• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

OJK Terbitkan Aturan Dorong Pembiayaan UMKM yang Cepat, Murah dan Mudah 

16/09/2025
Foto/ Website-OJK

Foto/ Website-OJK

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM) sebagai upaya semakin memberdayakan UMKM guna meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Penerbitan POJK UMKM ini juga sejalan dengan Asta Cita Pemerintah untuk meningkatkan jumlah lapangan kerja, mempercepat pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan sebagai agenda prioritas.

Dengan POJK UMKM ini OJK mendorong perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) untuk memberikan kemudahan akses pemberian kredit atau pembiayaan UMKM yang mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM. Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

Hingga posisi Juli 2025, kredit tumbuh 7,03 persen yoy (Juni 2025: 7,77 persen) menjadi Rp8.043,2 triliun. Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi sebesar 12,42 persen, diikuti oleh Kredit Konsumsi 8,11 persen, sedangkan Kredit Modal Kerja tumbuh 3,08 persen yoy. Dari kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 9,59 persen, sementara kredit UMKM tumbuh sebesar 1,82 persen,  di  tengah  upaya  perbankan  yang  berfokus  pada  pemulihan kualitas kredit UMKM. Jika dilihat berdasarkan sektor ekonomi, penyaluran kredit ke beberapa sektor tercatat tumbuh tinggi secara tahunan mencapai double digit. Sektor pertambangan dan penggalian tercatat tumbuh 20,69 persen, sektor jasa tumbuh 19,17 persen, sektor transportasi dan komunikasi tumbuh 17,94 persen, serta sektor listrik, gas dan air tumbuh 11,23 persen.

Menurut Dian, POJK UMKM ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah melalui proses konsultasi dengan DPR RI.

Bacajuga

Sektor Jasa Keuangan yang  Resilien Untuk Mendukung Ketahanan Ekonomi Nasional

Tim Gabungan Musnahkan 69 Ton Ganja di Aceh Utara, Bea Cukai Lhokseumawe Turut Berperan

Dorong Pemerataan ekonomi, OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah

Gubernur Jambi Salurkan Bantuan Dumisake Pendidikan untuk 498 Siswa di Merangin

Melalui aturan ini, OJK mendukung program pemerintah dalam memperluas akses keuangan, mendorong inovasi pembiayaan berbasis digital, serta memastikan tata kelola yang sehat dalam pembiayaan UMKM sehingga UMKM dapat semakin berdaya saing dan berkontribusi signifikan dalam pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Dengan terbitnya POJK UMKM, OJK menegaskan dukungannya agar UMKM dapat semakin berdaya saing dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Melalui kolaborasi sektor jasa keuangan, pemerintah, dan dunia usaha, aturan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pembiayaan UMKM yang lebih sehat, inklusif, dan berkelanjutan.

Dalam POJK ini Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) diwajibkan memberikan kemudahan akses pembiayaan melalui berbagai kebijakan, antara lain:

  1. Kebijakan khusus penyaluran pembiayaan, seperti penyederhanaan persyaratan atau kemudahan penilaian kelayakan UMKM.
  2. Skema pembiayaan khusus sesuai karakteristik usaha, termasuk penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual dengan mempertimbangkan ekosistem dan metode penilaian yang memadai.
  3. Percepatan proses bisnis, misalnya melalui penggunaan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).
  4. Penetapan biaya pembiayaan yang wajar bagi UMKM.
  5. Bentuk kemudahan lain yang diinisiasi otoritas atau pemerintah.

Selain aspek kemudahan, POJK UMKM juga menekankan penerapan tata kelola dan manajemen risiko dalam pembiayaan UMKM. Setiap Bank dan LKNB diwajibkan menyusun rencana penyaluran pembiayaan kepada UMKM serta menyampaikan realisasinya kepada OJK.

POJK ini juga mengatur:

  • Kolaborasi dan kemitraan antarlembaga jasa keuangan dan pihak terkait.
  • Pemanfaatan teknologi informasi untuk memperkuat ekosistem digital pembiayaan UMKM.
  • Penegasan ketentuan hapus buku dan/atau hapus tagih dalam pembiayaan UMKM.
  • Peningkatan literasi keuangan dan pelindungan konsumen bagi UMKM.
  • Insentif bagi Bank dan LKNB yang aktif memberikan kemudahan akses pembiayaan.

POJK yang diundangkan pada 2 September 2025 ini mulai berlaku dua bulan sejak diundangkan dan berlaku bagi bank umum, BPR (termasuk bank umum syariah dan BPR syariah) dan Lembaga Keuangan Non Bank konvensional dan syariah.

LKNB terdiri dari perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (pindar), perusahaan pergadaian; dan LKNB lainnya (y.i. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI dan PT Permodalan Nasional Madani/PNM).

(red)

Kata kunci: amparBeritaOJK
Berita sebelumnya

Pemdes Air Kasai Siap Untuk Maju Berlomba Dalam Program Ketahanan Pangan 

Berita selanjutnya

Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan Paket Hemat Berenang dan Sarapan “Splashtastic Dael”

Berita Terkait

Sektor Jasa Keuangan yang  Resilien Untuk Mendukung Ketahanan Ekonomi Nasional

07/11/2025

Tim Gabungan Musnahkan 69 Ton Ganja di Aceh Utara, Bea Cukai Lhokseumawe Turut Berperan

07/11/2025
Dorong Pemerataan ekonomi, OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah

Dorong Pemerataan ekonomi, OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah

07/11/2025

Gubernur Jambi Salurkan Bantuan Dumisake Pendidikan untuk 498 Siswa di Merangin

06/11/2025
Presiden RI Prabowo Subianto

Prabowo Instruksikan Penguatan Pendidikan Vokasi dan Sekolah Terintegrasi untuk Atasi Kemiskinan

05/11/2025
Al Haris Serahkan Bantuan Dumisak Pendidikan Kepada Siswa SMA, SMK dan SLB di Batang Hari

Al Haris Serahkan Bantuan Dumisake Pendidikan Kepada Siswa SMA, SMK dan SLB di Batang Hari

05/11/2025
Ilsutrasi emas

Cicil Emas Pegadaian: Syarat, Tata Cara, & Keuntungannya

05/11/2025
Ilustrasi lulusan SMK

Pemerintah Kucurkan Rp 12 Triliun untuk Siapkan Lulusan SMK ke Luar Negeri

05/11/2025

Kereta Khusus Petani dan Pedagang: Bukti Komitmen Presiden Prabowo untuk Keadilan Ekonomi

05/11/2025
Polsek Jaluko Tangkap Pelaku Pencurian Motor yang Ditinggalkan di Kebun Sawit Warga

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Muaro Jambi

04/11/2025
Berita selanjutnya
Splashtastic Deal di Swiss-Belhotel Jambi

Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan Paket Hemat Berenang dan Sarapan "Splashtastic Dael"

Ilustrasi rumah subsidi

Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Program Rumah Subsidi bagi Masyarakat

Pemerintah Sediakan Jutaan Lapangan Kerja Baru Lewat Program Strategis Nasional

Foto/ Website-OJK

Tingkatkan Kepercayaan Publik, OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi

 Zulva Fadhil Jadi Pemateri Talk Show Bangga Kencana

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

15/10/2025

Al Haris Lantik 4 Pejabat Eselon II Hasil Lelang Jabatan

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Orang Tua Korban Pencabulan di Merangin Desak Pelaku Ditangkap

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Trauma, Anak Korban Pencabulan di Jangkat Timur Tidak Mau Bersekolah, Dinsos PPPA Diminta Turun Beri Pendampingan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

IKLAN

 

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

November 2025
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.