• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hak Jawab
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Media Partner
BERITA HARI INI, AKTUAL DAN TERKINI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
    • OTOMOTIF
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
    • BENGKULU SELATAN
  • SUMSEL
    • MUBA
  • Lainnya..
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
    • OTOMOTIF
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
    • BENGKULU SELATAN
  • SUMSEL
    • MUBA
  • Lainnya..
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
BERITA HARI INI, AKTUAL DAN TERKINI
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
  • HUKUM
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

OJK Terbitkan Aturan Baru Mengenai Penyidikan Pidana Sektor Jasa Keuangan

2023-08-25
Ilustrasi Otoritas Jasa Kuangan (OJK)/ Sumber Foto: Ojk

Ilustrasi Otoritas Jasa Kuangan (OJK)/ Sumber Foto: Ojk

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, JAMBI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan (POJK Penyidikan) yang merupakan penyesuaian dari POJK 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.

Penyesuaian POJK Penyidikan ini merupakan tindaklanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang telah memberikan perluasan kewenangan penyidikan dan penyelesaian pelanggaran di sektor jasa keuangan kepada OJK. Sebelumnya dalam UU No 21/2011 tentang OJK juga sudah mengatur mengenai kewenangan penyidikan OJK di sektor jasa keuangan.

Sesuai UU P2SK, pengaturan yang berubah di POJK 16/2023 adalah mengenai:

a.Cakupan tindak pidana di sektor jasa keuangan;
b.Kategori Penyidik OJK;
c.Kewenangan Penyidik OJK, termasuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang;
d.Penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
e.Perluasan informasi dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang dapat dimintakan keterangan dan pemblokiran rekening.

Dengan POJK ini maka cakupan tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 meliputi:

a.Perbankan;
b.Pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon;
c.Perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun;
d.Lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan LJK lainnya;
e.Inovasi teknologi sektor keuangan serta aset keuangan digital dan aset kripto;
f.Perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi, dan pelindungan konsumen; yang mencakup kegiatan konvensional dan syariah.

Bacajuga

Sisi Lain TMMD Tanjabtim, Manunggalnya TNI dan Rakyat

Oknum ASN Pemprov Jambi Mengaku Khilaf Usai Kirim Foto ‘Rudal-nya’ ke Mahasiswi

OJK Panggil Adakami Klarifikasi Informasi di Sosmed

Swiss-Belhotel Jambi Tawarkan Promo Spesial ‘Shocking Sunday’ untuk Staycation dan ‘Social Events’

Dalam POJK ini juga mengatur mengenai kategori Penyidik OJK yang bersumber dari:

a.Pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b.Pejabat pegawai negeri sipil tertentu; dan
c.Pegawai tertentu, yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan Penyidikan.

Pada pasal 6 dijelaskan bahwa penyidik OJK berwenang untuk menentukan dilakukan atau tidak dilakukannya Penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang dilakukan sebelum dimulainya Penyidikan. Selain itu, dalam melaksanakan Penyidikan OJK berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada tahap Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2), pihak yang diduga melakukan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan juga dapat mengajukan permohonan kepada OJK untuk penyelesaian pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Penyelesaian pelanggaran dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada OJK dengan memuat: nilai kerugian yang ditimbulkan dan dasar perhitungannya; jumlah korban yang dirugikan dan keterangan lain terkait korban; bentuk penyelesaian kerugian dan jangka waktu penyelesaian; klausul jika kerugian tidak diselesaikan OJK berwenang melanjutkan ke tahap Penyidikan; dan upaya perbaikan proses bisnis dan tata kelola.
Sedangkan untuk tindak lanjut hasil penyidikan, pada pasal 21, Penyidik OJK sesuai kewenangannya menyampaikan hasil Penyidikan kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(jp/min)

Kata kunci: berita Jambijasa keuanganOJK
Berita sebelumnya

Pasca Penggerebekan Basecamp Narkoba di Eks Lokalisasi Pucuk, Sejumlah Emak-emak Datangi Polresta Jambi, Ada apa

Berita selanjutnya

Wagub Sani Minta Atlet Popnas Harumkan Jambi di Tingkat Nasional

Berita Terkait

Sisi Lain TMMD Tanjabtim, Manunggalnya TNI dan Rakyat

2023-09-23
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi Iptu Edy Trihariyadi/ (Foto: Mhd/ampar)

