• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Ombudsman Jambi Soroti Maraknya Pungutan Berkedok Sumbangan di Dunia Pendidikan

2023-01-20
Asisten Ombudsman RI Provinsi Jambi, Hamidah Siadari. Foto: Meli/ Ampar

Asisten Ombudsman RI Provinsi Jambi, Hamidah Siadari. Foto: Meli/ Ampar

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, JAMBI – Selama Dua bulan terakhir Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi menerima beberapa Konsultasi Non Laporan (KNL) dari beberapa Sekolah terkait usaha mereka untuk pemenuhan kebutuhan dana guna membiayai kegiatan-kegiatan Ekstrakurikuler, dana kegiatan OSIS, biaya Lomba dan biaya-biaya lainnya yang tidak dibiayai Pemerintah/Pemda. Salah satu Sekolah yang melakukan KNL adalah SMA Negeri 3 Kota Jambi.

Dalam tersebut beberapa anggota Keasistenan Pemeriksa Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi memberikan masukan sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa ada beberapa poin-poin penting yang wajib diperhatikan dalam melakukan penggalangan dana berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Sumbangan memang bisa diminta dari orang tua/wali murid, tetapi itupun sifatnya sukarela, tidak untuk seluruh orang tua. Adapun perbedaan mendasar antara Bantuan dan Sumbangan adalah pertama, Bantuan “boleh” dilakukan apabila “disepakati” dan sifatnya mengikat para pihak, sedangkan Sumbangan “sukarela” dan “tidak mengikat” satuan pendidikan. Kedua, subjek yang memberikan dana, Bantuan dilakukan oleh pemangku kepentingan di luar peserta didik dan/atau orangtuanya seperti badan atau perusahaan, sedangkan Sumbangan dapat dilakukan siapa saja,” kata Asisten Ombudsman RI Provinsi Jambi, Hamidah Siadari.

Menilik lebih jauh tentang usaha pemenuhan kebutuhan dana oleh Sekolah, bahwa menurut Permendikbud No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016, Komite Sekolah boleh melakukan penggalangan dana. Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana prasarana, serta pengawasan pendidikan. Penggalangan dana tersebut dilakukan hanya untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan Azas Gotong Royong. Hal yang dilarang adalah jika penggalangan dana dilakukan berupa Pungutan. Permendikbud tersebut sangat jelas bahwa Komite Sekolah tidak boleh mengambil atau melakukan Pungutan pada murid, orangtua dan/atau wali murid.

Lebih lanjut di Pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud berbentuk Bantuan dan/atau Sumbangan, bukan berbentuk Pungutan. Lalu apa yang menjadi perbedaan antara Bantuan, Sumbangan dan Pungutan? Bantuan Pendidikan merupakan pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sedangkan Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

(Meli)

Bacajuga

Ini Daftar 3 Kabupaten Kota di Jambi Buruk Pelayan Publik, Simak Penjelasan Ombudsman

RSUD Raden Mattaher Jambi Terima Penghargaan dari Ombudsman RI

Ombudsman: Seluruh Instansi Pemda Jambi Harus Capai Kualitas Tertinggi Pelayanan Publik

Ombudsman Jambi Apresiasi Kadisdik Provinsi Jambi Larang Pungutan di Sekolah

Kata kunci: Ombudsman Provinsi JambiOmbudsman RIPungutan Berkedok Sumbangan di Dunia Pendidikan
Berita sebelumnya

PUPR Provinsi Jambi Tinjau Sawah Tertimbun Abu Vulkanik Gunung Api Kerinci

Berita selanjutnya

DPC APSI Muba Siap Bantu Masyarakat yang Butuh Pendamping Hukum

Berita Terkait

Ombudsman serahkan penghargaan kepatuhan pelayanan publik ke Pemda Jambi, Selasa (6/2) / ( Foto: Melli/Ampar)

