Samsi: PDIP Siap Bawa Kemenangan

Berita Terkait

Kapolda Jambi Pimpin Ground Breaking SPPG

2025-06-26
Gubernur Jambi Al Haris dan Isteri Hj Hesnidar Haris/ foto: istimewa

Al Haris Berbahagia Tiada Tara Kelahiran Cucu Pertama, Warganet: Selamat Menjadi Datuk Pak Gubernur

2025-06-26

Gubernur Jambi Hadiri Puncak Milad ke-6 Universitas Muhammadiyah Jambi, Ini Harapannya

2025-06-25
Gubernur Jambi Bersama Danrem 042 Gapu Temui Kepala BNPB Pusat, Ada Apa?

Gubernur Jambi Bersama Danrem 042 Gapu Temui Kepala BNPB Pusat, Ada Apa?

2025-06-23

Al Haris Diacara Rakornas Sampah: Dorong Manajemen Persampahan yang Berkelanjutan dan Inovatif

2025-06-22
Al Haris Tinjau Progres Jalan Khusus Batubara, Kita Puas dengan Pekerjaan PT IBS

Al Haris Tinjau Progres Jalan Khusus Batubara, Kita Puas dengan Pekerjaan PT IBS

2025-06-16

Al Haris Saat Paripurna 5 Ranperda Inisiatif DPRD: Sinergi Pemerintah dan DPRD untuk Jambi Mantap Berkelanjutan

2025-06-13
Pemkab Batang Hari Gelar Apel Siaga Daerurat Karhutla 2025

Pemkab Batang Hari Gelar Apel Siaga Darurat Karhutla 2025

2025-06-13
Al Haris Lantik 107 Pejabat Eselon III dan IV, Cek Daftar Namanya

Al Haris Lantik 107 Pejabat Eselon III dan IV, Cek Daftar Namanya

2025-06-13

Al Haris Hadiri ICI 2025, Dorong Pemerataan Infrastruktur di Daerah

2025-06-11
Berita selanjutnya
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi. (Foto: Dky/Ampar)

HUT ke-51, Edwar Samsi: PDIP Siap Bawa Kemenangan

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri. (Foto: Dky/Ampar)

HUT ke-51, Ihsan Fajri Menyatakan Keyakinannya Raih Kemenangan Untuk PDIP

Himun Zuhri, Ketua Bawaslu kabupaten/ (Foto: ton-Ampar)

Bawaslu Merangin Ungkap Pelanggaran Selama Pemilu 2024

Pelaku jembret MI (22) saat diamankan polisi/ (foto: mhd/ampar)

Bikin Resah, Jambret di Kerinci Dilumpuhkan Polisi

Instruktur Safety Riding Honda Siap Unjuk Gigi di Kompetisi Internasional/ (Foto: Ajeng/Ampar)

Instruktur Safety Riding Honda Siap Unjuk Gigi di Kompetisi Internasional

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Kadis Kominfo Muba Usulkan 56 Desa 72 titik di Musi Banyuasin untuk segera dibangun oleh Telkomsel dan Komdigi

2025-06-11

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Pariwisata dan Daerah Pedesaan di Provinsi Jambi

Momen Idul Adha, RSJD Kolonel Inf H.M. Syukur Jambi Berkurban 4 Sapi: Bentuk Rasa Syukur dan Kepedulian

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Daftar Pembagian Zona PPDB untuk SMA Negeri di Kota Jambi, CEK DISINI

Perdana, Bupati Dillah Lantik 19 Pejabat Eselon II: Butuh Pertimbangan Mendalam dan Sudah Profilling Semua Potensi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juni 2025
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Mei    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.