• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

OJK Sosialisasi Tentang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan ke Jajaran Kepolisian dan Kejaksaan

06/12/2023
OJK Sosialisasi Tentang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan ke Jajaran Kepolisian dan Kejaksaan, Ini Tujuannya/ Foto: Agus

OJK Sosialisasi Tentang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan ke Jajaran Kepolisian dan Kejaksaan, Ini Tujuannya/ Foto: Agus

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan berkomitmen untuk semakin memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan yang diamanatkan oleh Undang-Undang serta meningkatkan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum, antara lain dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.

Demikian disampaikan Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramadhani dalam acara Sosialisasi tentang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di Wilayah Hukum DKI Jakarta, Senin (4/12).

Sosialisasi tindak pidana di sektor jasa keuangan kepada jajaran Kejaksaan dan Kepolisian dilaksanakan dengan tujuan untuk menyamakan persepsi antara OJK dengan Kejaksaan dan Kepolisian dalam rangka penguatan koordinasi dan komunikasi terkait penanganan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan yang saat ini semakin kompleks permasalahannya.

Sosialisasi ini juga dilakukan untuk menginformasikan hal-hal baru terkait implementasi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) khususnya yang terkait dengan kewenangan penyidikan oleh OJK.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen.Pol. Karyoto, S.I.K., turut menyampaikan bahwa selama 2023 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima 11 Laporan Polisi terkait tindak pidana di sektor jasa keuangan yang keseluruhannya merupakan tindak pidana Perbankan.

Hal tersebut memerlukan penanganan khusus oleh penyidik yang handal dan menguasai permasalahan di sektor jasa keuangan, baik Penyidik dari Kepolisian maupun Penyidik dari OJK, sehingga tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku serta dapat memberikan kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat.

Bacajuga

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura

OJK Akselerasi Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah

Pentingnya Perlindungan Konsumen di Era Digital 

Perkuat Struktur Permodalan dan Likuiditas, OJK Terbitkan Dua Aturan Bagi Bank Syariah

Karyoto menambahkan, dibutuhkan koordinasi dan kerjasama yang baik antara Kepolisian, OJK, dan Kejaksaan untuk dapat melakukan upaya-upaya yang serius guna memberantas kejahatan pada sektor jasa keuangan. Koordinasi tersebut dapat dilaksanakan melalui kegiatan operasional penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan dengan mengutamakan prinsip keadilan restoratif dan ultimum remedium.

Prinsip keadilan restoratif tersebut, sejalan dengan pesan yang disampaikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M. Teguh Darmawan, S.H., M.H. bahwa saat ini prinsip koordinasi, kolaborasi dan komunikasi harus ditingkatkan untuk merubuhkan ego sektoral antar penegak hukum, karena penegakan hukum saat ini berorientasi pada hasil (kemanfaatan dan kepastian hukum) dan tidak hanya menghukum pelaku kejahatan.

Tujuan hukum saat ini yang awalnya bertujuan untuk pembalasan (retributif) mulai bergeser kepada teori campuran (pembalasan dan pemulihan) dimana upaya pemulihan (restorasi) menjadi hal yang menjadi satu kesatuan dari penegakan hukum sehingga tujuan hukum berupa kepastian dan kemanfaatan hukum dapat tercipta khususnya tujuan pemulihan kerugian korban.

Sejak didirikan sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2011 sampai dengan November 2023, OJK telah menyelesaikan 115 Perkara Tindak Pidana di sektor jasa keuangan yang telah dinyatakan lengkap (P-21). Perkara yang diselesaikan tersebut terdiri dari 90 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal, dan 20 perkara Industri Keuangan Non-Bank.

Rizal menambahkan, pelaksanaan tugas Penyidikan OJK telah memperoleh penghargaan dari Bareskrim Polri atas prestasi yang sangat baik dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum selama 2023. Pada 16 November 2023, OJK kembali memperoleh penghargaan dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian/Lembaga.

Melalui langkah-langkah penguatan koordinasi dan penegakan hukum tersebut, OJK berharap tingkat kejahatan pada sektor jasa keuangan dapat menurun dan juga proses penyelesaiannya juga menjadi lebih cepat, serta kolaborasi antar aparat penegak hukum menjadi lebih solid.

(nda/jp)

Kata kunci: kepolisianOJKPidana
Berita sebelumnya

Kunjungi Pasar Oebobo, Presiden Sapa Masyarakat dan Cek Harga Kebutuhan Pokok

Berita selanjutnya

Update Evakuasi Korban Erupsi Gunung Marapi Sumbar, Berikut Data Korban Selamat dan Meninggal

Berita Terkait

Ilustrasi Otoritas jasa keuangan/ foto/ OJK

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura

03/11/2025

OJK Akselerasi Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah

03/11/2025

Pentingnya Perlindungan Konsumen di Era Digital 

01/11/2025

Perkuat Struktur Permodalan dan Likuiditas, OJK Terbitkan Dua Aturan Bagi Bank Syariah

31/10/2025

OJK Jambi Mencatat IJK Tumbuh Positif Periode Agustus 2025

26/10/2025
Foto/ Website-OJK

OJK Sempurnakan Tata Cara Pembentukan Peraturan, Nomenklatur SEOJK Berubah Manjadi PADK

24/10/2025

Dorong Transparansi, OJK dan IAI Sepakati Perlakuan Akuntansi Aset Kripto Sesuai SAK Indonesia 

20/10/2025
Satga Pasti OJKt/ Foto: dok.OJK

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Golden Eagle Insternasional – UNDP yang Menawarakan Program Penghapusan dan Pembiayaan Inestasi Non APBN/APBD

14/10/2025

OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030

13/10/2025

OJK, Kemendagri dan Kemenko Perekonomian Gelar Rakornas TPAKD 2025

11/10/2025
Berita selanjutnya
Tim Basarnas Jambi saat membanntu mengevakuasi korban erupsi gunung merapi sumbar/ (Foto: Lutfi/Humas Basarnas Jambi)

Update Evakuasi Korban Erupsi Gunung Marapi Sumbar, Berikut Data Korban Selamat dan Meninggal

Siswi SMA Asal Tebo Jadi Pembicara di COP28 Dubai

Pj Bupati Merangin Ikuti Rakornas Investasi 2023 Bersama Presiden Jokowi

Yamaha Luncurkan Oli Yamalube dengan Desain Botol Baru/ Foto:Didit

Tampil Lebih Futuristik, Yamaha Luncurkan Oli Yamalube dengan Desain Botol Baru

Perkuat Pengawasan Asuransi, OJK Kerja Sama dengan Dua Lembaga Korea/ Foto: Agus

Perkuat Pengawasan Asuransi, OJK Kerja Sama dengan Dua Lembaga Korea

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

15/10/2025

Al Haris Lantik 4 Pejabat Eselon II Hasil Lelang Jabatan

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Orang Tua Korban Pencabulan di Merangin Desak Pelaku Ditangkap

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Trauma, Anak Korban Pencabulan di Jangkat Timur Tidak Mau Bersekolah, Dinsos PPPA Diminta Turun Beri Pendampingan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

IKLAN

 

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

November 2025
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.