Ini Daftar 3 Kabupaten Kota di Jambi Buruk Pelayan Publik, Simak Penjelasan Ombudsman

2024-02-07
RSUD Raden Mattaher Jambi Terima Penghargaan dari Ombudsman RI/ (foto: Alan/Ampar)

RSUD Raden Mattaher Jambi Terima Penghargaan dari Ombudsman RI

2024-02-06
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi. Foto: Meli/ Ampar

Ombudsman: Seluruh Instansi Pemda Jambi Harus Capai Kualitas Tertinggi Pelayanan Publik

2023-01-12
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi./ AMPAR

Ombudsman Jambi Apresiasi Kadisdik Provinsi Jambi Larang Pungutan di Sekolah

2022-12-18
Saiful Roswandi, Kepala Ombudsman Perwakilan Jambi/ Foto: Meli

Belum Satupun Kepala Daerah di Jambi Menerbitkan SK Penerima Pupuk Bersubsidi

2022-12-14
Ombudsman RI Selenggarakan Kajian Sistemik Tata Kelola dan Kebijakan Izin Usaha Pertambangan/ Foto: Melly

Ombudsman RI Selenggarakan Kajian Sistemik Tata Kelola dan Kebijakan Izin Usaha Pertambangan

2022-12-13
Ombudsman RI Teken MoU dengan Pemda Jambi./ doc.ist

Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik, Ombudsman RI Teken MoU dengan Pemda Jambi

2022-12-12
Diskusi Publik bersama Kanti Ombudsman Jambi./  AMPAR

Diskusi Publik bersama Kanti Ombudsman Jambi Dorong Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Pelayanan Publik

2022-11-27
Kegiatan Persiapan Pengajuan Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK)./ AMPAR

Ombudsman Jambi Dorong Persiapan Pengajuan ZI-WBK Kantor Bahasa Provinsi Jambi

2022-11-24
Ombudsman Gelar Bimbingan Teknis Pelayanan Publik/ doc.ist

Ombudsman RI : Maladministrasi Efek Sengkarut Disharmoni Penyelenggara Pelayanan dan Publik

2022-07-20
Berita selanjutnya
Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (DPC-APSI) Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan Masa Bhakti Tahun 2023 - 2028. Foto: Nuria/ Ampar

DPC APSI Muba Siap Bantu Masyarakat yang Butuh Pendamping Hukum

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi, Akmaluddin. Foto: Dok Pribadi

Tegaskan Perusahaan Tambang Wajib Salurkan CSR, DPRD Provinsi Jambi: Semuanya, Baik Swasta, BUMD, Maupun BUMN

Dok Istimewa

Komisi II DPRD Kota Jambi gelar RDP dengan Dinas Pariwisata dan PDAM Tirta Mayang

Komisi II DPRD Tanjab Timur bersama GM Alat Berat PT Pindad, Ikida Aryansyah saat berada di Auditorium Gedung Direktorat PT Pindad di Bandung, Jumat (20/01/2023). (Dok. Hendra)

Komisi II DPRD Tanjab Timur Kunker ke PT Pindad

Kata Bupati Batanghari: Kunker DPR RI Diharap Memberi Solusi terkait Kemacetan Angkutan Batu Bara

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Kadis Kominfo Muba Usulkan 56 Desa 72 titik di Musi Banyuasin untuk segera dibangun oleh Telkomsel dan Komdigi

2025-06-11

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Pariwisata dan Daerah Pedesaan di Provinsi Jambi

Momen Idul Adha, RSJD Kolonel Inf H.M. Syukur Jambi Berkurban 4 Sapi: Bentuk Rasa Syukur dan Kepedulian

Daftar Pembagian Zona PPDB untuk SMA Negeri di Kota Jambi, CEK DISINI

Perdana, Bupati Dillah Lantik 19 Pejabat Eselon II: Butuh Pertimbangan Mendalam dan Sudah Profilling Semua Potensi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juni 2025
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Mei    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.