• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Nasib Perumahan Legiun Veteran dan Pupuk Instan

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan

2025-02-02
Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto: Ampar

Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto: Ampar

ShareTweetSendSendText

Pada dasarnya, fungsi pengalokasian anggaran baik yang bersumber dari keuangan negara (APBN) maupun Keuangan Daeah (APBD) mengacu pada pembagian anggaran negara ke berbagai sektor yang memerlukan intervensi dari pemerintah.

Secara normative alokasi anggaran keuangan negara tersebut dilakukan guna untuk memastikan tersedianya infrastruktur, layanan publik berbagai sector ataupun aspek kehidupan bernegara antara lain seperti sector pendidikan, kesehatan, pertanian, keamanan, perumahan dan transportasi, serta pelaksanaan berbagai program yang akan mendukung tercapai dan terciptanya kesejahteraan masyarakat.

Penganggaran yang tidak terlepas dari Perencanaan dengan aspek hukumnya yang meliputi: Dasar hukum yang mengamanatkan perencanaan, Aturan siapa dan bagaimana perencanaan dilakukan, Legalitas produk rencana, Penegakan hukumnya. Beberapa dasar hukum perencanaan antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Menyangkut tentang legalitas produk rencana artinya setiap pengalokasian anggaran keuangan negara harus dilengkapi dengan dokumen perencanaan sebagai pendukung utama atau dengan kata lain perencanaan dan penganggaran adalah merupakan suatu proses yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.

Tidak terkecuali dengan usulan sebagaimana yang tercantum pada sepucuk surat yang diduga kuat untuk diyakini berasal dari Al Haris Gubernur Jambi dengan Nomor: 3265/466/XI/2023 tertanggal 26 Oktober 2023 dengan tujuan surat Kementerian Keuangan Cq. Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan dengan perihal : Permohonan Bantuan Dana Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB DBH) pasca pemulihan dampak Covid-19 sesuai PMK Nomor: 127/PMK.07/2022.

Berdasarkan keterangan pada isi surat tersebut dapat diketahui bahwa anggaran yang diusulkan tersebut dengan nilai Rp. 129.500.254.496,00 (Seratus Dua Puluh Sembilan Miliar Lima Ratus Juta Dua Ratus Lima Puluh Empat Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah), serta dengan peruntukan dua jenis kegiatan yang akan dibiayai pertama Pengadaan Pupuk Pertanian (Pupuk Instan) senilai Rp. 45. 325.088.900,00 (Empat Puluh Lima Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Delapan Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Rupiah).

Bacajuga

Aupb Demokarasi Absurd

Menakar Kader Kesadaran Hukum Pemerintah 

Kepastian Hukum Kiprah Rumah Dinas 

Rezeki Pemulung di Lingkungan APBD

Kegiatan kedua yaitu berupa pengadaan Perumahan untuk Legiun Veteran dan Orang Tidak Mampu (Miskin)  dengan nilai kebutuhan anggaran sebesar Rp.84.175.165.596,00 (Delapan Puluh Empat Miliar Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Seratus Enam Puluh Lima Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah). Dimana kedua kegiatan tersebut merupakan implementasi daripada Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945,

Pengajuan Gubernur tersebut walau tidak dilengkapi dengan Dokumen Perencanaan patut diduga kuat untuk diyakini telah ditindak lanjuti oleh pihak Kementerian Keuangan yang ditandai dengan adanya fakta administrasi yang berupa lembaran Monitoring Surat Perintah Pencairan Dana yang diterbitkan oleh instansi pemerintah untuk memerintahkan pencairan dana dari rekening kas negara ke rekening penerima (SP2D-Bank).

Merujuk keterangan yang tercantum pada lembaran monitoring dimaksud dapat diketahui bahwa  transfer dilakukan sebanyak 3 (Tiga) kali pada hari yang sama yaitu pada tanggal 29 Desember 2023, hanya dengan waktu (jam) yang berbeda dengan urutan pelaksanaan transfer: pertama pada pukul 17,39 WIB yaitu sebesar Rp. 112.432.918.000,00 (Seratus Dua Belas Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah).

Transfer ke dua pada Pukul 19.01 WIB sebesar Rp.1.201.503.000,00 (Satu Miliar Dua Ratus Satu Juta Lima Ratus Tiga Ribu Rupiah), terakhir transfer ke tiga pada pukul 22.23 WIB dengan nilai nominal sebesar Rp. 13.067.904.000,00 (Tiga Belas Miliar Enam Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Empat Ribu Rupiah). Hingga total transfer yaitu sebesar Rp. 126.702.325.000,00 (Seratus Dua Puluh Enam Miliar Tujuh Ratus Dua Juta Tiga Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah)

Semua aktivitas transfer tersebut diikuti dengan keterangan bahwa RTGS Sukses, dimana RTGS adalah singkatan dari Real Time Gross Settlement, yaitu suatu sistem transfer uang antar bank secara real time, atau merupakan layanan transfer elektronik yang menghubungkan bank-bank dengan sistem RTGS pada Bank Indonesia (BI), yang berdasarkan arti dan fungsi RTGS maka fakta hukum ini diyakini bahwa transfer yang dimaksud benar-benar telah terjadi.