Oknum ASN Pemprov Jambi Mengaku Khilaf Usai Kirim Foto ‘Rudal-nya’ ke Mahasiswi

2023-09-22
Otoritas Jasa Keuangan/ Sumber foto: Wibsite OJK

OJK Panggil Adakami Klarifikasi Informasi di Sosmed

2023-09-22
Swiss-Belhotel Jambi Tawarkan Promo Spesial 'Shocking Sunday' untuk Staycation dan 'Social Events'/ (Foto:Silvi)

Swiss-Belhotel Jambi Tawarkan Promo Spesial ‘Shocking Sunday’ untuk Staycation dan ‘Social Events’

2023-09-22
Ketua DPRD Jambi Beri Ucapan Selamat Pelantikan Pj Bupati Merangin/ (Foto: Hadian)

Ketua DPRD Jambi Beri Ucapan Selamat Pelantikan Pj Bupati Merangin

2023-09-22
Hesnidar Haris Lantik Dr Indria Mayesti Mukti jadi TP PKK dan Dekranasda Merangin/ Foto: Nda/ampar

Hesnidar Haris Lantik Dr Indria Mayesti Mukti jadi Ketua TP PKK dan Dekranasda Merangin

2023-09-22
Gubernur Jambi Al Haris melantik Mukti Said menjadi Penjabat (Pj) Bupati Merangin, berlangsung di auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Jumat (22/09/2023) pagi./ (Foto: Nda/Ampar

Gubernur Jambi Lantik Mukti Said jadi Pj Bupati Merangin

2023-09-22
Curi HP Pelajar, Oknum ASN Diaperindag Kota Jambi Ditangkap Polisi 
/ foto; mhd/ampar

Curi HP Pelajar, Oknum ASN Diaperindag Kota Jambi Ditangkap Polisi

2023-09-21

Pj Bupati Merangin Dilantik Besok

2023-09-21
Warga Jambi Temukan Mayat Tanpa Identitas
/ Foto: mhd/ampar

Geger, Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Jambi

2023-09-21
Berita selanjutnya

Wagub Sani Minta Atlet Popnas Harumkan Jambi di Tingkat Nasional

Gubernur Al Haris Optimis Jambi Sukses Tuan Rumah STQ Nasional 2023

Wagub Sani Minta Atlet Popnas Harumkan Jambi di Tingkat Nasional/ Foto: Novriansyah

Wagub Sani Minta Atlet Popnas Harumkan Jambi di Tingkat Nasional

Wagub Sani: Musik Dangdut Sudah Jadi Identitas Bangsa Indonesia

Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (LPKNI) Provinsi Jambi menggelar Pasar Sembako Tebus murah/ Foto: Melli/ Ampar

Ada Pasar Murah Setiap Hari Jumat di Kota Jambi

Diskusi tentang inipost

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

 

  • Tak Disangka, Membaca Surat Al Ikhlas dalam Sholat Subuh Ternyata Tidak Dianjurkan, Berikut Penjelasannya./ /Pixabay.com/cahiwak

    Tak Disangka, Membaca Surat Al Ikhlas dalam Sholat Subuh Ternyata Tidak Dianjurkan, Berikut Penjelasannya

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Bacaan Sholat Jenazah Latin Lengkap Beserta Tata Caranya

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Breaking News: 5 Petugas Medis RSUD Jambi Terpapar Pasien Positif Corona

    2808 Dibagikan
    Bagikan 2808 Utas 0
  • Heboh Foto Syur Mirip Nagita Slavina Dengan Varrell Bramasta, Pakar Telematika Ungkap Hal Ini

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • WFH Dicabut! 5 Juni ASN dan PTT Pemprov Jambi Wajib Kerja

    75 Dibagikan
    Bagikan 75 Utas 0
  • TKI Asal Jambi di Malaysia Ditemukan Meninggal Dipinggir Jalan

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Wadidaw! Viral di Facebook Adik Cek Endra Diduga Ingin Manipulasi Data Suara Pilih

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • 3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • 3 Mahasiswi Cantik UIN Jambi Ditemukan Selamat, Semuanya Berhijab

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hak Jawab
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Media Partner
Iklan dan Kerjasama: +62 852-1945-6475

Copyright @ 2022 Ampar.id - PT Media Ampar KJA. Supported by Ara.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
    • OTOMOTIF
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
    • BENGKULU SELATAN
  • SUMSEL
    • MUBA
  • Lainnya..
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN

Copyright @ 2022 Ampar.id - PT Media Ampar KJA. Supported by Ara.