AMPAR.ID, JAMBI – Selama Dua bulan terakhir Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi menerima beberapa Konsultasi Non Laporan (KNL) dari beberapa Sekolah terkait usaha mereka untuk pemenuhan kebutuhan dana guna membiayai kegiatan-kegiatan Ekstrakurikuler, dana kegiatan OSIS, biaya Lomba dan biaya-biaya lainnya yang tidak dibiayai Pemerintah/Pemda. Salah satu Sekolah yang melakukan KNL adalah SMA Negeri 3 Kota Jambi.
Dalam tersebut beberapa anggota Keasistenan Pemeriksa Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi memberikan masukan sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa ada beberapa poin-poin penting yang wajib diperhatikan dalam melakukan penggalangan dana berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Sumbangan memang bisa diminta dari orang tua/wali murid, tetapi itupun sifatnya sukarela, tidak untuk seluruh orang tua. Adapun perbedaan mendasar antara Bantuan dan Sumbangan adalah pertama, Bantuan “boleh” dilakukan apabila “disepakati” dan sifatnya mengikat para pihak, sedangkan Sumbangan “sukarela” dan “tidak mengikat” satuan pendidikan. Kedua, subjek yang memberikan dana, Bantuan dilakukan oleh pemangku kepentingan di luar peserta didik dan/atau orangtuanya seperti badan atau perusahaan, sedangkan Sumbangan dapat dilakukan siapa saja,” kata Asisten Ombudsman RI Provinsi Jambi, Hamidah Siadari.
Menilik lebih jauh tentang usaha pemenuhan kebutuhan dana oleh Sekolah, bahwa menurut Permendikbud No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016, Komite Sekolah boleh melakukan penggalangan dana. Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana prasarana, serta pengawasan pendidikan. Penggalangan dana tersebut dilakukan hanya untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan Azas Gotong Royong. Hal yang dilarang adalah jika penggalangan dana dilakukan berupa Pungutan. Permendikbud tersebut sangat jelas bahwa Komite Sekolah tidak boleh mengambil atau melakukan Pungutan pada murid, orangtua dan/atau wali murid.
Lebih lanjut di Pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud berbentuk Bantuan dan/atau Sumbangan, bukan berbentuk Pungutan. Lalu apa yang menjadi perbedaan antara Bantuan, Sumbangan dan Pungutan? Bantuan Pendidikan merupakan pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sedangkan Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
(Meli)
Diskusi tentang inipost