Merupakan suatu keanehan jika pengajuan gubernur tanpa dilengkapi dokumen pendukung berupa dokumen perencanaan sebagaimana mestinya akan tetapi besaran nilai nominal kebutuhan akan anggaran tersebut dapat ditetapkan besarannya

Berdasarkan lembaran monitoring SP2D–Bank dan dari fakta lapangan selama tahun anggaran 2024, dimana tidak ditemukan keberadaan kegiatan sebagaimana pada surat pengajuan dimaksud yang artinya kedua kegiatan tersebut dengan indikasi adalah kegiatan fiktif.

Demi nama baik dan/atau kehormatan ataupun kredibilitas Pemerintahan Al Haris-Abdullah Sani sebagai Kepada dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jambi dan demi penegakan hukum serta agar tidak terjadi pandangan ambigu (Multy Tafsir) dengan tudingan miring bahwa provinsi Jambi diurus oleh oknum–oknum pengidap cacat nalar dan cacat pikiran.

Maka pihak-pihak berkompeten seperti Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan hak dan kewenangan yang ada harus melakukan Audit Investigasi terhadap anggaran yang dimaksud. Hal itu perlu dilakukan agar tidak tercipta atau lahir opini public dengan berbagai persefsi dan asumsi negative.

Diantara issue yang paling rentan mencuat kepermukaan dengan penilaian yang menyebutkan bahwa Provinsi Jambi telah salah urus dan salah kelolah, atau setidak-tidaknya pemerintahan dibawa kepemimpinan keduanya tidak didukung oleh kinerja dan etos kerja Kabinet yang mengerti Azaz-Azaz Umum Pemerintah yang Baik (AUPB), dapat terjawab dengan kepastian hukum pada negara yang menganut paham Negara Hukum.

Serta akan menimbulkan perasaan dan penilaian positive di hati masyarakat yang meyakini bahwa pemerintah benar-benar bertanggung jawab untuk menyediakan pelayanan yang berkaitan dengan kesejahteraan atau suatu tatanan pemerintah yang benar-benar mengerti dan memahami konsef negara kesejahteraan (welfare state) sebagaimana amanat alinea ke empat UUD’45.

Suatu keyakinan yang terlahir karena masyarakat dapat melihat dan merasakan pemerintah telah mampu menunjukan tanggungjawab guna menjamin kesejahteraan umum dengan suatu kenyataan atau realita pelaksanaan kegiatan upaya mensejahterakan masyarakat dengan mempergunakan uang rakyat secara transparan.

Kata kunci: opini
Berita sebelumnya

DPC Permahi Palembang Tolak RUU Minerba Izin Kampus Kelola Tambang

Berita selanjutnya

Dream Team Astra Honda Siap Lanjutkan Dominasi di Asia, Bibit Unggul Dibina ke Eropa

Berita Terkait

Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Aupb Demokarasi Absurd

2025-05-20
Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto: Ampar

Menakar Kader Kesadaran Hukum Pemerintah 

2025-05-18
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Kepastian Hukum Kiprah Rumah Dinas 

2025-05-15
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Rezeki Pemulung di Lingkungan APBD

2025-05-14
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Kehancuran Etika dan Moralitas Runtuhkan Kekuasaan

2025-04-27
Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto: Ampar

Pelacur Birokrasi Penghianat Pancasila

2025-04-21
Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto: Ampar

Mengungkap Skandal Retrebusi Persampahan 

2025-03-04
Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto: Ampar

Anekdot Kebijakan Subsidi

2025-02-23
Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto: Ampar

Kesepakatan Menaklukan dan Menngabaikan Surat Tuhan 

2025-02-17
Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto: Ampar

Kebijakan Setengah Hati

2025-02-13
Berita selanjutnya

Dream Team Astra Honda Siap Lanjutkan Dominasi di Asia, Bibit Unggul Dibina ke Eropa

Al Haris Surati Menpan RB Perjuangkan Honorer Menjadi PPPK

PD Prima DMI Palembang Gelar Latihan Kader Masjid

Bappeda Sarolangun Gelar Workshop Penginputan Hasil Musrenbang Desa/Kelurahan Pada SIPD RI

Hutama Karya Realisasikan Dana TJSL Rp 25,84 Miliar dan Fokus pada Asta Cita Melalui ESG di 2025

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Kadis Kominfo Muba Usulkan 56 Desa 72 titik di Musi Banyuasin untuk segera dibangun oleh Telkomsel dan Komdigi

2025-06-11

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Momen Idul Adha, RSJD Kolonel Inf H.M. Syukur Jambi Berkurban 4 Sapi: Bentuk Rasa Syukur dan Kepedulian

Pariwisata dan Daerah Pedesaan di Provinsi Jambi

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Daftar Pembagian Zona PPDB untuk SMA Negeri di Kota Jambi, CEK DISINI

Perdana, Bupati Dillah Lantik 19 Pejabat Eselon II: Butuh Pertimbangan Mendalam dan Sudah Profilling Semua Potensi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juni 2025
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Mei    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.