• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hak Jawab
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Media Partner
BERITA HARI INI, AKTUAL DAN TERKINI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
    • OTOMOTIF
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
    • BENGKULU SELATAN
  • SUMSEL
    • MUBA
  • Lainnya..
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
    • OTOMOTIF
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
    • BENGKULU SELATAN
  • SUMSEL
    • MUBA
  • Lainnya..
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
BERITA HARI INI, AKTUAL DAN TERKINI
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
  • HUKUM
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

OJK Terbitkan Aturan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon

2023-08-23
Otoritas Jasa Keuangan/ Sumber foto: Wibsite OJK

Otoritas Jasa Keuangan/ Sumber foto: Wibsite OJK

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK Bursa Karbon) yang akan menjadi pedoman dan acuan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.

POJK Bursa Karbon ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Sesuai UU P2SK, penyusunan POJK ini telah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI DPR RI.

POJK ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung Pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris Agreeement, serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut.

Substansi pengaturan POJK Bursa Karbon antara lain:

1.Unit Karbon yang diperdagangkan melalui Bursa Karbon adalah Efek serta wajib terlebih dahulu terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan Penyelenggara Bursa Karbon.
2.Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa Karbon merupakan penyelenggara pasar yang telah memiliki izin usaha sebagai Penyelenggara Bursa Karbon dari OJK.
3.Penyelenggara Bursa Karbon dapat melakukan kegiatan lain serta mengembangkan produk berbasis Unit Karbon setelah memperoleh persetujuan OJK.
4.Penyelenggaraan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon wajib diselenggarakan secara teratur, wajar, dan efisien.

5.Penyelenggara Bursa Karbon wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), serta dilarang berasal dari pinjaman.
6.Pemegang saham, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK serta wajib melalui penilaian kemampuan dan kepatutan.
7.OJK melakukan pengawasan terhadap Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang antara lain meliputi pengawasan:
-Penyelenggara Bursa Karbon
-Infrastruktur pasar pendukung Perdagangan Karbon
-Pengguna Jasa Bursa Karbon
-Transaksi dan penyelesaian transaksi Unit Karbon
-Tata kelola Perdagangan Karbon
-Manajemen risiko
-Perlindungan konsumen
-Pihak, produk, dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.

Bacajuga

OJK Panggil Adakami Klarifikasi Informasi di Sosmed

OJK Tangkap Pelaku Asuransi Ilegal

Ansori Birukan Langit Bungo – Tebo Sambut HUT PAN

OJK Terbitkan Peraturan Perkuat Penerapan Tata Kelola Bank Umum

8.Dalam melakukan kegiatan usahanya, Penyelenggara Bursa Karbon diijinkan menyusun peraturan. Peraturan Penyelenggara Bursa Karbon beserta perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan OJK.
9.Setiap perubahan anggaran dasar Penyelenggara Bursa Karbon wajib memperoleh persetujuan OJK sebelum diberitahukan atau diajukan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk memperoleh persetujuan.

10.Rencana kerja dan anggaran tahunan Penyelenggara Bursa Karbon wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan OJK sebelum berlaku.

Tersedianya dasar hukum terkait persyaratan dan tata cara perizinan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon diharapkan dapat menjadi landasan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon bagi Instansi terkait, Penyelenggara Bursa Karbon, pelaku usaha, pengguna jasa Penyelenggara Bursa Karbon, dan pihak terkait lainnya.

(jp/min)

Kata kunci: Beritajasa keuanganOJK
Berita sebelumnya

Ketua DPRD Edi Purwanto Ikut Aksi Penanaman Pohon di Danau Sipin

Berita selanjutnya

Kata Muzakir di HUT ke-65 Desa Karang Berahi; Bersinergi Mewujudkan Desa Maju dan Mandiri

Berita Terkait

Otoritas Jasa Keuangan/ Sumber foto: Wibsite OJK

OJK Panggil Adakami Klarifikasi Informasi di Sosmed

2023-09-22
OJK Tangkap Pelaku Asuransi Ilegal/ Foto: Agus

OJK Tangkap Pelaku Asuransi Ilegal

2023-09-21

Ansori Birukan Langit Bungo – Tebo Sambut HUT PAN

2023-09-20
OJK Terbitkan Peraturan Perkuat Penerapan Tata Kelola Bank Umum/ Foto: OJk

OJK Terbitkan Peraturan Perkuat Penerapan Tata Kelola Bank Umum

2023-09-20
OJK Luncurkan Sicantiks Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah (foto: Humas OJK)

OJK Luncurkan Sicantiks Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah

2023-09-14
OJK Susun RSKKNI Guna Tigkatkan Kualitas SDM Pasar Modal/ (foto: Agus)

OJK Susun RSKKNI Guna Tigkatkan Kualitas SDM Pasar Modal

2023-09-12

Per Juli 2023, Perkembangan Sektor Jasa Keuangan di Provinsi Jambi Tumbuh Positif

2023-09-10
Ilustrasi otoritas jasa keuangan/ Foto: Humas OJK

26 Wartawan Jambi Ikuti Media Gathering OJK ke Kerinci

2023-09-08
Otoritas Jasa Keuangan/ Sumber foto: Wibsite OJK

OJK Terbitkan Ketentuan Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon

2023-09-07
Ilustrasi otoritas jasa keuangan/ Foto: Humas OJK

Satgas PAKI Blokir 288 Tawaran Pinjol Ilegal dan Pencabutan Izin Usaha PT FEC Shopping Indonesia

2023-09-06
Berita selanjutnya
Kepala Biro Umum Setda Provinsi Jambi Muzakir Wakili Gubernur Jambi Al Haris menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 Desa Karang Berah, Mearangin, Selasa (22/08/2023)/ Foto: Rky

Kata Muzakir di HUT ke-65 Desa Karang Berahi; Bersinergi Mewujudkan Desa Maju dan Mandiri

Al Haris Resmi Buka MTQ ke- 52 Tahun 2023 Tingkat Provinsi di Kabupaten Sarolangun/ (Foto: Fdn?ampar)

Al Haris Resmi Buka MTQ ke- 52 Tahun 2023 Tingkat Provinsi di Kabupaten Sarolangun

ekretaris SKK Migas Shinta Damayanti dan Direktur Utama PT Antam (Tbk) Nicolas D Kanter/ Foto: Tania/ Fjm

Hulu Migas Masih Akan Berkontribusi Secara Berkelanjutan Bagi Negara

Ilustrasi Dana Desa/ Foto: Porwebindo

Bendahara Desa Pangkal Duri Tajab Timur Akui Gelapkan Dana Silpa DD dan ADD

Dua pelaku saat di amankan BNNK Jambi/ Foto: Mhd/Ampar

BNNK Jambi Gagalkan Peredaran Ganja 8 Kg dari Aceh, Dua Pelaku Diamankan

Diskusi tentang inipost

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

 

  • Tak Disangka, Membaca Surat Al Ikhlas dalam Sholat Subuh Ternyata Tidak Dianjurkan, Berikut Penjelasannya./ /Pixabay.com/cahiwak

    Tak Disangka, Membaca Surat Al Ikhlas dalam Sholat Subuh Ternyata Tidak Dianjurkan, Berikut Penjelasannya

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Bacaan Sholat Jenazah Latin Lengkap Beserta Tata Caranya

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Breaking News: 5 Petugas Medis RSUD Jambi Terpapar Pasien Positif Corona

    2808 Dibagikan
    Bagikan 2808 Utas 0
  • Heboh Foto Syur Mirip Nagita Slavina Dengan Varrell Bramasta, Pakar Telematika Ungkap Hal Ini

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • WFH Dicabut! 5 Juni ASN dan PTT Pemprov Jambi Wajib Kerja

    75 Dibagikan
    Bagikan 75 Utas 0
  • TKI Asal Jambi di Malaysia Ditemukan Meninggal Dipinggir Jalan

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Wadidaw! Viral di Facebook Adik Cek Endra Diduga Ingin Manipulasi Data Suara Pilih

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • 3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • 3 Mahasiswi Cantik UIN Jambi Ditemukan Selamat, Semuanya Berhijab

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hak Jawab
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Media Partner
Iklan dan Kerjasama: +62 852-1945-6475

Copyright @ 2022 Ampar.id - PT Media Ampar KJA. Supported by Ara.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
    • OTOMOTIF
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
    • BENGKULU SELATAN
  • SUMSEL
    • MUBA
  • Lainnya..
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN

Copyright @ 2022 Ampar.id - PT Media Ampar KJA. Supported by Ara.